Jakarta –
Komnas HAM menggelar jumpa pers terkait hasil temuan sementara di kasus mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua. Salah satu temuan itu adalah adanya upaya menghilangkan barang bukti atau obstruction of justice yang dilakukan oleh para pelaku.
“Terus kemudian informasi komunikasi antara pelaku setelah peristiwa dan adanya berbagai upaya obstruction of justice dan juga pembagian uang dari para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan,” kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Dia mengatakan keluarga korban juga menolak pelabelan sebagai anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Beka menyebut keluarga korban menolak jika anggota keluarganya disebut sebagai simpatisan KKB.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












