Berkas Perkara Ferdy Sambo Dikembalikan Kejagung, Sahroni: Ini Hal Biasa

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada penyidik kepolisian. Komisi III DPR RI menilai hal itu wajar.

“Ini hal yang biasa dalam proses peradilan,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Senin (29/8/2022).

Sahroni menilai kemungkinan berkas perkara dengan tersangka Irjen Ferdy Sambo dkk dikembalikan karena ada kekurangan dalam administrasi. Dia mengatakan hal itu kemungkinan membuat jaksa belum bisa melanjutkan proses hukum.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews