JAKARTA,Tribun Riau- Agar revisi UU Antiterorisme bisa segera disahkan, Panitia Khusus DPR RI berharap pemerintah satu sikap dalam memutuskan definisi terorisme pada rapat kerja atau pengambilan tingkat pertama dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (24/5).
Wakil Ketua Pansus RUU Antiterorisme Supiadin Aries Saputra meminta agar rapat Tim Panja Pemerintah hari ini segera menyampaikan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Hal itu agar definisi terorisme dapat diputuskan esok dan bisa segera diundangkan.
“Mudah-mudahan besok ini mungkin Bu Enny (Ketua Tim Panja Pemerintah) bilang ke menteri. nah mudah-mudahan besok satu saja (sikapnya) kita bawa besok dan berpihak ke yang banyak,” ujar Supiadin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/5).
Hal sama diungkapkan Wakil Ketua Pansus RUU Terorisme lainnya Hanafi Rais mengharapkan dalam raker, pemerintah sudah bulat di satu sikap terkait definisi terorisme apakah alternatif satu atau dua. “Istilahnya besok di raker tinggal bungkuslah,” ujar Hanafi.
Hanafi sendiri mengapresiasi sikap pemerintah yang akhirnya mengakomodasi frasa motif politik, ideologi dan gangguan keamanan masuk dalam definisi terorisme, meski terdapat dalam rumusan alternatif kedua.
“Kami dari fraksinya kami bahwa pemerintah membawa alternatif pertama namun tetap menyimak dan mengakomodasi frasa-frasa terakhir ini,” kata Hanafi.
Hari ini rapat panja tim perumus Revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme bersama Pemerintah menyepakati pembahasan definisi terorisme dibawa ke Rapat Kerja dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kamis (24/5) esok.
Rapat menghasilkan dua rumusan alternatif definisi terorisme. Pertama, definisi alternatif satu yakni definisi terorisme tanpa menyertakan motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan sebagaimana diinginkan pemerintah sejak awal.
Sehingga, terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban, yang bersifat massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional. Sementara alternatif dua, seperti halnya definisi terorisme alternatif satu, hanya ditambahkan frasa motif ideologi, atau politik atau gangguan keamanan. (rci/red)











