DUMAI, Tribunriau- Sejak penetapan M Nasir sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkalis, hingga kini pihak KPK yang sudah berulangkali dikonfirmasi masih enggan berkomentar, Ada Apa?.
Terakhir, pihak KPK telah menyita beberapa dokumen terkait proyek multiyears, peningkatan Jalan Batu Panjang, Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tahun 2013-2015.
“Sejauh ini diamankan dokumen-dokumen terkait pembangunan jalan,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (19/3/2018) lalu.
KPK sendiri telah menetapkan M Nasir selaku Kepala Dinas PU Kabupaten tahun 2013 – 2015 yang kini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai pada Agustus 2018 lalu. Selain itu, HOS selaku Direktur Utama PT MRC juga ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (red)
Bulan April ini, status tersangka yang melekat pada Sekda Dumai sudah berjalan 8 Bulan. (red)











