Tribunriau – Koalisi Masyarakat Sipil Riau meminta pihak terkait untuk membebaskan Khariq Anhar, Selasa (3/9).
Pihaknya mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rakyat yang menyampaikan pendapat pada 25 Agustus s/d 1 September 2025 di beberapa lokasi di Indonesia.
Koalisi Masyarakat Sipil Riau juga mengeluarkan pernyataan sikap sebagai berikut:
Menyikapi situasi Indonesia saat ini, kami masyarakat Riau mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rakyat yang menyampaikan pendapat pada 25 Agustus s/d 1 September 2025 di beberapa lokasi di Indonesia.
Massa aksi yang menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang tidak adil direspons
dengan tindak kekerasan dan penangkapan secara serampangan oleh pihak kepolisian.
Upaya kriminalisasi juga dilakukan terhadap salah satu mahasiswa
Universitas Riau, Khariq Anhar yang penuh dengan anomali merupakan bentuk
pembungkaman dan ancaman terhadap setiap orang yang ingin menyuarakan
pendapat di media sosial.
Sebab proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain penangkapan semena-mena, tindakan brutal kepolisian dan ketidakhadiran negara menjamin keamanan dan keselamatan rakyat juga menyebabkan 10 orang kehilangan nyawa yaitu:
1. Affan Kurniawan (21), Jakarta: dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob Polda
Metro Jaya pada (28/8);
2. Septinus Sesa, Manokwari: korban gas air mata kepolisian pada (28/8);
3. Muhammad Akbar Basri (26), Makassar: korban kebakaran gedung DPRD
Makassar pada (29/8);
4. Sarina Wati (25), Makassar: korban kebakaran gedung DPRD Makassar pada
(29/8);
5. Saiful Akbar (43), Makassar: korban kebakaran gedung DPRD Makassar pada
(29/8);
6. Rusdamdiansyah (26), Makassar: korban pengeroyokan oleh massa tak
dikenal pada (29/8);
7. Sumari (60), Solo: korban gas air mata kepolisian pada (29/8);
8. Rheza Sendy Pratama (21), Yogyakarta: korban kekerasan polisi pada (31/8);
9. Andika Lutfi Falah, Tangerang: korban penyiksaan oleh polisi pada (1/9); dan
10.Iko Juliant Junior, Semarang: korban penyiksaan oleh polisi (1/9).
Kami juga mengutuk penghinaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kritik yang disampaikan rakyat sehingga memancing kemarahan semakin besar di seluruh daerah di Indonesia.
Hal ini semakin menguatkan kekecewaan, karena gagal menjalankan mandat sebagai wakil rakyat. Terlebih pasca rapat tertutup elite politik bersama Presiden hanya menghasilkan rencana pencabutan terkait kenaikan tunjangan DPR RI dan moratorium perjalanan kerja ke luar negeri tanpa menyasar tuntutan utama rakyat terkait kebijakan bermasalah seperti RKUHP, UU TNI, UUCK, dan kebijakan lainnya yang menempatkan rakyat sebagai korban, serta belum disahkannya UU Perampasan Aset dan UU Masyarakat Adat.
Kami menilai Presiden Prabowo gagal melihat kondisi darurat demokrasi yang saat ini sedang terjadi di Indonesia.
Alih-alih mencari tahu alasan di balik maraknya aksi kolektif yang digerakkan oleh masyarakat sipil dan membuka ruang untuk berdialog serta mendengarkan aspirasi rakyat, Presiden justru melakukan rapat tertutup dengan para elite politik.
Lebih parahnya, Presiden Prabowo malah menuding upaya yang dilakukan rakyat melalui demonstrasi merupakan tindakan makar dan bentuk terorisme.
Melihat situasi yang mengkhawatirkan di Indonesia saat ini, kami masyarakat Riau
menuntut:
1. Presiden RI segera memerintahkan POLRI membebaskan tanpa syarat Khariq
Anhar dan seluruh massa aksi yang ditangkap pada aksi pada 25 Agustus s/d
1 September 2025 di seluruh Indonesia;
2. Presiden RI mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan reformasi total POLRI;
3. Presiden RI segera memerintahkan POLRI mengusut tuntas pelaku yang
menyebabkan hilangnya nyawa 10 orang rakyat Indonesia secara cepat dan
transparan;
4. Presiden RI mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindakan represif
dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polisi dan TNI serta memastikan
tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang menggunakan hak
konstitusionalnya dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat;
5. Presiden dan DPR RI menghentikan pendekatan militer dan mencabut seluruh
mandat serta kewenangan TNI dari segala aktivitas sipil dan pengamanan
proyek-proyek negara;
6. Presiden dan DPR RI segera merealisasikan proses legislasi peraturan
perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim,
UU Masyarakat Adat, UU Anti-Slapp, UU Perlindungan Pekerja Rumah
Tangga, RKUHAP, dan UU Perampasan Aset dengan prinsip partisipasi
bermakna;
7. DPR RI membatalkan kenaikan gaji/tunjangan, dan fasilitas DPR karena dinilai merupakan bentuk pemborosan anggaran negara di tengah kesulitan ekonomi;
8. Pimpinan Partai Politik segera mengganti anggotanya yang tidak beretika dan berempati; dan
9. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi nasional
Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan
menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang
digital dan publik serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya
guna menjamin perlindungan hak warga negara.
Tertanda Masyarakat Riau:
1. Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (BEM FAPERTA UNRI)
2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia – Lembaga Bantuan Hukum
(YLBHI-LBH) Pekanbaru;
3. Komunitas Literasi dan Sastra (Kalistra) Universitas Riau;
4. LPM Bahana Mahasiswa UNRI;
5. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru;
6. Rangurai UIR;
7. Rumah Non-Blok;
8. Aksi Kamisan Pekanbaru;
9. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau;
10.Perkumpulan Elang;
11.Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI) Universitas Sains
dan Teknologi Indonesia (USTI) Riau;
12.Laskar Penggiat Ekowisata;
13.Kaliptra Andalas;
14.Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
15.Alam Indonesia Riau (AIR);
16.Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH);
17.Riau Women Working Group (RWWG);
18.Mapala Suluh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas
Riau;
19.Mapala Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Riau;
20.Bangun Desa Payung Negri (BDPN);
21.Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari);
22.Ara Sati Hakiki;
23.Fitra Riau;
24.Paradigma; dan
25.Tikum Buku.










