Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Rohil

ROHIL,Tribunriau – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka penyampaian Rancangan perubahan kebijakan Umum APBD (P-KUA) Dan Anggaran perubahan prioritas plafon anggaran sementara (P-PPAS) Tahun Anggaran 2024 Oleh Bupati Rokan Hilir (Rohil), kamis (12/9/2024) tepat pukul 21.25 Wib malam di Aula sidang utama kantor DPRD Rohil, jalan lintas pesisir Batu Enam Bagansiapiapi.

Rapat Dipimpin wakil ketua DRPD Rohil H. Andullah didampingi wakil ketua DPRD Rohil Hamzah,SHi,MM, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil Afrizal Sintong, kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, Sekwan Rohil Syahroni,ST.

Sekwan Rohil Syahroni.ST menyampaikan, Daftar Hadir Anggota DPRD dari 45 orang anggota DPRD Rohil yang menandatangani sebanyak 25 Orang, terdiri dari unsur Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Rokan Hilir .

Pimpinan Rapat H.Abdullah mengatakan, Hari ini Acara rapat paripurna ke-14 dengan agenda pokok penyampaian rancangan perubahan kebijakan umum APBD perubahan dan rancangan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2024 oleh Bupati Rokan Hilir, saya menyatakan dibuka dan terbuka untuk umum.

“Kami sampaikan beberapa hal yang menjadi dasar pelaksanaan acara ini antara lain yaitu surat Bupati Rokan Hilir, hasil keputusan Rapat Badan musyawarah”, sebut Abdullah.

Kata Abdullah, perubahan atas kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara sesuai peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA -PPAS APBD induk atau murni tahun anggaran berjalan baik pada sisi pendapatan belanja dan pembiayaan.

“kebijakan umum APBD KUA dan PPAS secara substansial merupakan salah satu formasi kebijakan penganggaran yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah”, ujarnya.

Lanjut Dia, KUA dan PPAS mengarah bagaimana alokasi dan kebijakan anggaran yang akan dilakukan dapat memenuhi prinsip-prinsip penganggaran berdasarkan program skala prioritas daerah. hal tersebut guna memenuhi ketentuan pasal 162 ayat 1 peraturan pemerintah republik indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dengan berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024

Bupati Rokan Hilir mengajukan kepada DPRD rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara kabupaten Rokan Hilir maupun anggaran 2024 sebagai bentuk penyesuaian atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna DPRD untuk sementara dibahas guna disepakati dan disetujui bersama sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kata Abdullah.

Selanjutnya Bupati Rohil Afrizal Sintong,SIP,MSi, Dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota seluruh anggota dewan yang terhormat yang telah meluangkan waktu dan memberikan kesempatan kepada saya untuk menyampaikan rancangan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2024 .

pada kesempatan yang baik ini, kata Bupati, izinkan saya untuk menyampaikan perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun anggaran 2024 sebagai berikut :

I.PENDAPATAN DAERAH

pendapatan daerah pada peraturan daerah kabupaten rokan hilir tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.116.796117.735, sementara pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2024 diperkirakan sebesar Rp. 2.902.604.269.533, Bertambah sebesar Rp. 785.808.151.798.

secara lebih rinci rencana pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 sebagai berikut :

1. PENDAPATAN ASLI DAERAH

pendapatan asli daerah diperkirakan sebesar Rp.515.566.776.914, dari sebelum sebesar Rp.177.343.109.434 Naik sebesar Rp. 338.223.667.479. pendapatan asli daerah terdiri dari pajak daerah sebesar Rp. 93.510.000.000, Retrebusi Daerah sebesar Rp.3.133.537.400, Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.305.441.639.513, lain-lain pendapatan yang sah Rp.113.481.600.000.

2. PENDAPATAN TRANSFER

pendapatan transfer di perkirakan sebesar Rp. 2.387.037.492.620, dari sebelumnya sebesar Rp.1.939.453.008.301.kenaikan tersebut terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat yaitu Dana bagi hasil sebesar Rp.2.216.858.263.319, Dari sebelumnya sebesar Rp.1.797.904.179.000, Naik sebesar Rp.418.954.084.319, kenaikan ini disebabkan adanya proyeksi kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023 dan dana treasury deposite facilities (PDF) untuk pendapatan transfer antar daerah terjadi kenaikan sebesar Rp. 28.360.400.000, Dimana pada APBD Tahun 2024 sebesar Rp.141.548.829.301. Menjadi Rp. 170.179.229.301.

II.BELANJA DAERAH

secara keseluruhan belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp. 2.239.304.748.785, sementara Belanja Daerah pada Rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS kabupaten rokan hilir tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.910.627.519.794,69, Bertambah sebesar Rp.671.322.771.009,69, bertambah sebesar Rp.671.322.771.009,69.

Belanja Daerah pada perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut dialokasikan untuk :

1. belanja operasi pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.1.619.556.701.386, menjadi sebesar Rp.2.106.309.590.902,69, Naik sebesar Rp.486.752.889.516,69, yang digunakan diantaranya untuk menyesuaikan gaji pegawai dan tambahan penghasilan pada pihak ketiga tahun 2023.

2. Belanja modal pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.302.780.574.75, menjadi sebesar Rp.182.318.357.187, yang digunakan untuk penyelesaian tunda bayar pada pihak ketiga tahun 2023.

3. Belanja tidak terduga pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.35.134.458.505, menjadi sebesar Rp.35.134.458.505, menjadi sebesar Rp.10.873.990.486.

4.Belanja transfer pada APBD tahun 2024 sebesar Rp.281.833.014.140, menjadi sebesar Rp.308.345.006. 465, bertambah besar Rp. 26.511.992.325, yang dialokasikan untuk kurang bayar Alokasi Dana Desa Tahun 2023.

Penerimaan pembayaran yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Siapa) terjadi perubahan semula sebesar Rp.66.493.736.000, menjadi Rp.8.023250.261,69, hal ini sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan (LHP) badan pemeriksaan keuangan republik indonesia yang diterima beberapa waktu yang lalu untuk pengeluaran pembiayaan yaitu sebesar 0 rupiah .untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya difisit sebesar Rp. 56.014.895.050, menjadi sebesar 0 rupiah.

” saya berharap dalam waktu yang tak terlalu lama kita dapat menyepakati nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh pemerintah kabupaten hilir dan pimpinan dprd kabupaten rokan hilir yang terhormat. saya selaku kepala pemerintahan dan selaku jajaran pemerintah kabupaten rokan hilir tentunya bersama DPRD berkat memberi yang terbaik bagi kepentingan masyarakat kabupaten Rokan Hilir”, ujarnya.

“kepada seluruh kepala OPD, saya minta agar secara proaktif mengikuti setiap pembahasan antara TIM anggaran pemerintah daerah dengan banggar dprd, sehingga persetujuan bersama perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 dapat kita sepakati”, pungkas Afrizal Sintong. (Hen).