Polres Bengkalis Ungkap Kasus Pencurian Barang Dalam Jok Sepeda Motor

ilustrasi pencurian
ilustrasi pencurian

BENGKALIS, Tribunriau- Polres Bengkalis melalui Polsek Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian barang dalam jok sepeda motor yang telah merugikan korban kurang lebih Rp51 Juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim bekerja sama dengan pihak Bank Mandiri, Bank Riau Kepri dan BRI serta berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis, hasilnya mengarah kepada salah seorang pelaku berinisial ZF (34) yang juga merupakan residivis.

Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pada hari Sabtu tanggal 15 Agustus 2020 sekira jam 16.00 WIB, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Jalan Antara Desa Resam Lapis Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan berhasil dilakukan penangkapan.

Saat dilakukan Interogasi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah mencuri sebuah dompet di dalam jok sepeda motor scoopy milik Korban di Jalan Sudirman Pelabuhan Bandar Sri laksamana Bengkalis.
Kemudian pelaku membuka isi dompet yang terdapat kartu ATM beserta nomor PIN, sehingga pelaku menguras semua isi ATM korban, setelah isi tabungan dalam kartu ATM kosong, pelaku membuang dompet serta kartu ATM yang telah kosong tersebut ke laut.

Pelaku juga mengaku telah menstranfer ke rekening BRI an. TLT sebanyak Rp. 3.450.000 dan Rp. 30.000.000. sedangkan uang sejumlah Rp. 17.900.000 yang diambil secara tunai dipergunakan untuk membeli handphone Oppo Reno 3, membeli narkotika shabu dan berjudi online.

Dalam pers rilis yang diterima redaksi, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Selasa (11/8/2020) sekitar pukul 17.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motornya di Jalan Sudirman Pelabuhan Bandar Sri Laksamana, Bengkalis. Di dalam Jok motor tersebut, terdapat Kartu ATM Bank RIau Kepri, Kartu ATM Bank BRI, SIM, Kartu PGRI dan surat-surat lainnya.

Usai melakukan aksinya, pelaku yang kemudian diketahui berinisial ZF (34) melakukan pengambilan uang secara tunai di mesin ATM Bersama Bank Mandiri di depan Swalayan Paceka Jalan Kelapapati Darat Kecamatan Bengkalis sebanyak 12 kali dengan total Rp.13.500.000,- dengan menggunakan kartu ATM Bank Riau Kepri milik korban.

Kemudian, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 WIB, pelaku melakukan pengambilan uang secara tunai di mesin ATM Bersama Bank BRI di depan Hotel Pantai Marina Jalan Yos Sudarso Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis sebanyak 5 x pengambilan sejumlah Rp 4.400.000,- dengan menggunakan kartu ATM yang sama seperti sebelumnya.

Selanjutnya, pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2020 sekira pukul 06.17 WIB pelaku melakukan Transfer ke Rekening Bank BRI Rekening : 5426-01-015946-53-7 berinisial TLT sebanyak 2 x transfer sejumlah Rp 33.450.000,- menggunakan kartu ATM Bank BRI milik korban.

Bersama Pelaku, turut juga disita 1 buah Helm Merk GM yang digunakan pelaku saat mengambil uang dan menstransfer uang milik korban di mesin ATM, kemudian 1 unit sepeda motor merk Jupiter MX yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian, 1 unit HP Oppo Reno 3 yang dibeli pelaku hasil dari pengambilan uang dari ATM korban dan uang tunai Rp.2 Juta sisa uang dari hasil pencurian yang masih disimpan pelaku.

Pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo Pasal 362 KUHP dengan pidana maximal 7 tahun kurungan.

Sumber: Polres Bengkalis
Penulis: Johanes Simangunsong
Editor: Redaksi