JAKARTA,Tribunriau – kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana dalam siaran pers, senin (12/2/2024). Ia mengungkapkan adapun saksi yang diperiksa yaitu :
1. AT selaku tim leader PT Dardela yasa Guna (SBSN-JKABB1)
2. STS selaku staf keuangan PT Dardela Yasa Guna (SBSN-JKABB1)
Adapun kedua orang saksi Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang- Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)













