Jakarta –
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyetop laporan terhadap Ketua DPR Puan Maharani terkait kejutan ulang tahun (ultah) saat rapat paripurna DPR RI. Pihak pelapor, Joko Priyoski, heran aduannya soal kejutan untuk Puan saat rapat paripurna itu disetop MKD DPR.
“Menurut saya, agak aneh saja putusan sidang MKD hari ini. Seharusnya, logikanya, dalam persidangan itu ada pihak pelapor dan terlapor. Tapi kok sidang hasil putusan MKD hari ini saya sebagai pihak pelapor tidak diundang untuk hadir dalam sidang MKD tersebut. Jadi, bagaimana saya sebagai pelapor bisa menyaksikan secara langsung jalannya sidang MKD tersebut. Ini kan bukan sidang in absentia,” kata pelapor kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Joko mengaku baru mengetahui laporannya disetop dari pemberitaan media. Dia mempertanyakan mengapa MKD tak mengundangnya untuk mengikuti sidang.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












