Saksi EMHS dan BM Diperiksa Kejagung Terkait Perkara komoditi Emas

JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi.

Mereka diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Berdasarkan siaran pers, selasa (21/8/2023) disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun Saksi yang diperiksa yaitu:

1. EMHS Selaku Pejabat pembina fungsional industri pada direktorat industri dan industri kecil dan menegah kimia, sandang dan kerajinan direktorat jendral kecil, menengah dan aneka.

2.BM selaku Direktur PT Golden signature

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, jelas Ketut (Hen)