Tribunriau – Wakil Ketua Dewan Penasihat PWI, Zulkifli Gani Ottoh menegaskan bahwa Dewan Kehormatan PWI tidak memiliki kewenangan absolut dalam mengambil keputusan.
Zulkifli menjelaskan bahwa keputusan Dewan Kehormatan bersifat final, namun tidak mengikat. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa Hendry Ch Bangun adalah Ketua Umum PWI Pusat yang sah.
Zulkifli sendiri pernah mengalami hal serupa ketika diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI saat masa kepemimpinan Atal S Depari. Kejadian ini mirip dengan yang dialami oleh Hendry Ch Bangun. Namun, karena keputusan DK tidak mengikat, bila Ketua Umum tidak menindaklanjutinya, keputusan itu tidak bisa berlaku.
Meski diberhentikan, Zulkifli tetap menjadi anggota PWI dan terus dipercaya sebagai Ketua Bidang Organisasi. Bahkan dalam Kongres PWI di Bandung tahun 2023, Zulkifli, yang akrab dipanggil Zugito, diberi kepercayaan sebagai Ketua Steering Committee (SC) kongres tersebut.
“Keputusan yang mengikat ada di tangan Ketua Umum PWI, bukan di Dewan Kehormatan. DK hanya memberi rekomendasi, sementara Ketua Umum yang berhak memutuskan apakah akan menindaklanjuti rekomendasi itu atau tidak,” ujar Zulkifli saat mengomentari penyempurnaan aturan PDPRT PWI dalam Kongres PWI Bandung 2023 pada Jumat (13/9/2024).
Terkait penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI, Zulkifli mempertanyakan keabsahan rapat tersebut. Ia menilai penunjukan itu melanggar prosedur.
“Rapat tersebut hanya dihadiri sembilan orang tanpa notulen resmi, jelas melanggar prosedur organisasi,” kritik Zulkifli, seorang wartawan senior asal Sulawesi Selatan.
Ia juga mengkritik pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang menurutnya tidak sah. “Aturan KLB sangat ketat. Ketua Umum harus dalam kondisi berhalangan tetap, menjadi terdakwa, atau mengalami penyakit permanen yang menghalangi tugasnya,” tegas Zulkifli.
Selain itu, ia menyoroti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Ketua Umum oleh PWI Jaya, yang menurutnya tidak tepat.
“Tidak mungkin seorang Kapolda mencabut KTA Kapolri. DK PWI Jaya seharusnya hanya meminta klarifikasi, bukan membuat keputusan sepihak. Hasil pemeriksaan DK harus diserahkan kepada Ketua Umum untuk diputuskan,” pungkasnya.(**)