Bengkalis (Duri), Tribunriau – Menyikapi keluhan dari masyarakat dengan maraknya judi togel (toto gelap) di wilayah Duri, Kepolisian Sektor (Polsek) Mandau, Resort Bengkalis, telah berhasil mengungkap dan mengamankan diduga pelaku judi togel dan togel online, Kamis (14/10/21).
Tim Opsnal Polsek Mandau berhasil menangkap dua orang diduga bandar judi. Tersangka pertama berinisial AS (52) yang ditangkap sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau.
Tersangka kedua berinisial SY (50) ditangkap sekira pukul 13.30 WIB di Jalan Alamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan perjudian di wilayah hukum Polsek Mandau.
“Keduanya ditangkap setelah kita menerima informasi dari masyarakat yang telah resah, akibat adanya dugaan praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Mandau. Atas informasi itu, tim operasional langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan di lapangan untuk memastikan kebenarannya,” kata Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan, Jumat (15/10/21).
Lebihlanjut diterangkan Kapolsek, tersangka pertama yang diamankan adalah AS. Ia dibekuk saat tengah duduk santai di sebuah kedai (warung) di wilayah Pasar Cantik Manis, Duri. Saat diamankan, ia mengaku sebagai bandar judi jenis togel online yang diaksesnya lewat situs Ixoto.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp193.000, satu unit Hp merek Nokia warna hitam, satu unit Hp merek Samsung lipat warna putih, sekeping kartu ATM Bank CIMB Niaga, selembar kertas berisi tulisan hasil rekapan angka (diduga) kode togel, sebuah dompet, tas selempang dan dua lembar bukti transfer rekening dari Bank CIMB Niaga.
“AS mengakui, bahwa judi tersebut diakses pada situs Ixoto dan telah mendepositkan sejumlah uang sesuai pesanan pemesan atau taruhan pemain. Atas perbuatannya, ia kemudian digelandang ke Mapolsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapilsek.
Ditempat lain, tim opsnal juga berhasil mengamankan SY (50) di Jl.Alamra. Tersangka kedua ini diamankan sekira pukul 13.30 WIB atau selang satu jam setelah diamankannya tersangka pertama.
Bahwa tersangka ini juga diamankan atas adanya informasi yang diterima dari masyarakat, yang resah atas aktifitas praktik perjudian yang dijalankannya.
“Pada saat digeledah, tim menemukan sejumlah barang bukti berupa satu unit Hp android merek Samsung A80 warna Hitam, uang tunai Rp.287.000, selembar kertas berisi tulisan diduga rekapan nomor togel dan sebuah kotak warna Oranye tempat SY menyimpan uang,” ujar Kapolsek.

Hasil interogasi, SY mengakui dirinya sebagai agen/bandar togel, yang bertugas menerima angka pesanan para pemain dan kemudian menyetorkannya kepada bandar judi togel online. Dalam menjalankan peran, SY akan mendapat keuntungan (persenan) dari bandar dan pemain togel.
Jumlah taruhan yang telah dikumpul SY saat itu mencapai Rp500 ribu. Atas perbuatan dan keterlibatannya sebagai agen togel ini, kemudian diamankan ke Mapolsek Mandau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka AS dan SY, masing-masingnya dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kapolsek.(jlr).











