ROHIL, Tribunriau – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir menggelar Rapat paripurna penyampaian laporan Pembahasan Atas Ranperda perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 Oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan Keputusan, selasa (30/9/2025) malam diruang sidang utama kantor DPRD Rohil, Bagansiapiapi.
Rapat paripurna Dipimpin langsung ketua DPRD Rohil Ilhammi.S.Tr.Keb didampingi wakil ketua DPRD Rohil Maston.SH, Imam sesroso. SE, Basiran Nur Efendi, Hadir Anggota DPRD Rohil, Bupati Rohil H.Bistamam, wakil Bupati Rohil Jhony Charles.BBA.MBA, sekda Rohil Fauzi Efrizal.
Ketua DPRD Rohil Ilhammi.STr.Keb menyampaikan, kita masuki agenda rapat paripurna hari ini yaitu rapat paripurna dalam rangka penyampaian laporan pembahasan atas ranperda perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 oleh badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus pengambilan keputusan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang diajukan oleh saudara Bupati telah melalui beberapa tingkat pembicaraan atau pembahasan sesuai dengan tahapan yang diatur dalam tata tertib DPRD dan peraturan perundangan yang berlaku baik secara internal DPRD melalui badan anggaran maupun dengan tim anggaran pemerintah daerah bersama dengan opd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
“mulai tanggal 29 September sampai dengan 30 September 2025 terakhir rapat penulisan atas Rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 yang dilaksanakan pada tanggal 30 September 2025”, sebutnya.
proses selanjutnya, jelas Dia, Sesuai dengan pasal 15 peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir nomor 1 tahun 2024 sudah memasuki tahap akhir serta hasil dari pembahasan secara rinci akan disampaikan dalam kesempatan rapat paripurna hari ini oleh badan anggaran DPRD Kabupaten mudah-mudahan hasil pembahasan tersebut dapat disetujui dan disahkan untuk kemudian ditetapkan sebagai peraturan daerah.
untuk lebih jelas dan rincinya hasil pembahasan orang kerja tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada badan anggaran DPRD melalui juru bicaranya yang terhormat Saudara Jhoni Simanjuntak untuk menyampaikan laporan pembahasan transfer tentang perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 dipersilahkan, kata Ilhammi.
Selanjutnya Badan Anggaran DPRD Rohil melalui juru Bicaranya Jhoni simanjuntak menyampaikan laporan tersebut dan dilanjutkan membacakan Draf keputusan oleh wakil ketua DPRD Maston.
Kemudian Pimpinan Rapat Ketua DPRD Ilhammi. STr. Keb menyampaikan laporan Badan anggaran atas Ranperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebagai berikut :
1.PENDAPATAN DAERAH
Dimana pendapatan Daerah mengalami perubahan sebesar Rp.2.585.677.168.009 dari sebelumnya sebesar Rp.2.528.646.813.009 atau bertambah sebesar Rp.57.030.355.000.
2.BELANJA DAERAH
Belanja Daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar RP.2.619.533.279.824 menjadi Rp.2.599.998.102.738,99.atau berkurang sebesar Rp.19.535.177.085.01
3.PEMBIAYAAN DAERAH
Dimana pembiayaan Daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (silva) dari awalnya sebesar
Rp.9.582.253.260 menjadi Rp.14.320.934.729,99.
Sesuai dengan hasil badan pemeriksaan keuangan republik indonesia(BPK RI) Untuk pengeluaran pembiayaan itu sebesar Rp.0, kata Ilhammi.
Selanjutnya, Bupati Rokan Hilir H. Bistamam meminta kepala OPD dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir gerak cepat setelah disahkannya Perubahan APBD Tahun 2025.
Ia juga mengucapkan Terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPRD Rohil dalam rangkaian pembahasan yang telah dilakukan , sehingga sampai pada pengesahan perubahan APBD Tahun 2025.









