DUMAI,Tribun Riau – Dua orang terdakwa kasus narkotika, Pengadilan Negeri Dumai memvonis masing – masing hukuman 4 tahun 8 bulan penjara dan denda 1 milliar subsider 2 bulan kurungan serta dikurangi masa hukuman yang selama ia jalani.
Kedua terdakwa yang divonis hakim majelis tersebut bernama Billy Afran dan Sofian Jaya Siregar karena melakukan tindak pidana dengan menguasai narkotika golongan I tanpa ijin, dan kedau terdakwa ini di jerat dengan pasal 112 ayat 1 KUHP pidana tentang narkotika.
Sidang perkara terdakwa Billy dan Sofian Sanjaya ini dipimpin olen hakim ketua majelis Hendri Tobing SH dan didampingi dua hakim anggota Desbertua Naibaho SH MH, serta Adiswarna Chainur Putra SH CN MH.
Salah satu hakim anggota persidangan Desbertua Naibaho SH MH ketika dikomfirmasi mengatakan, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memiliki atau menguasai narkotika golongan I berupa sabu – sabu dan melanggar pasal 112 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Desbertua Naiboho SH MH, bahwa terdakwa Billy dan Sofian Sanjaya waktu digrebek polisi disalah datu rumah pada tanggal 6 januari 2018, polisi mendapat dari terdakwa barang narkotika jenis sabu sabu, Ucapnya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Dumai, Hengky Pransiscus Munte SH, ketika dikomfirmasi mengatakan, terdakwa Sofian dan Billy Siregar terbukti secara sah melanggar pasal 112 ayat 1 dan menuntut terdakwa 5 tahun 6 bulan.
Karena terdakwa Sofian dan Billy terdapat menguasai narkotika barang bukti masing masing seperti Sofian memiliki 1 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,0,3 gram, sedangkan barang bukti milik terdakwa Billy 6 paket kecil dan berat bersihnya 0,0,24 gram, cetus Hengky. (E. Manalu)












