Beranda blog Halaman 906

Ikan-ikan di Sungai Nagan Raya Mati Mendadak, Diduga Gegara Air Tercemar

Banda Aceh

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, mengusut dugaan pencemaran lingkungan di kawasan salah satu perkebunan di Desa Alue Geutah, Kecamatan Darul Makmur. Penyelidikan dilakukan usai ikan-ikan di sungai itu mati mendadak.

“Kami sudah mengambil sampel air di lokasi kejadian, saat ini sampel air tersebut sudah kita serahkan ke Badan Riset dan Standarisasi Industri (Baristand) Aceh,” kata Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Nagan Raya, Jufrizal, seperti dilansir dari Antara, Kamis (7/10/2021).

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan sampel air yang sudah diserahkan ke Baristand Aceh. Dia mengatakan pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah air di sungai tersebut tercemar limbah atau tidak.

Setelah hasil pemeriksaan sampel air diketahui, barulah DLHK Nagan Raya akan menentukan sikap. Jufrizal mengatakan banyak ikan air tawar yang mati di sekitar aliran sungai di Desa Alue Geutah, Darul Makmur, Nagan Raya, diduga akibat pembuangan limbah.

Sampel ikan yang mati di lokasi kejadian juga sudah diserahkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Nagan Raya. Sampel ikan itu dicek untuk mengetahui apakah ikan mati itu layak dikonsumsi atau tidak.

“Nanti setelah sudah ada hasil laboratorium, barulah pemerintah daerah mengambil sikap atas persoalan ini,” tuturnya.

(haf/haf)

Sumber: DetikNews

BNPB Gandeng Komunitas untuk Kendalikan COVID-19 di Merauke

Jakarta

Sub Satgas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) menyatakan tak sendiri menjalankan upaya pengendalian COVID-19 di tengah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Pihaknya mengajak berbagai komunitas di Merauke Papua untuk bersosialisasi tentang prokes di tengah pandemi.

Wakil Sub Satuan Tugas Protokol Kesehatan (Satgas Prokes) Lilis Adi Sulistiyanto berharap ajakan ini dapat sampai ke lapisan paling bawah masyarakat, yaitu keluarga, sehingga pengendalian COVID-19 dapat terwujud.

“Kami berharap apa yang kami sampaikan kepada komunitas dapat diteruskan kepada setiap keluarga di sini,” ujar Sulistiyanto yang juga Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Kabupaten Merauke dikutip dari laman BNPB, Kamis (7/10/2021).

Ia menyampaikan BNPB dan Satgas Penanganan COVID-19 yang tergabung dalam Sub Satgas Prokes juga menyumbang masker kepada para komunitas. Melalui masker, Sulistyanto bersama relawan mengajak masyarakat Merauke dapat mengalahkan COVID-19, khususnya di tengah penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua.

Dengan menurunnya kasus konfirmasi positif di wilayahnya, Sulistiyanto yakin dengan memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, langkah tersebut dapat menurunkan laju penularan virus SARS-CoV-2. Tentu ini harus dibarengi dengan jangkauan vaksinasi warga Merauke.

Diketahui, selama mendukung penguatan prokes dalam penyelenggaraan PON XX, Sub Satgas Prokes memberikan bantuan masker kepada komunitas gereja, lembaga masyarakat adat, institusi pendidikan dan organisasi perangkat daerah di wilayah Merauke.

(akd/ega)

Sumber: DetikNews

Penampakan Gardu PLN di Kebon Jeruk Terbakar

Jakarta

Gardu PLN di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, terbakar. Sebanyak 8 unit pemadam kebakaran meluncur ke lokasi.

“Pengerahan saat ini 8 unit di TKP,” tulis Damkar DKI.

Lokasinya tak jauh dari Binus Square. Tepatnya di Jalan Budi raya No. 11, Kemanggisan.

Kejadian kebakaran bermula sekitar pukul 07.30 WIB. Warga di sekitar lokasi menyebut kebakaran diawali suara ledakan.

Saat ini petugas pemadam kebakaran tengah memadamkan api. Si jago merah mulai bisa dijinakkan oleh petugas.

(aro/aro)

Sumber: DetikNews

Pembinaan Mental Personel TNI Dinilai Perlu Dievaluasi Cegah Seks Sejenis

Jakarta

Oknum anggota TNI di Surabaya dipecat dan dipenjara selama 6 bulan karena melakukan seks sesama jenis dengan anggota lainnya. Pakar militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi mengatakan penyimpangan seksual di tubuh TNI saat ini harus menjadi agenda prioritas.

“Persoalan pelanggaran hukum kesusilaan, termasuk LGBT di tubuh TNI memang sedemikian serius. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto bahkan telah mengeluarkan telegram ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 tentang penerapan sanksi tegas kepada para prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum ini,” kata Khairul kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Khairul mengatakan fenomena seks menyimpang ini tidak boleh dibiarkan begitu saja. Dia mengatakan pembinaan prajurit TNI perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya fenomena Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

“Persoalan ini memang tak boleh dibiarkan dan harus menjadi salah satu agenda prioritas dalam pembinaan personel TNI. Sanksi tegas seperti dalam kasus di Surabaya itu diperlukan agar tidak makin meluas, mempengaruhi kesiapsiagaan dan mengganggu soliditas,” kata dia.

Lebih lanjut, Khairul menilai fenomena LGBT di lingkungan TNI bukan disebabkan oleh lemahnya sistem perekrutan. Dia menyebut fenomena LGBT bisa terjadi karena sistem asrama.

“Fenomena LGBT di lingkungan TNI/Polri menurut saya bukan disebabkan oleh lemahnya sistem perekrutan. Harus diakui praktik disorientasi seksual memang mudah terjadi dalam proses pendidikan dan merupakan salah satu risiko dan kerentanan dari sistem pendidikan berasrama,” kata dia.

Oleh sebab itu, Khairul menilai perlu adanya pembinaan mental personel TNI. Hal itu dilakukan untuk antisipasi dini.

“Perlu ada evaluasi terkait pembinaan mental personel di lingkungan TNI untuk mengantisipasi sejak dini munculnya potensi perubahan perilaku seksual tersebut. Selain kurikulum baku di lembaga pendidikan, diperlukan metode bimbingan dan pengasuhan yang antisipatif terhadap hal-hal seperti itu di lingkungan asrama maupun di lingkungan kedinasan,” tutur dia.

Lebih lanjut, Khairul mengatakan tantangan bagi Panglima TNI yang baru nantinya adalah mengatasi fenomena LBGT ini. Hal itu bisa diatasi melalui pembangunan pola pembinaan agar tak terjadi seks menyimpang.

“Kelak, Panglima TNI yang baru harus mampu menjawab tantangan bagaimana membangun pola pembinaan personel yang tak membuka peluang terjadinya praktik disorientasi seksual dalam kehidupan prajurit. Karena bagaimanapun, konsep pendidikan berasrama tak mungkin dihindari di lingkungan TNI,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya pada halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Pencuri Spesialis Tanaman Hias di Bengkulu Dibekuk, 97 Aglaonema Diamankan

Jakarta

Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, menangkap dua pencuri spesialis tanaman hias yang beroperasi di wilayah itu. Sebanyak 97 tanaman jenis aglaonema diamankan dari tangan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Sosa Hutapea, mengatakan dua pencuri spesialis ditangkap pada Selasa (5/10), yakni SE (43) dan EW, keduanya adalah warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan.

“Menurut pengakuan kedua tersangka ini jika mereka sudah dua kali melakukan aksinya, kendati demikian kami masih melakukan pendalaman guna dicocokkan dengan data laporan kepolisian,” kata Sampson seperti dilansir Antara, Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan EW dan SE dilaporkan korbannya karena mencuri ratusan pot tanaman hias daun aglaonema milik warga Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup. Akibat aksi pencurian ini korban rugi hingga mencapai Rp45 juta.

“Barang bukti yang kami amankan ada 97 batang aglaonema, tanaman hias yang di pasaran harganya dijual lumayan mahal. Kemudian barang bukti lainnya satu unit sepeda motor dan sembilan pot kosong,” katanya.

Menurut dia, modus mereka adalah mencabut begitu saja aglaonema dari dalam pot dan memasukkan tanaman-tanaman itu ke dalam karung. Tanaman itu selanjutnya di jual ke Kabupaten Kepahiang dan saat ini pembeli ini sudah dipanggil polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas penyidik Polres Rejang Lebong, diketahui aksi pencurian ini bermula dari korban mempromosikan penjualan bunga jenis aglaonema impor di media sosial, kemudian EW mengajak SE untuk mencuri.

EW dan SE yang kesehariannya berprofesi sebagai petani itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

Jual Ribuan Obat Kuat Tanpa Izin, Pria di Kepri Ditangkap Polisi

Jakarta

Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang laki-laki berinisial A (52). A ditangkap karena diduga menjual atau mengedarkan obat kuat pria dewasa dalam bentuk kemasan kopi sachet tanpa izin.

“Penangkapan ini dilakukan karena barang tersebut tidak memiliki izin edar, sehingga akan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” kata Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes Supriadi seperti dilansir Antara, Rabu (6/9/2021).

Muji menjelaskan penangkapan pelaku A ini dilakukan di pinggir Jalan Newtown, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekitar pukul 21.30 WIB, Senin (4/10).

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sebanyak 1.007 sachet obat kuat yang terdiri dari 23 bungkus kopi panggung al-ambiak, 19 sachet Kopi gali-gali, 24 sachet gali gali japsul, 225 sachet gali-gali serbuk, 49 sacheet urat madu serbuk, 50 sachet urat madu kapsul, 13 sachet urat madu black kapsul, 14 bungkus urat kuda kapsul, dan 17 sachet kayu lanang.

Lalu, 94 sachet Lanang Sejati, 19 sachet Malboro Black, 3 sachet Machoman, 1 sachet Chang San, 43 sachet Big Pen’s, 50 bungkus Africa Black Ant, 2 bungkus Tangkur Kuat, 2 bungkus Red Bull, 49 sachet Fly Kuchongfen, 40 sachet Samson, 40 sachet Burung Emas, 11 sachet Greeng Jos, 70 sachet Raja Mesir, dan 150 sachet Wijaya Kusuma.

Menurutnya, tersangka melanggar Pasal 196 jo Pasal 197 jo Pasal 199 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 106 jo Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Direkotorat Narkoba Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” demikian Muji.

(rfs/rfs)

Sumber: DetikNews

Akses Jalan di Majene Terputus, Warga Sakit Terpaksa Ditandu Sejauh 5 Km

Majene

Seorang warga Desa Popenga, Kecamatan Ulumanda, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat terpaksa ditandu sejauh lima kilometer lantaran akses jalan ke desa terputus. Jalan itu tertutup material longsor.

Dalam rekaman video pendek yang beredar di media sosial, terlihat sejumlah warga berjuang memikul tandu melewati longsor. Tanah berlumpur, batang pohon dan bebatuan besar menutup akses kendaraan bermotor.

Camat Ulumanda M Arif membenarkan ada warganya yang harus ditandu karena akses jalan terputus. Namun dia mengaku tidak mengetahui identitas warga tersebut.

“Benar ada warga dari desa Popenga yang dirujuk ke Rumah Sakit Umum Majene oleh PKM (Puskesmas) Ulumanda. Karena akses jalan masih putus, sehingga warga tersebut ditandu melalui jalan yang di dalamnya banyak longsoran sejauh lima kilometer,” kata Arif, kepada wartawan, Rabu (6/10/2021).

Longsor yang memutus akses jalan utama lima desa ini terjadi di Desa Kabiraan, Senin (4/10) kemarin. Longsor terjadi akibat tingginya curah hujan yang melanda daerah tersebut sejak sepekan.

“Hujan deras mulai jam satu sampai malam, sampai sore, tiba-tiba longsor, banyak longsor kesini, tertutup jalan, putus,” ujar salah satu warga Kabiraan, Herman.

Akibat jalan terputus, ribuan warga lima desa di daerah ini terancam terisolir. Kelima desa tersebut di antaranya, Kabiraan, Tandeallo, Ulumanda, Panggalo dan Popenga.

“Kalau yang kuat jalan keluar, kalau tidak kuat tidak keluar. Yang paling parah ada jembatan diganti batu besar,” tuturnya.

Warga berharap pemerintah segera mengirim alat berat untuk menyingkirkan material longsor agar mereka dapat segera beraktivitas normal.

(idn/idn)

Sumber: DetikNews

Biadab! Kakek di Banyuasin Sumsel Perkosa Cucunya Sampai Hamil

Banyuasin

Seorang pria lansia Santriman (66), di Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena memperkosa cucunya yang berusia 15 tahun. Perbuatan bejat itu diduga dilakukan pelaku hingga membuat sang cucu hamil dua bulan.

“Iya benar ada seorang pria lansia yang diamankan,” kata Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Tarmudi dikonfirmasi detikcom, Rabu (6/9/2021).

Kasat Reskrim Banyuasin, AKP Ikang Ade, menjelaskan aksi bejat terakhir pelaku, Minggu (3/10), sekira pukul 24.00 WIB. Saat itu, korban mengantarkan makan malam di kebun karet yang berada 100 meter di belakang rumah pelaku di Muara Padang, Banyuasin.

“Aksi terakhir pelaku terjadi pada Minggu kemarin sebanyak 2 kali di kebun karet belakang rumah pelaku. Akibat kejadian-kejadian sebelumnya, saat ini korban tengah hamil anak pelaku usia kandungan 2 bulan,” kata Ikang.

Polisi kini juga mendalami soal informasi bahwa ibu korban yang sudah meninggal juga pernah diperkosa oleh pelaku. Polisi memastikan ibu korban merupakan anak kandung pelaku.

“Iya informasinya seperti itu, tapi masih kita dalami soalnya ibu korban ini meninggal dunia, jadi ibu korban ini merupakan anak kandung pelaku,” kata Ikang.

Ikang pun mengungkapkan, selain korban, ada juga anak kandung pelaku yang kondisinya disabilitas pernah diperkosa pelaku.

“Pelaku ini punya anak, anaknya itu ada kekurangan, sama dia di perkosa juga,” kata Ikang.

Karena sudah sering melakukan aksi bejat tersebut, Ikang, menyebut pelaku mengaku lupa sudah berapa kali melakukan perbuatan tersebut terhadap korban.

Sumber: DetikNews

Hari Kebebasan Eks Ketum FPI saat Habib Rizieq Masih di Balik Jeruji

Jakarta

Hari ini, eks Ketua Umum (Ketum) Front Pembela Islam (FPI), Ahmad Shabri Lubis, resmi menghirup udara bebas. Shabri Lubis bebas usai menjalani masa hukuman 8 bulan penjara.

Shabri Lubis bebas bersama 4 mantan pengurus FPI lainnya, yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Kelimanya keluar bersamaan dari Rutan Mabes Polri tadi pagi, pukul 10.37 WIB, Rabu (6/10/2021).

Mereka tampak kompak mengenakan baju gamis putih dan peci putih. Kebebasan kelima mantan petinggi FPI itu pun disambut para rekannya dari ormas PA 212 dan pendukungnya.

Namun, kebebasan itu tak turut dirasakan Habib Rizieq Shihab yang juga terjerat dalam kasus yang sama. Sebagai informasi, Shabri Lubis dkk dan Rizieq terjerat dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Kasus itu bermula dari kepulangan Rizieq ke Indonesia. Setelah pulang, Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada 14 November 2020.

Acara itu pun menimbulkan kerumunan massa karena dihadiri masyarakat dalam jumlah yang masif tanpa mengindahkan protokol kesehatan. Polisi kemudian mengusut kasus tersebut hingga akhirnya menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

Pada Februari 2021, polisi lantas menetapkan Shabri Lubis, yang merupakan penanggung jawab acara, dan 4 mantan pengurus FPI lainnya sebagai tersangka.

Rizieq dan Shabri Lubis dkk pun kemudian divonis 8 bulan penjara. Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terkait kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi COVID-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW-pernikahan.

Rizieq dan Shabri Lubis dkk dinyatakan bersalah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal tersebut merupakan dakwaan alternatif ketiga.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sumber: DetikNews

Sudah Masuk TO Pengedar Shabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polsek Mandau

Bengkalis (Duri), Tribunriau – Polsek Mandau telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang sudah masuk daftar TO (Target Operasi), dalam pengungkapan kasus narkoba jenis shabu, di Jl.Bhakti Nusantara, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (05/10/21) sekira pukul 12.00 WIB.

Diduga pelaku pengedar shabu bernama I.R (37), Laki-laki, tidak bekerja (pengangguran), warga Jl. Mataram Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.

Dengan barang bukti berupa;  1). 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,80 gram. 2). Uang hasil jual beli narkotika jenis shabu sebesar Rp 1.250.000 3). 1 (satu) buah Hp Oppo warna Merah 4). 1 (satu) buah kotak rokok merk Chief. 5). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna Hitam tanpa nopol. 6). 1 (satu) lembar kertas timah rokok. 7). 1 (satu) buah helm warna Hitam Putih merek GM.

Demikian diterangkan Kapolsek Mandau AKP Jaliper Lumbantoruan kepada wartawan, Rabu (06/10/21) dan melanjutkan, bahwa pada hari Selasa tanggal 05 Oktiber 2021 sekira pukul 10.00 WIB, tim opsnal Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap tersangka, yang merupakan target operasi dalam perkara penyalahgunaan narkotika jenis Shabu.

Sekira pukul 12.00 WIB, tim opsnal berhasil menangkap tersangka saat sedang menunggu pembeli di pinggir Jl. Bakti Nusantara Kelurahan Babussalam, dan dari hasil penangkapan ditemukan 3 (tiga) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,80 gram, yang mana 1 paketnya ditemukan didalam kotak rokok merek Chief milik tersangka, dan juga 2 paket di dalam helm yang digunakan tersangka.

“Hasil introgasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis shabu miliknya tersebut diperolehnya dari D.P (DPO), dan 3 paket shabu yang ada padanya rencananya mau dijualnya kembali,” kata Kapolsek.

Diteruskannya, selanjutnya tim mencari keberadaan D.P di tempat tongkronganya di Jl. Arafah II, dan karena tidak ditemukan,”  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.(jlr).

Terbaru

Populer