Saksi TY, HDA Dan HH Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

0

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi. Ketiga saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,

Hal itu disampaikan Kapuspenkum kejagung RI Dr. Ketut sumedana dalam siaran persnya, Selasa (28/5/2024). Ketiga orang saksi yang diperiksa berinisal:

1. TY selaku Kasubdit TPB DJBC Pusat Tahun 2017.
2. HDA selaku Pemeriksa pada DJBC Pusat Tahun 2017.
3. HH selaku Direktur PT Kedaung Propertindo.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, sebut ketut sumedana. (Hen).