Pemasangan Patok Batas Tanah PT.BWPN dan Masyarakat Dilakukan BPN dan Pemkel Pematang Pudu

Bengkalis (Mandau), Tribunriau – Persoalan batas tanah sempadan antara pihak PT.Bina Warga Peduli Negeri (PT.PWPN) dengan masyarakat, akhirnya tim dari BPN (Badan Pertanahan Negara) Kabupaten Bengkalis dan Pemerintah Kelurahan (Pemkel) Pematang Pudu, turun langsung kelapangan, di Jl.Swadaya RT 03 RW 10 Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Rabu (14/06/23).

Setiba dilokasi permasalahan, pihak masyarakat yang diwakili PMJ.Lumbanbatu langsung menjelaskan kepada pihak BPN dan Pemkel Pematang Pudu yang diwakili oleh Zulhendri selaku Sekretaris Lurah, dan ALan dari Seksi Tata Pemerintahan (Tapem), tentang keberatan masyarakat atas kesewenang-wenangan pihak PT.BWPN yang di koordinir oleh Paber Rumondang Panjaitan alias Pamboring selaku Direktur Utama, yang sebelumnya mengatakan bahwa tanah masyarakat kena 2 meter masuk tanah  PT.BWPN, katanya tanah masyarakat 2 meter sudah dihibahkan untuk jalan dahulunya.Padahal, sesuai surat dasar dari pemilik yang mengkaplingkan tanah kepada masyarakat, tidak ada disebutkan pengurangan tanah 2 meter, dan tanah tersebut dikuasai masyarakat selama ini berbatas parit dengan pihak (alm) CL.Sitorus/Nurmala br Sibarani.

“Apalagi, persoalan itu sudah selesai pada tahun 2016.Yangmana sebelumnya pada tahun 2015 saya membeli tanah ukuran 30 x 20 meter dan bangunan rumah dari Sentiana br Simanjuntak.Lalu, saya terbentur mengurus SKGR tanah karena adanya klaim dari pihak Nurmala br Sibarani bahwa tanah kami kena 2 meter.Tetapi melihat fakta dari surat dasar tidak ada pengurangan 2 meter,” kata Lumbanbatu.

Kemudian, lanjutnya, pihak Nurmala br Sibarani bukan saja berperkara dengan masyarakat, tetapi juga dengan Asmina br Simanjuntak.Sempat dimediasi dengan Pemerintah Pematang Pudu yang Lurahnya waktu itu Ade Suwirman, namun tidak membuahkan hasil.

“Saya juga hadir waktu itu.Saya dengar info pihak Nurmala br Sibarani dan Asmina br Simanjuntak melanjutkan ke pengadilan.Info dari Asmina Simanjuntak mereka menang sampai tingkat mahkamah agung,” ujar Lumbanbatu.

Pada tahun 2016, lanjutnya, pihak Nurmala br Sibarani mau balik nama surat tanahnya dari sipemilik tanah sebelumnya.Masyarakat yang sebanyak 15 KK lebih tidak mau menjadi sempadan, karena info yang berkembang saat itu, jual beli sipemilik tanah dan pihak Nurmala br Sibarani masih diragukan, ditambah lagi tanah masyarakat dikatakan 2 meter mau diambil pihak Nurmala br Sibarani.

Akhirnya, info yang berkembang pihak Nurmala br Sibarani menyerah, dengan mengambil tanah yang ada untuk dibuat SKGR, dalam arti tidak mempersoalkan lagi dengan masyarakat. Sebagai pengurus surat tanah Nurmala br Sibarani ditunjuk marga Sitorus dari Jl. Babusalam Duri.Kala itu Sitorus ketika meminta foto copy KTP PMJ.Lumbanbatu selaku sempadan mewakili yang lain, dikatakan Sitorus kepada PMJ.Lumbanbatu dan istrinya Sertiaman Simanjuntak, bahwa persoalan tanah sudah selesai tidak dipermasalahkan lagi oleh pihak Nurmala br Sibarani.”Apa yang ada itulah yang kami bikin suratnya,” kata Sitorus waktu itu.

“Lalu saya ungkapkan, berarti parit yang ada selama ini menjadi batas tanah kita, kalau tidak saya tidak mau tandatangani sempadan tanah?,”ya”, kata Sitorus,” ditirukan Lumbanbatu.

Lebihlanjut diceritakan PMJ.Lumbanbatu, selanjutnya beberapa hari kemudian, Sitorus datang meminta tandatangan saya selaku sempadan, dan saya tandatangani. Berikutnya selang beberapa hari saya dan istri saya menjumpai Nurmala br Sibarani di rumahnya (dahulu samping loket PO Bus Halmahera) Jl.Hangtuah Duri untuk meminta tandatangan sebagai sempadan tanah saya.Saat itu saya dan istri juga mengatakan bahwa batas tanah kami dengan Nurmala br Sibarani adalah parit dan di setujuinya sembari menandatangani SKGR tanah saya dengan ukuran 30×20 meter.

Lalu pada tahun 2022, saya dengar tanah Nurmala Sibarani tersebut sudah diperjualbelikan kepada Rosmawati Sinambela (anggota DPRD Bengkalis dari Faraksi Nasdem).Dikuatkan juga, ada utusanya datang kerumah meminta tandatangan sempadan, dan saya tandatangani.Saya tidak perlu menanyakan kenapa tidak melibatkan sempadan tanah waktu pengukuran tanah, karena saya mempercayai pihak Rosmawati Sinambela tidak mempermasalahkan parit yang sudah ada jadi batas tanah kami.

Selanjutnya, pada bulan January 2023 anak Paber Rumondang Panjaitan bernama Haposan datang kerumah saya meminta tandatangan saya selaku sempadan tanah atas nama Hemat Ginting (suami dari Rosmawati Sinambela) dan Paber Rumondang Panjaitan tergabung dalam PT.BWPN.Saya tidak mau tandatangani karena tanah yang sama kok 2 orang pemiliknya.

Akhirnya, datang lagi Paber Rumondang Panjaitan meminta tandatangan saya, dan beralasan bahwa surat tanah atas nama Rosmawati yang saya tandatangani tahun lalu dibatalkan, karena ada perkara tanah dengan Asmina br Simanjuntak seluas 80 x 32 meter, sehingga diganti atas nama PT.BWPN dengan luas tanah dikurangi.Lalu saya minta mana bukti surat atas nama Rosmawati yang dibatalkan, Paber tidak bisa menunjukan dan berjanji akan mencarinya.

Setelah 3 hari Paber kembali datang kerumah saya dan mengatakan surat tanah atas nama Rosmawati sudah tidak ada lagi alias hilang/punah.Tetapi dibawanya surat dasar mereka atas nama Nurmala br Sibarani yang asli, sebagai bukti SKGR atas nama Rosmawati belum sampai ke tingkat Kecamatan Mandau. Kemudian saya singgung, kenapa kami sempadan tidak dilibatkan untuk mengukur tanah untuk memastikan batas tanah, karena kami lihat kalian anak beranak saja yang mengukur,”kalau itu aman tidak ada kena tanah kalian,” katanya dengan mulut manisnya.”Jangan lagi nanti ada bermasalah, sudah siap ditandatangani sempadan, ada masalah,” timpal br Berutu (tetangga) didukung Sertiaman Simanjuntak (istri) dan Br Panjaitan (tetangga).Yang penting parit itu adalah batas kita, kata saya.

Kemudian, entah mimpi apa kami semua yang bertetangga, tiba-tiba datang surat dari PT.BWPN tertanggal 1 Maret 2023, yang ditandatangani Paber Rumondang Panjaitan selaku Direktur dan Ketua RT 03 Timbul Pardamaian Sitompul.Isi surat tersebut menyatakan, adapun usaha tanaman ataupun bangunan usaha yang masuk ke lahan atau lokasi yang akan kami kerjakan agar dapat dipindahkan oleh sempadan-sempadan yang terletak di sebelah timur lokasi lahan.

Saya dengan semua tetangga selaku sempadan mereka, berang dan melawan, dan terjadi beberapa kali perdebatan antara kami pihak sempadan dengan pihak Paber Rumondang Panjaitan bersama anak dan istrinya, di rumah saya.Dimana Paber mengatakan, bahwa tanah kami semua sempadan kena 2 meter, karena dulunya sudah dihibahkan ke Jalan Swadaya.Kami hadirkan pemilik tanah yang mengkaplingkan tanah kami dahulunya, dan menjelaskan bahwa Jalan Swadaya sudah diberikan oleh pemilik tanah dahulunya.Namun Paber beserta istri dan anaknya tidak terima, dan berjanji akan menggugat ke pengadilan.Dan saya tidak mau menandatangani surat yang disodorkan oleh Paber untuk pengurusan surat Sertifikat Tanah ke BPN.

“Saya mencurigai, tandatangan saya dipalsukan, saya menghubungi petugas BPN agar dipending dulu kalau ada  pengurusan sertifikat tanah atasnama PT.BWPN/Paber Rumondang Panjaitan dan Hemat Ginting, karena masih ada masalah batas dengan sempadan, dan kalau ada tandatangan saya disurat tanah mereka tolong difotokan dan dikirim ke nomor saya,” ungkap Lumbanbatu.

Setelah selesai pengukuran tanah dan pemasangan patok batas tanah atas nama Waladin Sinaga, PMJ.Lumbanbatu dan Mimbar Marbun (yang lain tidak datang), pihak BPN menyampaikan, bahwa patok tersebut tidak boleh diganggu atau dicabut oleh pihak manapun termasuk pihak PT.BWPN, dan disarankan kepada masyarakat tersebut untuk mengajukan pengurusan sertifikat tanah melalui RT, RW dan Kelurahan, program PTSL.

“Tetapi ketika saya tanyakan kepada pihak BPN kenapa tanah pihak PT.BWPN tidak diukur, karena selama ini pihak Nurmala br Sibarani maupun PT.BWPN tidak pernah melibatkan masyarakat selaku sempadan tanah, untuk pengukuran tanah mereka.Pihak BPN menjawab tidak perlu, karena itu mekanismenya.Saya tekankan kembali, mumpung disini ada pihak BPN dan Pemerintah Kelurahan Pematang Pudu, saya mohonkan agar diukur tanah pihak PT.BWPN, namun pihak BPN tidak mau termasuk Pemkel Pematang Pudu hanya diam seribu bahasa,” ungkap Lumbanbatu lagi.

“Selanjutnya, pihak BPN menyuruh dibuatkan berita acaranya, tetapi aneh kok berita acara dituliskan diatas kertas buku kecil oleh pihak karyawan PT.BWPN, dan tidak ada diberikan foto copynya kepada masyarakat.Dalam hati saya apa begini cara kerja BPN?,” kesal Lumbanbatu.(tim).