Polres Rohil Gelar Press Release Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

ROHIL,Tribunriau- Polres Rohil bersama Polsek Rimbo Melintang menggelar press release terkait kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oleh SU (35) alias Nanda, Selasa (10/4/2018).

SU merupakan warga Kelurahan Bagan Punak,Suhanda (35) Alias Nanda, beralamat di Jalan Mesjid Alkautsar, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rohil.

Adapun barang bukti (bb) yang ditemukan ditempat kejadian perkara (tkp) yaitu 1 helai celana panjang warna cokelat, 1 helai jacket sweter warna abu-abu, 1 pasang sandal warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 unit sepedamotor Honda merk Blade.

Kasatreskrim Polres Rohil Akp M.Faizal Ramzani SH SIK mengatakan, kronologis penangkapan SU tersebut berawal pada tanggal 28 Maret 2018, sekira Pukul 12.00 Wib, saat korban hendak pulang dari sekolah, SU menawarkan korban untuk pulang bersamanya. dalam perjalanan, SU membawa korban ke kebun karet warga, disaat itulah pelaku mengancam dan melakukan aksinya terhadap korban.

Terungkapnya aksi pencabulan tersebut, saat Opsnal Polsek Rimbo Melintang melakukan serangkaian penyelidikan dan dengan ciri-ciri yang disampaikan oleh korban. Setelah menemukan titik terang, dugaan kuat mengarah kepada SU. Pada tanggal 03 April 2018, sekira Pukul 19.00 Wib, SU ditangkap dan dibawa ke Polsek Rimbo Melintang untuk dilakukan pemeriksaan.

Hasil pemeriksaan, SU mengakui perbuatannya, parahnya lagi, SU juga mengaku pernah melakukan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur pada Bulan November 2017 lalu.

Press release tersebut dihadiri Kapolsek Rimbo Melintang AKP Boy Setiawan SH beserta Kabaghumas Polres Rohil AKP Ruslan. (to)