Pokmas Desa Kijang Rejo Tak Pegang Arsip, RSLH Warga Belum Dibangun

KAMPAR,Tribun Riau- Rumahku istanaku, demikian bunyi peribahasa yang menggambarkan betapa penting fungsi rumah bagi kehidupan manusia. Banyak ditemukan orang yang tidak punya rumah tinggal, atau rumah tinggal yang masih dalam kondisi tidak layak huni. Bagi yang berkecukupan, tentu menginginkan rumah yang sehat dan layak huni, bahkan ada juga yang berkelebihan dan membuat rumahnya terlihat begitu mewah.

Nah, begitulah yang diharapkan Karimin (59 Th) merupakan suami dari Tukinem (57 Th) sekeluarga, warga di lingkungan RT 007 RW 002 Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Sebab, berdasarkan perihal pengajuan permohonan bantuan rumah sehat layak huni untuk warga kurang mampu pada tanggal 15 september 2017 lalu oleh Pemerintahan Desa Kijang Rejo Kec.Tapung Kab.Kampar kepada Gubernur Riau melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Riau terdapat 9 nama peserta penerima Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) dan salah satunya termasuk nama Karimin (59 Th)/Tukinem (58 Th).

Namun, setelah itu direalisasikan tahapan pembangunan RSLH ke Desa Kijang Rejo Kecamatan Tapung Kab.Kampar pada tahun 2018, Karimin (59 Th) / Tukinem (57 Th) dari 9 peserta penerima RSLH sesuai pengajuan sebelumnya, diduga merasa tidak mendapatkan realisasi tahapan pembangunan Rumah Sehat Layak Huni (RSLH) tersebut.

Karimin ketika ditemui awak media mengatakan, “hingga saat ini (11/09), atas nama saya belum ada realisasi tahapan pembangunannya, sedangkan nama peserta yang lainnya sudah 70 persen terbangun.” ungkap Karimin.

“sebelumnya, saya mempertanyakan perihal ini kepada ketua BPD nya, barulah material seperti sirtu, kerikil, dan beberapa kunsen di masukkan ke atas nama saya. Sedangkan yang lain sudah hampir rampung.” bebernya lagi.

Dirinya berharap kepada Pemerintahan Desa Kijang Rejo Kec.Tapung Kab.Kampar, “Saya minta dibangunlah, sesuai dengan Pengajuan dan Peserta serta Anggaran berdasarkan Penerima RSLH yang dari Pemdes ke Dinas Perkim kemudian direalisasikan ke desa lagi sebanyak 9 orang untuk tepat sasaran.

Ditempat terpisah, sebelumnya Kepala Desa Kijang Rejo, Isrohmad ketika dikonfirmasi awak media pada Tgl 03 September 2018, saat itu didampingi Pokma RSLH Desa Kijang Rejo mengatakan, bahwa kegiatan pelaksanaan realisasi RSLH Desa Kijang Rejo ini dilaksanakan oleh Pokmas, terkait peserta penerima RSLH tersebut pihaknya mengakui bahwa ada satu data itu atas nama 2 nama, seperti Karimin/Tukinem.

“awalnya kami tidak tahu tentang penerima ini ada peserta dengan 2 nama (karimin/tukinem, kami kan tidak megang berkas” tutur Salimin, Bagian Teknis Pokmas RSLH Desa Kijang Rejo.

Dilanjutkannya, “saat rapat realisasi RSLH ini beberapa waktu lalu bersama konsultan, disitu saya mewakili pokmas mengatakan untuk dapat bersama seluruh komponen desa kijang rejo dalam mengawasi pengerjaan RSLH ini.”

“jika ada kekeliruan, laporkan segera panggil kami, tegur kami selaku pelaksananya. Jelas ini sudah salah kami, karena tidak memegang dokumentasi ataupun arsipnya.” imbuhnya.

“kami tahunya satu berkas dua nama ini suami istri setelah pihak media menemui ketua dan pihak pokas desa kijang rejo. Ya,,, tentunya ini bukanlah faktor kesengajaan dari pihak kami. Ini pun sudah kami sampaikan ke dinas perkim, mereka sampaikan kalau persoalan ini harus direalisasikan kepada penerima atau kembalikan ke pemerintah lagi sesuai atuaran teknisnya.” imbuh Salimin. (hbi)