SELATPANJANG – Diduga menyalahgunakan wewenang saat pengungkapan kasus narkoba Senin (29/1/2018) lalu, Kapolsek Tebingtinggi, AKP Syafril akhirnya dinon-aktifkan serta diperiksa oleh Propam Polda Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek mengatakan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terungkap saat Polres Meranti melakukan gelar perkara terhadap kasus Narkoba yang menyeret 6 terduga di Mapolsek Tebingtinggi pada Kamis (22/2/2018) lalu.
Saat gelar perkara berlangsung, La Ode mengaku mendengar pengakuan tersangka berinisial SA alias Kabok (61) yang mengaku barang haram tersebut didapatkannya dari AN.
Belakangan diketahui, AN merupakan salah satu terduga yang diamankan pada saat penggerebekan berlangsung. Namun, An dan tiga lainnya dilepaskan dengan alasan akan direhabilitasi. Pasca dilepaskan, saat ini keberadaan An juga tidak lagi diketahui oleh polisi.
“Bagaimana bisa direhabilitasi jika ada barang buktinya, ini yang menjadi dugaan kami kalau dia menyalahgunakan wewenang. Saat ini keberadaan An juga tidak lagi diketahui,” ujar La Ode, Rabu (4/4/2018).
Selain mantan Kapolsek kata La Ode, ia juga menyerahkan mantan Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi untuk diperiksa di Propram Polda Riau. Menurut La ode, keduanya telah dijemput oleh personel Propam Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tadi siang keduanya diberangkatkan, mereka dikawal oleh personel Propam Polda Riau,” ujarnya. (hrc/red)











