LSM GPAK Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi APBD Inhu ke KPK

INHU, Tribunriau- LSM GerakanPemuda Anti Korupsi (GPAK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) APBD Indragiri Hulu (Inhu) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan Kepala Divisi Humas LSM GPAK, Said Sulaiman. Dijelaskannya juga, dalam laporannya terdapat 6 surat yang masing-masing menjelaskan kronologi dugaan TPK tersebut.

Sulaiman menjelaskan bahwa keenam surat yang disampaikan pihaknya diantaranya surat bernomor: 1/GPAK/3/2018 tertanggal 28 Maret 2018 Prihal: Dugaan TPK APBD Indragiri Hulu, Riau dari Tahun 2005, 2006, 2007, 2008, 2009, 2010, 2011 dan 2012.

Surat bernomor: 2/GPAK/3/2018 Prihal: Dugaan TPK Hibah dan Bansos APBD Indragiri Hulu, Riau. Surat bernomor: 3/GPAK/3/2018 Prihal: Dugaan TPK Paket Proyek APBD Indragiri Hulu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indragiri Hulu, Riau.

Selanjutnya surat bernomor: 4 /GPAK/3/2018 Prihal: Dugaan TPK APBD TA 2013 Indragiri Hulu, Riau (Audit Invedtigasi BPK RI). Surat bernoomor: 5/GPAK/3/2018 Prihal:Dugaan TPK APBD Indragiri Hulu (Penyertaan Modal/Investasi) dan Dugaan Dua Versi Dokumen APBD TA 2015 Indragiri Hulu, Riau).

Surat bernomor: 6/GPAK/3/2018 Prihal: Dugaan TPK Modus Umroh APBD TA 2015 Indragiri Hulu, Riau, Sub copy berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Tentang Hasil Evaluasi RANPERDA Kabupaten Inhu Tentang Perubahan APBD TA 2015 dan RANPERBUP Inhu Tentang Penjabaran
Perubahan APBD TA 2015.

Bukti APBD Indragiri Hulu diduga dua Versi. Yang pertama APBD TA 2015 yang diajukan untuk Evaluasi RANPERDA Kabupaten Inhu Tentang Perubahan APBD TA 2015 dan RANPERBUP Inhu Tentang Penjabaran Perubahan APBD TA 2015 berbeda dalam RKA yang dilaksanakan.

Salah satu bukti pada poin 10 halaman 20, menyatakan bahwa penyediaan kredit anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah semula Rp10.718..897.000,00 setelah Perubahan Rp12.939.767.000,00 dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD pada SKPD Sekretatiat DPRD Inhu.

Sementara dalam sub copy dokumen DPPA DPRD Inhu dalam APBD Inhu 2015, ternyata penyediaan kredit anggaran Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah semula Rp12.716.349.000,00. Setelah Perubahan Rp15.037.219.000,00 dalam kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD pada SKPD Sekretatiat DPRD Inhu.

Penganggarannya seharusnya berpedoman pada aspek pertanggungjawaban sesuai biaya riil atau lumpsum , hasilnya dilaporkan secara transparan dan akuntabel, sebagai mana dimaksud didalam butir III.2.b.3).h).i Lampiran Permendagri No.37/2014 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2015.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI perwakilan Provinsi Riau terhadap laporan keuangan Pemdakab Inhu ta 2015 atas system pengendalian interen No: 09.C/LHP/XVIII.PEK/06/2016 tanggal 8 Juni 2016, terdapat temuan yaitu Pembayaran uang kontribusi kepesertaan Bimtek pada kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Optimalisasi Tupoksi Pimpinan dan Anggota DPRD melebihi standar sebesar Rp217.000.000,00. (har)