Rapat Paripurna DPRD Rohil, Jawaban Bupati Terhadap pandangan umum Fraksi – fraksi atas 6 Ranpeda

ROHIL, Tribunriau.com – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam rangka jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi – fraksi atas 6 (enam) rancangan peraturan Daerah (Ranperda), selasa (7/2/23) di ruang sidang DPRD Rohil Bagansiapiapi.

Adapun ke 6 ranperda tersebut, yakni :
Ranperda pajak daerah (retrebusi daerah),
Ranperda tentang pengelolaan keuangan Daerah, Ranperda perubahan ke dua atas perubahan perda nomor : 11 Tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat Daerah kabupaten Rokan Hilir, Ranperda tentang peningkatan status kepenghuluan persiapan Bagan batu barat-persiapan muri makmur-persiapan Bagan sinembah- persiapan kepenghuluan manggala teladan kecamatan Tanah putih dan persiapan kepenghuluan Bagan nenas kecamatan pujud, Ranperda penyebutan nama desa menjadi kepenghuluan, ranperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang kerja sama kepenghuluan.

Pimpinan sidang wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Efendi menyampaikan, berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh sekretaris DPRD Rohil dari 45 anggota DPRD yang hadir, yang menanda tangani sejumlah 30 orang, terdiri dari unsur – unsur fraksi, sesuai pasal 129 ayat 1 huruf B, sesuai tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor : 1 Tahun 2019 forum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan .

Rapat paripurna ke 4 masa sidang 1 Tahun 2023 dengan agenda pokok :

1.penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas 6 (enam) rancangan peraturan Daerah.

2.penyampaian jawaban pengusulan Ranperda Hak inisiatif DPRD Terhadap pandangan umum fraksi atas 4 (empat) Rancangan peraturan Daerah Hak inisiatif DPRD sekaligus pengambilan keputusan

3.pengumuman pembentukan pansus pembahasan empat rancangan peraturan Daerah .

Rapat hari ini, jelas Dia, penyampaian bupati terhadap pandangan umum fraksi – fraksi terhadap 6 rancangan peraturan Daerah, pada rapat paripurna 3 masa persidangan 1 tanggal 6 pebruari 2023 ke 9 fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hilir secara umum menyampaikan pandangan umum atas 6 rancangan peraturan Daerah kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 yang diajukan oleh Bupati.

Selanjutnya, atas pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi – fraksi DPRD sesuai pembicaraan yang diatur pada pasal 10 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, Bupati memberikan tanggapan atau jawaban terhadap pandangan umum fraksi -fraksi dan disampaikan dalam rapat paripurna ,” Kata Basiran Nur Efendi.

Usai rapat Bupati Rohil diwakili wakil Bupati Sulaiman mengatakan, “Kita sudah mengambil tanggapan tentang 6 ranperda , semoga cepat Disahkan, terutama dengan pengelolaan kekayaan Daerah, kemudian tentang ranperda pajak Daerah menyesuikan dengan peraturan yang lebih tinggi lagi. (Hen)