ROHIL, Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka penyampaian Laporan TIM Penyusunan Rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib Tahun 2024, sekaligus pengambilan keputusan, senin (2/12/2024) di Aula kantorsidang utama DPRD Rohil Bagansiapiapi.
Rapat dipimpin ketua DPRD ilhammi,S.Tr. Keb, didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston, imam seroso.SE, Basiran Nur Efendi, Hadir anggota DPRD Rohil, wakil Bupati Rohil H.Sulaiman, sekda Rohil H. Fauzi Efrisal, kepala OPD, sekretaris DPRD Rohil sarman syahroni.ST.
Berdasarkan pengumuman yang disampaikan sekretaris DPRD Rohil Syahroni. ST, Dari 45 Anggota DPRD yang menanda tangani daftar hadir berjumlah 41 orang terdiri dari unsur fraksi -fraksi, sesuai peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Forum sudah tercapai dan rapat terbuka untuk umum.
Pimpinan Rapat Ilhammi, S.Tr.Keb menyampaikan, tepat pukul :16.28 wib selaku pimpinan rapat membuka rapat paripurna DPRD ke-27 masa persidangan 3 hari ini tanggal 2 desember 2024, katanya.
Sebut ilhammi, Dewan perwakilan rakyat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah Daerah memiliki peran dan tanggung jawab dalam mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas.
“penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak kewajiban tugas dan wewenang dan fungsinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ujarnya.
Lebih lanjut Dikatakannya, sejalan dengan hal tersebut diatas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya guna melaksanakan ketentuan pasal 101 ayat 2, pasal 103 ayat 3, pasal 110 ayat 3, pasal 112 ayat 6, pasal 114 ayat 4, pasal 119, pasal 121, pasal 127, pasal 131 dan pasal 146 ayat 5 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah perlu menyusun tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah sesuai dengan peraturan-peraturan pemerintah nomor 20 nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan dprd tentang tata tertib.
Menindak hal tersebut diatas telah dibentuk Tim rancangan tata tertib DPRD kabupaten Rokan hilir tahun 2024.
Untuk membahas rancangan peraturan dprd tentang tata tertib yang anggotanya berasal dari usulan masing-masing fraksi dan telah ditetapkan dalam rapat paripurna ke-21 tanggal 23 september 2024 dengan surat keputusan dprd kabupaten hilir nomor 18 tahun 2024 tanggal 23 september 2024.
Tim penyusun rancangan tata tertib DPRD Kabupaten Rokan Hilir yang dibentuk telah selesai melakukan pembahasan penyempurnaan RAB perancangan peraturan tentang tata tertib dan sehubungan telah keluarnya hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang tata tertib dari gubernur Riau melalui surat sekretaris Daerah provinsi riau nomor 101.3.2/HK/4846 tanggal 19 november 2024.
Hal hasil rancangan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir dan hasil pembahasan akan disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, untuk lebih jelasnya kita dengarkan laporan hasil pembahasan rancangan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang tata tertib yang akan disampaikan oleh tim penyusun rancangan kata tertib DPRD kabupaten Rokan Hilir melalui juru bicaranya anggota DPRD yang terhormat Darwis Syam, papar ilhammi.
Selanjunya Laporan Tim penyusun terhadap perancangan peraturan DPRD Rohil oleh Darwis Syam menyampaikan, sebagaimana kita maklumi bahwa pada tanggal 17 september 2024 yang lalu, 45 anggota DPRD Rokan Hilir telah diambil sumpahnya yang dipandu oleh ketua pengadilan negeri, dengan demikian 45 anggota DPRD yang diambil sumpahnya tersebut telah pula memiliki fungsi tugas dan wewenang selaku anggota DPRD.
Lanjutnya, Sebelum melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, DPRD yang merupakan lembaga legislatif Daerah harus memiliki tata tertib sebagaimana pedoman dalam melaksanakan fungsi tugas dan wewenangnya.
Tambah Dia, pada tanggal 23 september 2024 yang lalu pimpinan sementara DPRD dalam rapat paripurna telah membentuk tim penyusun untuk membahas rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib dan ditetapkan melalui surat keputusan pimpinan DPRD nomor :18 tahun 2024 tentang persetujuan penetapan tim penyusun rancangan tata tertib DPRD tahun 2024.
“sejak ditetapkannya tim penyusun maka dilakukan pembahasan secara intern Tim penyusun rapat penyempurnaan bersama fraksi-fraksi fasilitasi ke biro hukum provinsi Riau rapat penyempurnaan hasil fasilitasi hingga penyampaian laporan ini”, kata Darwis Syam.
Kemudian wakil ketua DPRD Imam seroso, S.E membacakan Draf keputusan DPRD kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024 tentang persetujuan penetapan peraturan DPRD tentang tata tertib, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hilir menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan :
1.surat gubernur Riau nomor 100.3.2/ HK/4846 tentang fasilitas rancangan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir.
2.surat Bupati Rokan Hilir nomor 1.3 /HK/2024 /346 tentang penyampaian hasil fasilitas Ranperda DPRD , memutuskan menetapkan :
– menyetujui menetapkan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib
– keputusan ini disampaikan kepada Bupati Rokan Hilir sebagai dasar penetapan peraturan DPRD kabupaten Rokan Hilir tentang persetujuan penetapan rancangan peraturan DPRD.
– Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, ditetapkan di bagansiapiapi pada tanggal 2 desember 2024 Dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Rokan Hilir.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan surat keputusan DPRD tentang persetujuan Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir tentang tata tertib sekaligus penyerahan kepada Bupati.











