Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa berkekuatan magnitudo (M) 5,2 mengguncang Maluku Barat Daya, Maluku. Gempa tersebut tidak berpotensi tsunami.
“Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG di akun Twitter-nya @infoBMKG.
Guncangan gempa terjadi pada Kamis (30/12/2021) pukul 02.21 WIB. Titik koordinat gempa berada di 7.81 lintang selatan dan 127.67 bujur timur atau 39 Km barat laut Maluku Barat Daya.
“Hati-hati terhadap gempa bumi susulan yang mungkin terjadi,” tulis BMKG.
Belum ada laporan terkait adanya kerusakan akibat gempa tersebut.
Bengkalis (Duri), Tribunriau – Bupati Bengkalis Kasmarni meresmikan outlet Gerai oleh-oleh dan kerajinan rest area di ruas Tol (tax on location) Pekanbaru – Dumai KM 65 Kecamatan Pinggir, yang dikelola Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kabupaten Bengkalis, Rabu (29/12/2021).
“Alhamduillah, mulai hari ini kita memiliki outlet di rest area ruas tol Pekanbaru-Dumai. Melalui outlet ini kita akan memperkenalkan dan memasarkan produk-produk lokal dari UMKM di Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kasmarni.
Menurutnya, kehadiran outlet yang akan menjajakan produk oleh-oleh dan kerajinan hasil UMKM di Negeri Junjungan ini, untuk memenuhi kebutuhan pengguna jalan Tol di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area.
Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2021, pengguna jalan tol dapat menggunakan fasilitas parkir gratis di rest area paling lama selama 3 tiga jam. Makanya peluang ini ditangkap oleh Dinas Dagprin Kabupaten Bengkalis untuk membuka outlet.
Kehadiran gerai di rest area bagian dari realisasi tagline Bengkalis Bermasa yang menjadi gerakkan untuk saling membahu dan bergandeng tangan, guna memarwahkan negeri, memajukan umkm dan mensejahterakan masyarakat, salah satu diantaranya melalui produk-produk usaha lokal masyarakat.
Dihadapan hadirin, bupati berharap melalui keberadaan outlet ini, tidak hanya menyediakan produk makanan saja, namun sebagai sarana untuk mempromosikan produk kerajinan UMKM. Untuk itu pihak pengelola harus lebih gencar menjalin kemitraan dengan pemangku kepentingan seperti Dekranasda dan pelaku usaha lainnya.
“Kita harapkan melalui outlet ini, potensi produk kerajinan yang dihasilkan perorangan dan UMKM di Kabupaten Bengkalis semakin terkenal. Mengingat orang yang datang di rest area ini dari berbagai penjuru kota dan daerah,” kata Kasmarni.
Bupati juga minta kepada pengelola outlet, kembangkan konsep pusat oleh-oleh dan bazar UMKM ini dengan isian beberapa produk lokal Kabupaten Bengkalis. Baik itu tenun, batik, produk makanan maupun produk-produk lainnya, sehingga keberadaan outlet ini kedepannya benar–benar dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM.
“Saya minta kualitas produk yang dipasarkan benar-benar dijaga, harus diperhatikan sesuai dengan standar yang ketat, agar konsumen tetap menaruh kepercayaan pada outlet kita ini. Begitu pula dengan kebersihan lingkungannya tetap harus menjadi perhatian,” ujar Kasmarni.
“Terimakasih kepada pengelola Tol Permai Ruas Pekanbaru – Dumai KM 65 yang memberikan kesempatan kepada Dinas Dagprin Kabupaten Bengkalis, untuk mempromosikan dan memasarkan produk lokal Negeri Junjungan,” tutup Kasmarni.
Hadir pada acara, Staf Ahli Bupati Fakhrurazi, Plt. Kepala Bapenda Syahruddin, Kadis Pariwisata dan Olah raga Edi Sakura, Kadis DPMPTSP Basuki, Plt. Kadis Naker Ismet, dan Plt Kasatpol PP Hengky Kurniawan, Plt. Kadis Kominfo Adisutrisno, Camat Mandau Riki Rihardi, Camat Pinggir Azuar, Camat Talang Muandau Nasrizal, Camat Bathin solapan Aulia Army Effendy, Danramil 03 Mandau Kapt H.Sitorus, dan unsur Polsek Pinggir (jlr).
Longsor susulan terjadi di Jalan Provinsi Cianjur, tepatnya kawasan Cadas Hideung Kecamatan Sukanagara. Akibat longsor tersebut Akses kendaraan dari Cianjur menuju Pagelaran lumpuh sementara.
Informasi yang dihimpun detikcom, longsor terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Longsor tersebut merupakan longsor susulan yang keempat kalinya.
“Longsor pertama terjadi pada 24 November lalu. Dan yang tadi merupakan longsor susulan keempat,” ujar Sekretaris BPBD Kabupaten Cianjur Rudi Labis, Rabu (29/12/2021).
Menurutnya longsor susulan terjadi setiap hujan deras mengguyur kawasan tersebut. “Tebingnya labil, sehingga kalau hujan deras terjadi longsor susulan berupa material tanah dan batu,” imbuhnya.
Dia menjelaskan longsor susulan kali ini menutup seluruh badan jalan. Akibatnya kendaraan dari arah Cianjur menuju Pagelaran atau sebaliknya lumpuh sementara.
Menurut Rudi, arus kendaraan sempat dialihkan ke jalur alternatif melalui jalan desa. Namun kondisi jalan yang rusak dan ekstrem membuat pengalihan arus dihentikan.
“Kendaraan tidak bisa melintas. Awalnya dialihkan, tapi jalannya ekstrem dan kondisi penerangan minim. Sehingga petugas fokus penanganan dengan menurunkan alat berat,” ucapnya.
Pengamat Ruas Jalan Sukanagara-Sindangbarang UPTD Dinas PU Binamarga Provinsi Jabar Bubun Bunyamin, mengatakan saat ini satu unit alat berat sudah diturunkan ke lokasi.
“Kemungkinan bisa dilalui kembali beberapa jam lagi. Karena material longsoran tidak hanya tanah, tetapi bebatuan berukuran besar. Ditambah masih terjadi hujan yang dikhawatirkan menimbulkan longsor susulan dan membahayakan petugas. Tapi diupayakan segera bisa dilalui, minimal satu lajur,” tuturnya.
Bunyamin menambahkan untuk sementara petugas hanya bisa melakukan penanganan darurat, sebab penanganan jangka panjang belum memungkinkan untuk dilakukan.
“Kalau dipasang jaringan juga tidak mungkin, karena terus terjadi longsor susulan dengan material batu dan tanah. Kalaupun penanganan permanen kemungkinan baru bisa dilakukan saat musim kemarau,” pungkasnya.
Bengkalis (Duri), Tribunriau – Berkisar 3 hari lagi menjelang hadirnya Tahun Baru 2022, Bupati Bengkalis Kasmarni, S.Sos, MMP meninjau posko pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) yang tersebar di Kecamatan Mandau, Pinggir dan Bathin Solapan, Rabu (29/12/2021).
Bupati hadir di posko pengamanan Nataru beserta rombongan unsur Forkompinda, dan sejumlah kepala perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Pertama sekali bupati perempuan pertama di Propinsi Riau ini, meninjau Posko Nataru di Simpang Bangko Kecamatan Bathin Solapan, kemudian Posko Nataru Pokok Jengkol Kecamatan Mandau, dan Posko Nataru Balai Raja Kecamatan Pinggir.
Dikesempatan itu, mantan Camat Pinggir ini berdialog dengan petugas, menanyakan kondisi dan situasi mulai dari perayaan Natal hingga menjelang Tahun Baru 2022. Bupati Kasmarni juga menanyakan kesehatan para petugas, karena ini menjadi faktor penting untuk menunjang dalam bertugas.
Bupati meminta, agar petugas memberikan pelayanan maksimal bagi warga yang membutuhkan. Terutama warga yang ingin istirahat di posko, setelah menempuh perjalanan untuk berlibur selama Natal dan Tahun Baru. Serta menekankan, agar petugas terus menggelorakan penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19. Meskipun angka kasus Covid-19 aktif di Kabupaten Bengkalis hanya tersisa satu orang, namun bukan berarti petugas maupun warga harus abai terhadap protokol kesehatan.
“Tak kalah penting, kita harus mengajak warga untuk vaksinasi. Ini penting karena melalui vaksinasi akan meningkatkan imun, dan capaian sasaran vaksinasi akan meningkat juga,” sebut Kasmarni.
Berdasarkan laporan yang diterima, kata bupati, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan Natal hingga menjelang Tahun Baru 2022 di Kabupaten Bengkalis, berjalan aman dan kondusif. Masyarakat beragama Kristen menjalankan ibadah dengan aman dan lancar.
“Terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada personil dari jajaran Polisi, TNI, Satpol PP, personil Dinas Perhubungan, Satpol PP dan seluruh elemen yang terlibat pada pengamanan Nataru di Kabupaten Bengkalis,” ucap Kasmarni.
Sebagaimana diketahui selama Nataru, Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendirikan sebanyak 7 Posko Nataru, yakn, Posko Nataru di Simpang Bangko Kecamatan Bathin Solapan, Posko Nataru Pokok Jengkol Kecamatan Mandau, dan Posko Nataru Balai Raja Kecamatan Pinggir. Kemudian Posko Nataru di Pelabuhan RoRo Air Putih Kecamatan Bengkalis, Pelabuhan RoRo Sungai Selari Kecamatan Bukit Batu, Pelabuhan Bandar Sri Laksamana di Kecamatan Bengkalis, dan Kantor Dinas Perhubungan Sebagai Sekretariat.
Selain itu, disetiap posko disiapkan posko vaksinasi covid-19 tujuannya untuk memberikan pelayanan vaksinas disis I dan II kepada warga yang belum divaksin. Posko nataru ini dimulai sejak tanggal 22 Desember 2021 dan berakhir pada 2 Januari 2022.
Tampak hadir mendampingi Bupati Bengkalis saat meninjau Posko Nataru, Plt. Kadis Perhubungan Djamaludin, Plt. Bapenda Syahruddin, Kadis Pariwisata dan Olah raga Edi Sakura, Kadis DPMPTSP Basuki Rahmat, Plt. Kadis Naker Ismet, dan Plt Kasatpol PP Hengky Kurniawan, Plt. Kadis Kominfo Adi Sutrisno (jlr).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus yang menimpa koleganya sesama komisioner KPK, Lili Pintauli Siregar, telah berakhir di Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dia mengatakan hal itu tentu menjadi pembelajaran bagi Lili supaya bisa memperbaiki diri ke depannya.
“Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai. Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai, dan saya kira bagi Bu Lili sendiri juga menjadi pembelajaran. Supaya apa? Supaya memperbaiki diri,” kata Alex di Gedung Penunjang KPK, Rabu (29/12/2021).
Alex berharap publik bisa melihat sesuatu dengan objektif. Dia meminta semua pihak untuk terus melakukan pengawasan jika memang diduga memiliki kesalahan.
“Tolong awasi kami bantu kami, laporkan Dewas nggak masalah. Teman-teman bisa memantau pimpinan kalau ada kesalahan, silakan laporkan ke Dewas,” ucapnya.
Diketahui, Lili dinyatakan melanggar kode etik dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewas menilai Lili melakukan kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara.
“Mengadili satu menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a, Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Senin (30/8).
Tumpak menerangkan Lili juga dikenai sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” ungkapnya.
Lili Pintauli Siregar telah buka suara soal putusan Dewas KPK. Dia mengaku menerima putusan tersebut.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mendorong agar perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara manajemen perusahaan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista yang berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diselesaikan dengan dialog sosial.
Hal ini ia sampaikan saat menerima audiensi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Siswo Cahyono di Kantor Kemnaker, Jakarta.
“Dialog sosial harus dikedepankan dalam menyelesaikan masalah antara manajemen perusahaan dan karyawan atau serikat pekerjanya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Ida menilai perselisihan pendapat maupun kepentingan antara pengusaha dan pekerjanya sangat mungkin terjadi. Oleh karenanya, dialog sosial dapat menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik di internal perusahaan.
“Nah, nanti dari Ditjen PHI memfasilitasi dialog sosial antara dua perusahaan dengan karyawan atau serikat pekerjanya ini. Melalui dialog sosial ini diharapkan persoalan selesai dengan baik, dan ke depannya tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan untuk kedua pihak,” tuturnya.
Sebagai informasi, Kunjungan Wakil Ketua DPRD Kukar dilakukan bersama sejumlah kepala desa di Kukar dan perwakilan karyawan di PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Mereka menemui Menaker dalam rangka menyampaikan persoalan PHK yang dilakukan PT Riung Mitra Lestari dan PT Arkananta Apta Pratista terhadap para karyawannya.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan vaksinasi pada anak harus dipercepat. Dia menyebut sekolah tatap muka harus tetap digelar.
“Vaksin anak sangat mendesak, paling tidak agar orang tua percaya diri, tidak khawatir untuk tatap muka, dan PTM kan harus dilakukan karena kalau tidak, nanti kehilangan kesempatan belajarnya semakin jauh,” ujarnya di Gedung Kemenko PMK, Rabu (29/12/2021).
Muhadjir mengatakan meski saat ini vaksinasi anak belum tercapai sepenuhnya, namun PTM tetap akan dilaksanakan.
“Nggak apa-apa, kan sambil jalan kan, sekarang target kita kan dari 26,6 juta, mungkin awal tahun nanti bisa 10 sampai 15 juta,” ujarnya.
Dia mengatakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun harus disetujui orang tua. Untuk itu selama ini orangtua juga melakukan pendampingan.
“Selama ini sudah kan kita libatkan sekolah, orang tua diminta dampingi dan harus ada persetujuan kan dari orang tua, orang tua harus tanda tangan kalau dia setuju anaknya divaksin,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengeluarkan SKB Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) tanggal 21 Desember 2021.
Dalam SKB 4 Menteri, disebutkan sekolah di wilayah PPKM level 1 dan 2 dapat menggelar sekolah tatap muka setiap hari dengan jumlah siswa 100 persen, namun sesuai dengan ketentuan.
Sebanyak 128 nama lolos seleksi administrasi calon hakim agung 2021. Dari jumlah itu ada sejumlah nama yang kerap menghiasi media, salah satunya pengadil kopi sianida Jessica, Binsar Gultom.
Berikut 128 nama yang lolos seleksi sebagaimana dikutip dari pengumuman Komisi Yudisial (KY), Rabu (29/12/2012):
Kamar Pidana
1. Prof Abdul Latief 2. Achmad Dimyati Rachmad Sulur 3. Achmad Setyo Pudjoharsoyo 4. Agus Setiawan 5. Ahmad Shalihin 6. Akhmad Jaini 7. Andreas Eno Tirtakusuma 8. Annas Mustaqim 9. Asmuddin 10. Asra 11. Aviantara 12. Badrun Zaini 13. Bambang Edhy Supriyanto 14. Barita Saragih 15. Berlian Napitupulu 16. Binsar M. Gultom 17. Bontor Aroean 18. Budi Santoso 19. Catur Iriantoro 20. Diankorona Riadi 21. Dwi Purwadi 22. Eddy Parulian Siregar 23. Erwin Djong, S.H., M.H. 24. F. Willem Saija, S.H., M.H. 25. Dr. Gusrizal, S.H., M.Hum. 26. Dr. H. Harun Al Rasyid, S.H., M.Hum., CFE 27. Hebbin Silalahi, S.H,.M.H. 28. Dr. Hermansyah, S.H., M.Hum. 29. Dr. Jonlar Purba, S.H., M.H. 30. Krosbin Lumbangaol, S.H., M.H. 31. Dr. Mahfudin, S.H., M.H. 32. H. Makaroda Hafat, S.H., M.Hum. 33. Matheus Samiaji, S.H.,M.H. 34. Dr. Naisyah Kadir, S.H., M.H. 35. Noor Edi Yono, S.H., M.H. 36. Dr. Drs. H. Panusunan Harahap, S.H., M.H. 37. Dr. Dr. Petrus Paulus Maturbongs, S.H., M.H. 38. Prof. Dr. Slamet Sampurno Soewondo, S.H., M.H., DFM. 39. Steery Marleine Rantung, S.H., M.H. 40. Dr. Subiharta, S.H., M.Hum. 41. Dr. Sudharmawatiningsih, S.H.,M.Hum. 42. Sugiyanto, S.H., M.Hum. 43. Dr. Suhartanto, S.H., M.H. 44. H. Sulthoni, S.H., M.H. 45. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. 46. Syamsul Bahri, S.H., M.H. 47. Dr. Syarofi, S.H, M.Kn. 48. Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M. 49. Dr. Tumpal Napitupulu, S.H., M.Hum. 50. Waspin Simbolon, S.H., M.H. 51. Dr. Wisnu Baroto, S.H., M.Hum. 52. Dr. Yanto, S.H., M.H. 53. Dr. Yoyo Arifardhani, S.H., M.M., LL.M
KAMAR PERDATA
1. Agus Subroto, 2. Albertus Usada 3. Dr. H. Ali Arben, S.H., M.H., M.Kn. 4. Budi Prasetyo, S.H., M.H. 5. Elyta Ras Ginting, 6. Ennid Hasanuddin 7. Fauzan, 8. Heru Pramono 9. Dr. H. Hisbullah Idris, S.H., M.Hum. 10. Inrawaldi S.H., M.H 11. Dr. Ismail Rumadan, M.H 12. Dr. Jamaluddin Samosir. S.H., M.H. 13. James Butar Butar, S.H., M.Hum. 14. Lenny Wati Mulasimadhi, S.H., M.H. 15. Marolop Simamora, S.H., M.H. 16. Martin Ponto Bidara, S.H., M.H. 17. Nani Indrawati, S.H., M.Hum. 18. Dr. Nugraha Pranadita S.Ip., S.H., M.M., M.H. 19. Dr. Nur Aslam Bustaman, S.H., M.H. 20. Dr. Pramudya S.H., M.Hum. 21. Prof. Dr. Rahmi Jened S.H., M.H., CMC., CCD. 22. Dr. Siti Malikhatun Badriyah, S.H.,M.Hum. 23. Dr. Syafrizal, S.H., M.H. 24. Tafsir Sembiring Meliala, S.H., M.Hum 25. Dr. Titik Tejaningsih, S.H., M.Hum.
III. KAMAR AGAMA
1. Dr. H. Abd Ghoni, S.H., M.H. 2. Dr. Abd. Hakim, M.H.I. 3. Dr. Amam Fakhrur, S.H., M.H. 4. Dra. Azizah Bajuber, S.H., M.H. 5. Dr. Bambang Supriastoto, S.H., M.H.Dr. 6. Drs. H. Chazim Maksalina, M.H. 7. Drs. Darmansyah Hasibuan, S.H., M.H. 8. Drs. Darul Husni, S.H., M.H.I. 9. Drs. H. Ahmad Musa Hasibuan, M.H. 10. Drs. H. Bakti Ritonga, S.H., MH. 11. Dr. Drs. H. Faisol, S.H., M.H. 12. Drs. H. M. Arsyad. M, S.H.,M.H 13. Drs. H. Helmy Thohir, M.H. 14. Drs. Ilham Abdullah, S.H., M.Kn. 15. Dr. H. Imron Rosyadi, S.H., M.H 16. Dr. Insyafli, M.H.I 17. Dr. Irma Suryani, M.H. 18. Dr. Drs. Khaeril R, M.H. 19. Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. 20. Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A. 21. Dr. Dra. Lilik Muliana, M.H. 22. Drs. Ma’muri, S.H., M.S.I. 23. Dr. Drs. Moch. Sukkri, S.H., M.H. 24. Dr. Drs. H. Muh Abduh Sulaeman, S.H., M.H. 25. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. 26. Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H 27. Drs. H. Paet Hasibuan, S.H., M.A. 28. Drs. H. R. M. Zaini, S.H., M.H.I 29. Drs. Rahmani, S.H., M.H. 30. Dr. H. Ramdani Wahyu Sururie, M.Ag., M.Si. 31. Dr. Hj. Rokhanah, S.H., M.H. 32. DR. Drs. H. Sirajuddin Sailellah, S.H., M.HI 33. Dr. Dra.Hj. Sisva Yetti, S.H., M.H. 34. Dra. Siti Romlah Humaidy, M.H. 35. Dr. Suhadak, S.H., M.H. 36. Dr. Drs. H. Sumasno, S.H., M.Hum. 37. Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H. 38. Dr. H. Syaifuddin, S.H., M. Hum 39. Dr. Drs. H. Syamsul Anwar, S.H., M.H. 40. Dr. H. Syamsulbahri, S.H., M.H. 41. Dr. Tamah, S.H., M.H. 42. Drs. Uwanuddin, S.H.,M.H.
IV. KAMAR TATA USAHA NEGARA (KHUSUS PAJAK)
1. Dr. Arifin Halim, S.E., S.H., M.H. 2. Dr. Budi Nugroho, S.E., M.Hum. 3. Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H. 4. Dr. Disiplin F. Manao, S.H., M.H. 5. Dr. Doni Budiono S.T., S.E., Ak., S.H., M.H., MSA., CA., ACPA 6. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum,S.H., M.H. 7. Dr. Triyono Martanto, S.H., S.E., Ak, CA., M.M., M.Hum 8. Dr. Wishnoe Saleh Thaib, S.H, M.H, M.Sc., Ak, CA
Reformasi memunculkan Komisi Yudisial (KY) sebagai penyeimbang Mahkamah Agung (MA). Namun hingga kini, kedua lembaga itu sering terjadi konflik sehingga tujuan negara yang ingin dicapai tidak pernah terwujud. Apa solusinya?
“Tensi kekuasaan kehakiman sering meninggi di antara relasi kekuasaan yudisial, MA dan KY. Sekarang soal kewenangan seleksi hakim,” kata pakar hukum UGM, Oce Madril dalam ‘Refleksi Perkembangan Hukum Kenegaraan 2021 dan Proyeksi 2022’ yang disiarkan chanel YouTube, Rabu (29/12/2021).
Konflik kewenangan terakhir yang dimaksud adalah seleksi hakim ad hoc pada tingkat kasasi/PK. Konflik ini bermuara ke MK dan diputuskan KY berwenang menyeleksi hakim ad hoc tingkat kasasi/PK.
“MK memperluas melalui tafsiran hakim ad hoc bisa seperti hakim agung. Kurang lebih demikian,” ujar Oce.
Konflik kedua lembaga negara berujung kerugian negara karena tujuan konstitusi tidak tercapai. Oleh sebab itu, perlu dibuat harmonisasi UU terkait.
“Perlu difikirkan agar ada harmonisasi UU di bidang kehakiman, khususnya UU Kehakiman, UU Mahkamah Agung, UU KY dan RUU Jabatan Hakim. 4 Produk hukum itu perlu dikodifikasi, harmonisasikan, sehingga tidak terpisah-pisah cara melihat sistem pengawasan, seleksi hakim, dan pembagian pembatasan-pembatasan kewenangan MA dan KY dalam hal menjalankan kewenangannya,” ujar Oce.
“Kalau ini tidak diharmonisasikan, maka gesekan tidak konstruktif seperti ini akan terus berjalan. Kodifikasi diperlukan untuk memperjelas prinsip-prinsip kewenangan-kewenangan, pembatasan-pembatasannya sehingga clear dari regulasinya,” pungkas Oce.
Di sisi lain, sepanjang tahun 2021 MA bersama-sama dengan KY telah menggelar sidang Majelis Kehormatam Hakim (MKH) terhadap 3 orang hakim dengan hasil akhir masing-masing hukuman disiplin berupa sanksi berat hakim nonpalu selama 2 tahun.
“Menyangkut surat rekomendasi penjatuhan sanksi disiplin yang berasal dari Komisi Yudisial yang diajukan ke Mahkamah Agung pada tahun 2021 berjumlah 60 rekomendasi. Sebanyak 3 rekomendasi telah ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi, sedangkan sebanyak 57 rekomendasi tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi MA.
57 rekomendasi KY tidak ditindaklanjuti karena: 1. Sebanyak 54 rekomendasi terkait dengan teknis yudisial; dan. 2. Sebanyak 3 rekomendasi karena terkait dengan substansi putusan.
“Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan dalam periode tahun 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin,” beber Syarifuddin.
PT PLN (Persero) tahun ini sukses memboyong 8 penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Emas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Di penghargaan ini juga, PLN juga mendapatkan 20 Proper Hijau.
Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan disaksikan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya di Istana Wakil Presiden, kemarin.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi PLN dalam menjaga pengelolaan lingkungan yang sehat dan keberlanjutan. Ma’ruf menjelaskan, langkah pemberian Proper ini dilakukan untuk menjadi pendorong bagi perusahaan untuk bisa mendukung rencana pemerintah mencapai net zero emission di 2060 mendatang.
“Semakin banyak perusahaan yang menyadari dalam pengelolaan lingkungan hidup. Tahun ini jumlah penerima Proper Emas, Proper Hijau dan Proper Biru semakin meningkat. Hal ini bisa menjadi motivasi agar semua pihak bisa mendukung tujuan pemerintah dalam mencapai net zero emission pada 2060,” ujar Ma’ruf dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12/2021).
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya merinci tahun ini sebanyak 47 perusahaan menyabet predikat Proper Emas. Dari 47 Proper Emas tersebut, 8 predikat di antaranya dianugerahkan kepada PLN beserta anak usahanya. Selain emas, pada tahun ini ada 186 yang mendapat Proper Hijau dan PLN mendapatkan 20 Proper Hijau.
“Prestasi ini patut dijaga dan kami berharap bisa ditingkatkan. Pada tahun ini, pemerintah bisa mengantongi penghematan Rp 102,49 triliun dari 697 eko-inovasi yang dilakukan oleh perusahaan,” tutur Siti.
Sedangkan dari aspek inovasi sosial, menunjukkan terdapat 103 inovasi sosial dari digital marketing, budidaya pakan ternak, mitigasi kebakaran hutan dan lahan, serta pemberdayaan masyarakat adat dan masyarakat lokal di sekitar lokasi perusahaan.
“Dana program CSR yang bergulir ke masyarakat pada tahun ini mencapai Rp 2,6 triliun sebagai kontribusi dunia usaha,” imbuh Siti.
Proper Emas untuk PLN diraih oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tanjung Jati B Jepara yang dioperasikan oleh PLN. Selain itu PLTU Grati, PLTU Priok, Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Gas (PLTDG) Pesanggaran, dan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Darajat yang dikelola oleh anak usaha PLN yaitu PT Indonesia Power.
Proper Emas juga diraih PLTU Paiton, PLTU Rembang dan PLTU Gresik yang dioperasikan anak usaha PLN yaitu PT Pembangkitan Jawa Bali.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menjelaskan prestasi tersebut diperoleh dari upaya kolaborasi antara PLN dengan masyarakat. Penghargaan ini juga membuktikan kinerja PLN dalam pengelolaan lingkungan hidup dan kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat sekitar.
“Penghargaan ini sangat penting bagi PLN. Ini sekaligus menjadi bagian dari semangat transformasi PLN untuk menjalankan kegiatan usaha yang makin berwawasan lingkungan,” kata Darmawan.
Darmawan menjelaskan, PLN terus berupaya untuk menyelenggarakan bisnis pembangkitan tenaga listrik dengan aman, bersih, dan efisien serta memberdayakan masyarakat sekitar.
Proper Emas juga menjadi penghargaan tertinggi dari penilaian sebagai bukti upaya berkelanjutan perusahaan dalam bidang lingkungan, melakukan inovasi dalam aspek pemberdayaan sumber daya serta pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, yang artinya perusahaan telah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Salah satu peraih proper emas adalah PLN Tanjung Jati B. Terletak di pesisir pantai utara Jawa, PLTU di Jepara ini merupakan salah satu backbone sistem kelistrikan Jawa Tengah. Dengan bahan bakar batubara, pembangkit listrik ini menghasilkan kapasitas listrik dengan daya 4×710 MW.
Total kapasitas saat ini menyumbang sekitar 12 persen dari total kebutuhan listrik Jawa-Bali dan merupakan salah satu dari obyek vital nasional.
PLTU Tanjung Jati B berhasil melakukan inovasi dengan mengoptimalisasi pemanfaatan fly ash dan bottom ash (FABA) serta pengurangan hingga 126 ribu m2 konsumsi air demin setiap tahun.
Selain itu, PLTU Tanjung Jati B juga telah melakukan pemberdayaan difabel melalui program Rumah Sahabat Difabel (Sadifa). Rumah Sadifa merupakan Rumah yang difasilitasi oleh PLN sebagai tempat berkumpul dan pemberdayaan Komunitas Sadifa Jepara.
Berbagai produk telah dihasilkan oleh Komunitas Sadifa Jepara, salah satunya sirup herbal. Namun saat pandemi, terjadi penurunan permintaan masyarakat terhadap produksi sehingga Komunitas Sadifa Jepara menemui kesulitan.
Sementara Proper Hijau artinya perusahaan tersebut tidak hanya taat, tetapi melebihi ketaatan terhadap peraturan perundangan baik dalam hal penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, pengurangan dan pemanfaatan limbah B3, penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) limbah padat non B3, pengurangan pencemaran udara dan emisi gas rumah kaca, efisiensi air dan penurunan beban pencemaran air, perlindungan keanekaragaman hayati, serta pemberdayaan masyarakat.
“Pembangkit-pembangkit PLN yang berhasil mendapatkan Proper Emas berhasil mengedepankan aspek perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dan inovasi dalam segala hal sehingga melebihi dari yang dipersyaratkan oleh pemerintah,” ungkap Darmawan.
PLN juga memberikan berbagai pelatihan bagi mereka guna mengembangkan kreativitasnya. Kabar baik, kini mereka memproduksi masker ramah disabilitas dan memanfaatkan ampas jahe dari produksi sirup herbal menjadi hand sanitizer.
Di tengah pandemi, produk tersebut mengalami lonjakan permintaan. Sehingga, secara ekonomi, anggota Komunitas Sadifa Jepara dapat terus tumbuh berkelanjutan.