DTKS artinya apa masih banyak dicari tahu. DTKS menjadi data penting yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial dari pemerintah.
Mulai 1 Februari lalu, masyarakat yang termasuk fakir miskin bisa mendaftarkan diri untuk masuk data DTKS. Pendaftaran dapat dilakukan melalui online maupun secara langsung.
Lalu DTKS artinya apa? Bagaimana cara mengurusnya? Prosedur apa saja yang harus dilalui hingga data ditetapkan oleh Kementerian Sosial RI? detikcom merangkumnya berikut ini.
DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Dilansir situs resmi Kemensos RI, DTKS ini meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). DTKS memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Merujuk pada UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin, program pemberdayaan dan bantuan sosial harus mengacu pada data terpadu yang dikelola Kementerian Sosial. Program bantuan sosial seperti Kartu Sembako, PKH, PBIJK, termasuk KIP Kuliah dan sebagainya harus berdasarkan DTKS.
Cara Pendaftaran DTKS Via Online Melalui dtks.jakarta.go.id
Dilansir Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, masyarakat yang berada dalam kategori miskin dapat melakukan pendaftaran DTKS. Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui situs dtks.jakarta.go.id yang dibuka sejak 1-20 Februari 2022 mendatang. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
Buka laman https://dtks.jakarta.go.id/
Buat akun baru (bagi yang belum memiliki akun)
Login menggunakan akun yang sudah dibuat
Pilih menu Pendaftaran
Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
Pilih ‘Kirim’.
Jika kesulitan melakukan pendaftaran DTKS online, bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan KK asli.
Kriteria Rumah Tangga yang Tak Dapat Diusulkan DTKS
DTKS artinya apa kini telah diketahui. Pengusulan DTKS di DKI Jakarta tidak dapat dilakukan jika merupakan:
Warga ber-KTP non DKI
Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD
Rumah tangga memiliki mobil
Rumah tangga memiliki lahan/lahan dan bangunan (dengan NJOP Rp 1 milyar)
Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang)
Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
DTKS artinya apa kini sudah diketahui. Untuk sampai ditetapkan Kemensos, ada sejumlah tahap yang harus dilalui. Simak informasi di halaman selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian besi. Penghentian penuntutan dilakukan untuk menghemat anggaran.
“Bahwa pertimbangannya salah satu adalah cost and benefit penanganan perkara. Kalau dilanjutkan sampai ke persidangan sudah berapa biaya negara yang harus keluar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Muttaqin Harahap kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
“Kebijakan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara, bisa untuk yang lain,” tambahnya.
Muttaqin mengatakan pemberhentian ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Dua tersangka, yakni RA dan AP, yang penuntutannya dihentikan, kini sudah dikembalikan ke rumah.
“Sudah kita hentikan, yang bersangkutan sudah boleh ke rumah,” tuturnya.
Muttaqin berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya.
“Harapannya ke depan tidak terulang lagi,” jelasnya.
RA, yang menjadi tersangka kasus pencurian besi, mengucapkan terima kasih atas pemberhentian penuntutan kasusnya. RA berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
ROHIL, Tribunriau – Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal sintong kukuhkan 590 pejabat dilingkungan pemerintah kabupaten Rokan Hilir, mulai dari pimpinan pratama, pejabat Administrator, pengawas dan kepala puskesmas, Rabu (2/2/2022) dihalaman kantor BPKAD jalan merdeka Bagansiapiapi.
Bupati Afrizal Sintong mengucapkan selamat kepada seluruh pejabat yang telah dikukuhkan, Dia berharap kepada pejabat yang telah dikukuhkan untuk dapat sama – sama bekerja dengan sebaik -baiknya.
” Berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, perbanyak senyum dan tidak boleh sombong melayani masyarakat,” Pesan Bupati.
Berhubung saat ini masih awal tahun, tegas Dia, banyak tugas dan tanggung jawab yang telah, oleh sebab itu saya harapkan bisa bekerja dengan cepat dan tepat. Apalagi anggaran sudah sahkan, tentu semua harus bekerja, jangan seperti sebelumnya di saat mau akhir tahun baru sibuk menyelesaikan semua pekerjaan.Termasuk pekerjaan fisik, kita harapkan sudah bisa berjalan secepatnya.
” Mari bekerja dengan ikhlas, semoga jabatan dan amanah yang di emban menjadi ladang dan ibadah untuk kita dalam membangun kabupaten Rokan Hilir,” Kata Afrizal sintong.
Kasus positif COVID-19 di Kelurahan Kartini, Jakarta Pusat (Jakpus) bertambah 24 kemarin. Total ada 133 warga Kartini, Jakpus yang terpapar virus Corona.
“Per hari kemarin itu 133 warga, di hari Senin (31/1) 109 warga yang kena, langsung melonjak ke 133. Kemungkinan sore ini ada penambahan lagi,” kata Lurah Kartini Ati Mediana saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2022).
133 warga tersebut terdiri dari 9 RW di Kelurahan Kartini. Ati mengatakan rata-rata warga yang positif COVID mengalami gejala seperti batuk hingga demam.
“Rata-rata dengan gejala, batuk, flu, demam, dibanding dengan yang orang tanpa gejala (OTG),” tuturnya.
Ati mengatakan warga yang terpapar ada yang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan ada juga yang menjalani perawatan di Wisma Atlet. Dia mengaku pihaknya pun sudah melakukan tracing setiap hari.
“Sebagian ada yang di Wisma Atlet, ada yang di rumah, ada yang dirujuk kalau kondisinya parah. Kita sudah lakukan tracing setiap hari, kita cek mana yang warganya sudah sembuh dan yang belum,” ujar Ati.
Ati mengatakan saat ini pihaknya masih memberlakukan one gate system sampai kasus COVID-19 di wilayah tersebut menurun. Ati mengaku masih menunggu arahan dari Gubernur DKI dan Kemendagri jika kasus COVID-19 di Kartini semakin bertambah.
KPK melakukan pemanggilan terhadap Direktur RSUD Kota Bekasi, Kusnanto sebagai saksi. Kusnanto akan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE).
“Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi untuk tersangka RE,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).
Selain itu, KPK juga memanggil lima saksi lainnya yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Kota Bekasi, Heryanto; Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi, Rina Oktavia dan Staf BAPENDA Kota Bekasi, Lani Sundari. Selanjutnya, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah dan wiraswasta, Novel.
Mereka akan diperiksa hari ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Diketahui, Rahmat Effendi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap KPK. Dari operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK juga mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.
“Perlu diketahui, jumlah uang bukti kurang-lebih Rp 5,7 miliar dan sudah kita sita Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2 miliar dalam buku tabungan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1).
Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:
Sebagai pemberi: 1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo); 2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta; 3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan 4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Sebagai penerima: 5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi; 6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi; 7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari; 8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan 9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Untuk tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas berbagai pertimbangan, ada pasangan memilih mengadopsi anak. Lalu apakah anak adopsi juga berhak mendapatkan warisan dari ayah dan ibunya layaknya anak kandung?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik’s Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Pak, saya D.
Sebelumnya terima kasih kepada detikcom yang telah membuat rubrik tanya jawab permasalahan hukum. Hal ini membuka wawasan masyarakat sehingga bisa menciptakan masyarakat sadar hukum.
Saya mau tanya. Istri saya kan punya tanah dijual. Lah istri saya anak angkat, dan ada penetapan adopsi dari pengadilan. Sertifikat ini namanya istri bin ibunya. Sedangkan ibu sama bapak sudah meninggal.
Apakah hasil penjualan tanah itu hak sepenuhnya milik istri saya pak?
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik’s Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, SH., MH (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Berikut jawaban lengkapnya:
Sebelumnya kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan kepada detik’s Advocate. Dalam pertanyaan yang saudara sampaikan, saudara tidak menjelaskan apakah ada ahli waris dari ibu dan bapak yang telah mengadopsi istri saudara. Di samping itu saudara juga tidak menyampaikan bagaimana peralihan Sertifikat dari orang tua angkat kepada istri saudara.
Kami berasumsi istri saudara diangkat sebagai anak melalui Penetapan Adopsi dari Pengadilan Agama, hal ini karena saudara menyampaikan sertifikat atas nama istri bin ibunya (seharusnya istri binti ayah kandungnya, dalam kondisi tertentu baru bisa bernasab ke ibu kandungnya).
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai hak atas penjualan tanah sebagaimana saudara tanyakan, terlebih dahulu akan kami bahas mengenai anak angkat dan hibah (kami berasumsi harta atas nama istri saudara diperoleh dari hibah).
Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171 huruf h, disebutkan :
“Anak angkat adalah anak yang dalam pemeliharaan untuk hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggung jawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya berdasarkan putusan Pengadilan “.
Selanjutnya perlu kami tegaskan jika anak angkat bukanlah Ahli Waris, hal ini karena untuk menjadi Ahli waris haruslah ada hubungan darah sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan Pasal 171 huruf c yang menyebutkan :
“Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris”.
Walaupun anak angkat bukan Ahli Waris tetapi memiliki hak untuk mendapatkan “wasiat”, sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab V hal Wasiat, Pasal 194 ayat (1) yang berbunyi :
” Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga”.
Jika anak angkat ternyata tidak mendapatkan wasiat dari orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, maka anak angkat diberikan “wasiat wajibah” sebanyak 1/3 dari harta warisan orang tau angkatnya, hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab Wasiat, Pasal 209 ayat (2) yang berbunyi :
” Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya”.
Jadi dengan wasiat wajibah seseorang dianggap menurut hukum telah menerima wasiat meskipun senyatanya tidak ada wasiat yang diberikan oleh orang tua angkatnya.
Bahwa dalam kronologi yang saudara sampaikan, saudara tidak menjelaskan mengenai perolehan harta tersebut dari orangtua angkatnya maka kami berasumsi perolehan harta berupa tanah tersebut melalui hibah pada saat orangtua angkat istri saudara masih hidup.
Perlu diketahui Hibah yang diberikan oleh orang tua angkat kepada anak angkat sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya”, hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab VI mengenai Hibah Pasal 210 ayat (1) yang menyatakan :
“Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun berakal sehat tanpa adanya paksaan dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi untuk dimiliki”.
Dari uraian Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam tersebut, maka hibah yang diberikan oleh orangtua angkat tidak boleh lebih dari 1/3 harta benda yang dimiliki oleh orangtua angkat, batasan pemberian hibah tersebut adalah untuk melindungi hak para ahli waris.
Dalam permasalahan saudara, jika ternyata orangtua angkat istri saudara memiliki ahli waris maka istri saudara berhak atas 1/3 dari hasil penjualan tanah dimaksud dan ahli waris mendapatkan 2/3 dari hasil penjualan tanah dimaksud.
Terhadap Pembatasan pemberian hibah sebesar 1/3 ini, disamping diatur dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam, juga diatur dalam sumber hukum lainnya yaitu Yurisprudensi Putusan MARI. No. 76 K/AG/1992 tanggal 23 Oktober 1993, dengan ketetapan hukum (dikutip dari https://jdih.mahkamahagung.go.id) :
“Hibah yang melebihi 1/3 dari luas obyek sengketa yang dihibahkan adalah bertentangan dengan ketentuan hukum”.
Terlepas dari sumber hukum tentang pembatasan hibah sebagaimana dimaksud di atas, jika tanah tersebut senyatanya dibeli oleh istri saudara dengan menggunakan uang dari hasil jerih payah sendiri maka hasil penjualan atas tanah tersebut seluruhnya adalah hak istri saudara, atas dalil ini jika ahli waris dari orang tua angkat mengajukan gugatan waris maka istri saudara harus membuktikan disertai dengan bukti-bukti yang menunjang.
Selanjutnya apabila orang tua angkat istri saudara memiliki harta lain selain tanah yang telah disertifikatkan atas nama istri saudara, jika ternyata tidak ada wasiat dari orangtua angkat kepada istri saudara maka terhadap istri saudara diberikan “wasiat wajibah” sebesar 1/3 dari harta warisan orangtua angkat, hal ini sebagaimana dimaksud dalam Kompilasi Hukum Islam, Buku II Hukum Kewarisan, Bab Wasiat, Pasal 209 ayat (2).
Terhadap tanah atas nama istri saudara jika memang senyatanya adalah hasil hibah dari orangtua angkatnya, maka kami menyarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan baik dengan membagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam atau dibagi dengan perhitungan harta benda peninggalan lain dari orangtua angkat hal ini jika istri saudara belum mendapatkan wasiat wajibah dari harta peninggalan yang lain.
Kami menyarankan langkah demikian untuk menghindari penyelesaian melalui Pengadilan yang tentunya akan menyita biaya, waktu, fikiran dan tenaga.
Demikian uraian jawaban dari kami, semoga bermanfaat bagi saudara, para pembaca detik.com dan masyarakat pada umumnya.
Hormat kami,
Slamet Yuono, SH., MH s_yuono@yahoo.com
SEMBILAN SEMBILAN & REKAN Advokat dan Konsultan Hukum Menara 165, 4th Floor Jl TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan 021 50812002 ext 575
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisi acara kuliah subuh yang membahas salah satu pendiri Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Lafran Pane. Dalam kuliah subuh itu, Anies sempat mengingatkan agar tak meremehkan langkah sederhana yang sejalan dengan perubahan.
Awalnya Anies membahas sejarah HMI dari sejak didirikan pada tahun 1947. Dia berbicara terkait path dependece.
“Saya akan coba membahas dari sisi aspek path dependence, analisis path dependence bagaimana sebuah peristiwa itu memiliki konteks peristiwa-peristiwa sebelumnnya,” kata Anies di acara Akademi Hikmah ‘Prof Drs Lafran Pane’, seperti disiarkan di YouTube, Rabu (2/2/2022).
“Jadi peristiwa yang terjadi hari ini memiliki dependence, memiliki keterkaitan, memiliki ketergantungan terhadap peristiwa sebelumnya, begitu juga peristiwa sebelumnya memiliki keterkaitan dan ketergatungan pada peristiwa yang terjadi sebelumnya,” lanjutnya.
Anies lantas membahas perkembangan HMI dari masa ke masa. Dia menyebut saat itu HMI berdiri di tengah kondisi mahasiswa yang masih sedikit dan mayoritas penduduk Indonesia masih buta huruf.
“Jumlah mahasiswa masih sangat sedikit, jumlah mahasiswa bisa dihitung walau tidak angka statistik yang pasti, tapi diperkirakan hanya 100 jumlah mahasiswa pada saat itu, dan di masa awal kemerdekaan ini 95 persen penduduk di kepulauan Nusantara buta huruf latin,” ucap Anies.
Anies lantas mengungkap HMI bertumbuh semakin besar dari dekade satu ke dekade lainnya. Dia menyebut mulai dari tahun 50-an banyak anak HMI yang menjadi guru SMA hingga tahun 70-80an dimana banyak mahasiswa HMI menjadi kelompok intelektual generasi baru berlatar keluarga muslim, keluarga santri.
“Bila kita saksikan ada pertumbuhan kelas menengah dengan kebiasaan baru, kebudayaan baru di tahun 80-an itu adalah salah satu resultan dari peristiwa yang terjadi selama 3-4 dekade sebelumnya. Ini maksud saya pendekatan path dependence,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anies lantas bicara terkait langkah sederhana dari perkembangan HMI. Yang kemudian, menurutnya langkah sederhana tersebut tidak bisa diremehkan jika sejalan dengan gelombang perubahan.
“Jangan pernah underestimate sebuah langkah sederhana yang sejala dengan gelombang baru perubahan zaman. Yang dilakukan oleh Pak Lafran Pane dan generasinya adalah langkah baru yang sejalan dengan gelombang baru yang sedang tumbuh yang di kemudian hari kita saksikan punya implikasi dahsyat,” ungkapnya.
“Itu hikmah yang bisa kita ambil lakukan langkah strategis, lakukan langkah yang sesuai dengan gelombang baru perubahan zaman, tetap pegang nilai dan izinkan nanti Allah yang buatkan rute-rute baru yang ketika kita tengok ke belakang ternyata rute-rute itu memberikan hikmah luar biasa,” lanjut dia.
Simak selengkapnya penjelasan Anies di halaman berikutnya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca pada hari ini di DKI Jakarta. BMKG memprediksi hujan disertai petir dan angin kencang akan terjadi di sejumlah wilayah Jakarta pada siang hingga sore ini.
“Waspada potensi hujan disertai kilat/petir dan angin kencang di wilayah Jaksel dan Jaktim pada siang hingga sore hari,” tulis BMKG lewat situs resminya, Rabu (2/2/2022).
Ratusan pengendara ojek online (ojol) mendatangi dan mengepung hotel berbintang empat di Jalan Jendral M Jusuf, Makassar, Sulsel. Para ojol itu mendapatkan informasi salah satu dari rekannya menjadi korban kekerasan dari karyawan hotel.
Menurut satgas perusahaan ojol, Ucok, menuturkan mereka tengah mencari informasi terkait kejadian yang terjadi pada Selasa (1/2) malam. Mereka meminta penjelasan dari pihak ojol dan pihak karyawan hotel.
“Intinya kami dari satgas menerima laporan kami langsung ke lokasi, tetapi kalau masalah sebenarnya kami belum tahu. Makanya kami mencari informasi dulu yang valid bukan hanya dari satu sisi, tetapi dua sisi antara mitra dan pihak hotel,” ujar Satgas perusahaan ojek online, Ucok, pada Selasa (1/2/2022) malam.
Berdasarkan laporan awal yang diterima oleh pihak satgas dari para mitra ojol, bahwa peristiwa ini berupa tindakan kekerasan. Namun, pihak satgas ojol masih melakukan konfirmasi lebih lanjut.
“Simpang siur (informasinya) pak, jadi kami tidak mengatakan itu pemukulan atau apa segala macam, kami tidak bisa, cuma karena sistemnya urgent makanya kami tangani mitra kami. Jadi kalau umpanya sifatnya urgent dalam bentuk apapun kami langsung stay walaupun jaraknya seperti apa kami tetap jangkau,” kata Ucok.
Lanjut Ucok, setelah sempat diminta oleh polisi untuk bubar, beberapa oknum ojol yang berada di TKP sempat menjadi provokator yang memmbuat keributan hingga ke jalan raya dan menyebabkan kemacetan.”Ada yang provokasi tadi,” tutur Ucok.
Akibatnya, aparat kepolisian dari Polrestabes Makassar dan pihak satgas langsung membubarkan ratusan ojol dan meminta mereka untuk kembali ke rumahnya masing-masing.
“Untuk mitra kami Alhamdulillah kami sudah close, kami sudah suruh balik semua, nanti kami yang akan bermediasi dengan yang dia temani,” kata Ucok.
Sementara itu, menurut pihak hotel, Binsar, kejadian ini berawal dari oknum ojol didapati duduk di depan kaca hotel. Karyawan yang menegurnya lalu mendapat balasan ocehan dari ojol, hingga membuatnya mencekik dan berusaha menutup mulut ojol.
“Duduk di depan pintu kaca (ojol), alasannya duduk di bawah dia capek jadi di kasih tahu bel poin telfon saja itu orang, berdiri saja pak. Cuma dia mengoceh terus sampai jalan saya bilang tidak ada cari salah benarnya,” kata Binsar.
Kedua belah pihak juga sebenarnya telah dipertemukan dan sepakat untuk berdamai. Namun saat di luar hotel, oknum ojol mendapatkan provokasi kembali hingga menyebabkan terjadinya keributan lagi.
“Damai di dalam, tetapi sampai di luar banyak provokasi,” tutur Binsar.
Pengakuan dari karyawan hotel juga diketahui tidak memukuli ojol itu, melainkan mencekiknya. Karyawan hotel berusaha menutup mulut ojol yang mengoceh saat ditegur.
“Tidak dipukul, dia mengaku dicekik katanya bukan dipukul. Alasannya anggota saya terlalu banyak ceritanya jadi dia mau tutup mulutnya,” ungkap Binsar.
Polisi telah menangkap pria inisial IY yang membakar kantor Bappeda Riau. IY ternyata nekat membakar kantor Bappeda lantaran cemburu istrinya, Wan Linda tak ada di kantor tersebut padahal masuk di hari libur.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengungkap berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku diduga kesal karena tak menemukan istrinya di kantor. Padahal istrinya pamit dengan alasan ada kerjaan di kantor tempatnya bekerja.
“Keterangan istrinya itu pamit ke kantor, dicek ke kantor tidak ada dan spontan. Tidak tahulah masalah apa, dugaan kuat kecemburuan. Yang jelas dia datang ke kantor bawa palu, dipecahkan kaca-kaca. Ada pertalite 10 plastik yang isi 1 liter ke kantor,” kata Pria Budi, kepada wartawan, Selasa (1/2/2022).
Tak hanya itu, hari libur juga menambah kecurigaan pelaku terhadap sang istri. Ia pun mendatangi kantor dengan membawa 10 liter bahan bakar minyak jenis pertalite dan palu saat mencari istrinya.
Tak kuat menahan emosi, pelaku akhirnya membakar sofa yang ada di lantai II. Pelaku juga memecahkan kaca di kantor tersebut sebelum akhirnya meninggalkan lokasi.
“Dia bakar sofa, plafon hitam dan di lantai III itu asap saja tadi. Pelaku melakukan perusakan juga, karena ditengok istrinya tidak ada. Istrinya PNS di situ, kalau suaminya swasta. Ditangkap 30 menit setelah kejadian di rumah,” kata Pria Budi.
Sementara itu, pelaku yang digiring petugas pakai kaos hitam dan celana cokelat tak banyak bicara. Ia hanya mengaku marah.
“Marah saja,” kata pelaku saat digiring ke lokasi sofa dibakar.
Sebelumnya, polisi menangkap pelaku yang membakar kantor Bappeda Riau, berinisial IY (48). Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi mengatakan pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian.
Pelaku disebut pulang setelah membakar sofa di kantor tersebut.
“Benar, pelaku ditangkap sekitar 30 menit setelah kejadian. Ditangkap di rumahnya,” kata Kapolresta, Selasa (1/2/2022).