Pengacara Tuding Adam Deni Jebak Jerinx Karena Sengaja Rekam Percakapan

Jakarta

Pihak musisi I Gede Aryastina alias Jerinx ‘SID’ menilai Adam Deni menjebak Jerinx dalam kasus pengancaman berisi kekerasan. Menurut pihak Jerinx, Adam Deni secara sengaja merekam percakapan tanpa seizin Jerinx maupun lembaga hukum yang berwenang.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jerinx, Pilipus Tarigan dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi Jerinx terhadap dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (22/12/2021). Mulanya, Pilipus mempertanyakan rekaman yang menjadi alat bukti yang menyebabkan kliennya itu duduk di kursi pesakitan.

“Bahwa dudukannya terdakwa pada kursi pesakitan adalah atas dasar rekaman yang perekamannya dilakukan oleh Adam Deni Gearaka tanpa ada izin dari terdakwa maupun dari lembaga hukum yang berwenang memberikan izin, yang kemudian dijadikan penyidik sebagai dasar dalam pemeriksaan kepada saksi-saksi dalam BAP dan juga ahli, lalu menjadi pertanyaan apakah rekaman tersebut sah menjadi bukti utama?” kata Pilipus.

Pilipus menjabarkan frasa informasi elektronik atau dokumen elektronik sebagai alat bukti dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau institusi penegak hukum lainnya. Hal itu kata Pilipus, tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016.

Merujuk pada aturan itu, Pilipus menilai perekaman elektronik untuk menjadi barang bukti harus atas dasar permintaan lembaga hukum. Dalam kasus ini, Pilipus menyebut rekaman yang diperoleh Adam Deni sebagai dasar pembuktian dalam kasus kliennya telah melanggar ketentuan hukum.

“Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, maka telah terdapat kejelasan norma mengenai prasyarat dokumen elektronik dapat dikategorikan sebagai bukti yang sah, yaitu dasar perekaman harus atas dasar permintaan dari kepolisian, kejaksaan, dan atau institusi penegak hukum lainnya,” ujar Pilipus.

“Di mana rekaman yang diperoleh Adam Deni yang kemudian dijadikan dasar dalam pembuktian dalam perkara ini, telah melanggar ketentuan hukum,” imbuhnya.

Pilipus lalu mempertanyakan motif Adam Deni merekam percakapan dengan kliennya itu. Dia pun heran Adam Deni sering berkomentar di postingan media sosial Jerinx padahal tidak begitu kenal.

“Menjadi pertanyaan, apa sebenarnya motif dibalik perbuatan Adam Deni yang secara sengaja merekam secara ilegal? Karena terlihat dengan jelas bahwa Adam Deni begitu seringnya memberikan komentar atas postingan saudara terdakwa, padahal diantara terdakwa dan Adam Deni tidak begitu kenal, apa sebenarnya tujuan Adam Deni memberikan komentar-komentar pada postingan terdakwa, apakah ingin menjebak terdakwa?” ungkap Pilipus.

Pilipus menuding Adam Deni secara sengaja menjebak Jerinx. Dia menyebut Adam Deni telah melakukan persiapan untuk melakukan perekaman komunikasi dengan Jerinx agar bisa dijadikan alat bukti.

“Bahwa selanjutnya asumsi yang kami sampaikan adalah sangat rasional karena Adam Deni melakukan perekaman dalam komunikasinya dengan terdakwa, artinya Adam Deni telah melakukan persiapan dalam menjebak terdakwa dengan membuat, dengan demikian perkara ini diajukan atas dasar rekaman yang diperoleh sacara melawan hukum karena terdapat pelanggran hukum dalam perolehannya,” tutur Pilipus.

“Atas dasar tersebut dalam perkara ini muncul pertanyaan krusial yaitu apakah dibenarkan penegakan hukum dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum,” imbuhnya.

Dalam kasus ini I Gede Aryastina alias Jerinx SID didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka. Jerinx melakukan itu menggunakan telepon seluler (ponsel) milik istrinya atas nama Nora Candra Dewi alias Nora Alexandra.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi terhadap saksi Adam Deni Gearaka,” kata jaksa dalam surat dakwaan untuk Jerinx.

Jerinx pun didakwa dengan ancaman Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

(whn/zap)

Sumber: DetikNews