JAKARTA, Tribun Riau – Pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening menduga adanya konspirasi terkait upaya operasi tangkap tangan (OTT) yang gagal. Dia meminta polisi untuk membongkar WhatsApp grup penyelidik KPK. Bagaimana tanggapan polisi?
“Penyidik tidak bisa diintervensi ya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Argo mengatakan, penyidik memiliki kode etik dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk dalam membongkar percakapan seseorang di ponsel.
“(Penyidik) bekerja sesuai aturan dan sebagai etika penyidikan tentu punya metode sendiri. Nanti semua kegiatan penyidik ya penyidik juga yang paham, seperti apa yang dilakukan untuk ungkap kasus,” jelasnya.
Sebelumnya Roy meminta polisi untuk membongkar WhatsApp grup di ponsel penyelidik KPK.
“Kita minta Krimsus untuk coba membuka kembali HP Gilang (Gilang Wicaksono penyelidik KPK, red), kalau data ini hilang berarti mereka menghilangkan barang bukti,” jelas pengacara Pemprov Papua Stefanus Roy Rening kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Roy menuding KPK telah menghilangkan barang bukti terkait kasus itu. Percakapan di grup WhatsApp di ponsel penyelidik KPK yang sempat dibaca oleh sejumlah orang Pemprov Papua, sudah hilang.
“Bahwa ternyata KPK berusaha menghilangkan barbuk, yang saya maksudkan barbuk, jadi malam itu kan kita mendapatkan informasi dari WhatsApp grup yang dipegang oleh Gilang Wicaksono tentang bagaimana dia membuntuti gubernur Papua,” sambungnya. (detik/red)












