Saksi NQ dan LM Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Perkara Penerimaan Hadiah/Janji Gratifikasi

JAKARTA, Tribunriau – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung memeriksa 2 orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Kapuspenkum Kejagung Dr.ketut Sumedana dalam siaran pers, kamis (14/9/2023) menjelaskan ke awak media, adapun kedua orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. NQ selaku Kakak Kandung Tersangka FR.

2. LM selaku Keponakan Tersangka FR.

Sambung Ketut, Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil atas nama Tersangka FR dan Tersangka S.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Ketut sumedana ( Hen)