Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Polri segera melengkapi berkas perkara Irjen Ferdy Sambo dan tiga tersangka lain.
“Secepatnya info dari penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Penyidik Polri sudah menerima berkas yang dikembalikan pada Senin (29/8) sore. Proses melengkapi berkas langsung dilakukan oleh penyidik.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











