Penolakan Gereja di Cilegon, PBNU Dorong Kemendagri Kaji SK Bupati 1975

Jakarta

PBNU merespons adanya penolakan warga terkait pendirian gereja di daerah Cilegon, Banten. Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur) memberikan beberapa catatan.

Gus Fahrur mengatakan perlunya Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi syarat pendirian rumah ibadah. Dia juga meminta pemerintah setempat untuk mempelajari latar belakang dari penolakan itu.

“Perlu diklarifikasi oleh pihak Kemenag apakah usul pendirian gereja tersebut sudah memenuhi syarat pendirian rumah ibadah sebagaimana SKB 2 menteri,” kata Fahrur ketika dihubungi, Jumat (9/9/2022).

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews