Beranda blog Halaman 749

Peserta Tes CPNS Dosen dari NTB Gugat Kemendikbud ke PTUN Jakarta

Jakarta

Peserta tes CPNS dosen 2021 dari Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Alif Anandika Putra menggugat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendibud) ke Pengadilan Tata Usaha Negata (PTUN) Jakarta. Alif Anandika Putra menilai panitia seleksi menilai secara subjektif sehingga ia tidak lolos tes.

“Ada 3 poin khusus dalam gugatannya, yaitu Pengolahan Nilai SKB, pengisian jalur khusus yang belum terpenuhi dan dugaan subjektifitas nilai wawancara dan micro teaching,” kata Alif Anandika Putra saat berbincang dengan detikcom, Senin (7/2/2022).

Menurut Alif Anandika Putra, pengolahan nilai SKB tidak memiliki kepastian hukum karena dalam pengumuman Nomor 83815/A.A3/KP.01.00/2021, tidak dijelaskan kategorisasi data yang digunakan dalam mencari rata-rata dan standar deviasi. Terkait pengisian jalur khusus yang belum terpenuhi, Alif Anandika Putra menilai Ketua Tim Pengadaan CPNS Kemendikbud tahun 2021, tidak cermat dan sewenang-wenang.

“Karena tidak sesuai dengan Pasal 48 ayat (5) PermenpanRB 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS,” beber Alif Anandika Putra.

Menurut Alif Anandika Putra, perpindahan peserta jalur umum ke khusus karena adanya urgensi untuk mengisi kebutuhan jalur khusus yang belum terpenuhi. Seharusnya karena ada 9 peserta SKB, maka ada 3 yang berstatus P/L, 3 berstatus P/TL, dan 3 lagi besratus P/TMS-1 dikarenakan tidak melewati ambang batas nilai SKB pada sub tes bahasa inggris dan psikologi.

“Pemenuhan kebutuhan khusus yang belum terpenuhi seharusnya diambil dari peserta P/TL berdasarkan nilai SKD terbaik, bukan nilai hasil integrasi SKD-SKB, dikarenakan PermenpanRB 27 Tahun 2021 selaku petunjuk teknis pengadaan PNS tidak pernah menyebutkan perpindahan tersebut didasarkan pada nilai hasil integrasi SKD-SKB, melainkan dari nilai SKD berperingkat terbaik,” kata Alif Anandika Putra menjelaskan.

Alasan lain tidak dapat dapat diambilnya peserta berstatus P/TMS-1 untuk memenuhi kebutuhan yang belum terpenuhi, yaitu karena dalam Romawi VI (Proses Seleksi) angka 3 (Seleksi Kompetensi Bidang) huruf e Pengumuman Nomor: 46801/A.A3/KP.01.00/2021 yang berbunyi:

Ambang batas/passing grade untuk SKB akan ditentukan lebih lanjut, yang akan diumumkan sebelum pelaksanaan SKB. Pelamar dinyatakan gugur apabila

1. Tidak mengikuti salah satu sub tes SKB
2. Tidak memenuhi ambang batas/passing grade SKB yang ditentukan.

“Dari hal tersebut terang, peserta yang tidak melewati ambang batas SKB, adalah peserta yang gugur, sehingga tidak dapat mengisi kebutuhan yang belum terpenuhi. Namun peserta yang berstatus P/TMS-1 yang diakibatkan tidak memenuhi ambang batas/passing grade pada sub tes wawancara/micro teaching perlu dipertimbangkan, karena patut diduga ada penilaian subjektif pada subtes tersebut,” kata Alif Anandika Putra menguraikan.

Berdasarkan pasal 17 ayat (2) UU 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Badan/Pejabat Pemerintahan dapat dikategorikan melampaui wewenang, apabila salah satunya keputusan/tindakan yang dilakukan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Apabila Kemendikbudristek tidak melaksanakan pengisian kebutuhan yang belum terpenuhi menurut PermenpanRB 27 Tahun 2021, tentu hal tersebut telah melampaui wewenang,” terang Alif Anandika Putra.

Terakhir, dalam sub tes wawancara dan micro teaching, Alif Anandika Putra menduga ada subjektifitas dalam penilaian yang bertentangan dengan prinsip pengadaan PNS, asas umum pemerintahan yang baik( AUPB), dan UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Karena hal tersebut dugaan, maka perlu diluruskan bahwa dugaan saya tersebut salah. Dan saya juga memohon kepada majelis hakim untuk meminta ditampilkan rekaman wawancara dan micro teaching, serta indikator penilaian yang dimaksud dalam jawaban sanggah Kemendikbudristek,” pungkas Alif Anandika Putra.

Gugatan itu mengantongi Nomor 13/G/2022/PTUN.JKT dan kini proses sidang masih berlangsung. Sidang akan mengagendakan pembacaan gugatan secara elektronik pada 9 Februari 2020.

(asp/eva)

Sumber: DetikNews

Waka Komisi II DPR Minta ASN Cabul di Mamuju Dipecat Tak Hormat!

Jakarta

Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim meminta agar AR (47), ASN yang diduga mencabuli 7 siswi madrasah di Mamuju, Sulbar dipecat dengan tidak hormat. Luqman juga mendorong dibentuknya Satgas untuk mencegah kekerasan seksual di masing-masing instansi pendidikan dan pemerintahan.

“Pembina Kepegawaian yang menjadi atasan dari ASN yang berbuat bejat itu harus menjatuhkan sanksi paling keras, yakni memecat dengan tidak hormat yang bersangkutan dari ASN. Selain itu, proses hukum pidana atas perbuatan keji yang dilakukan si ASN itu, harus ditegakkan dengan hukuman seberat-beratnya,” kata Luqman kepada wartawan, Minggu (6/2/2022).

Politikus PKB itu menilai fenomena kejahatan seksual di Indonesia sudah masuk pada level darurat. Oleh sebab itu, perlu langkah luar biasa untuk menghentikan tindakan itu.

“Fenomena kejahatan seksual yang terjadi di tanah air, menurut saya, sudah pada level darurat. Perlu langkah extra-ordinary untuk menghentikan berbagai tindak kejahatan seksual agar tidak makin banyak korban jatuh,” sebut dia.

Luqman kemudian mendesak agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dia berharap dalam aturan itu juga memberikan sanksi yang berat kepada pelaku kejahatan seksual.

“Pertama, RUU TPKS harus segera disahkan agar kita memiliki landasan hukum yang komprehensif untuk mencegah tindak pidana kejahatan seksual. Di dalam UU ini, nantinya juga harus mengatur sanksi hukum yang berat bagi pelaku kejahatan seksual, misalkan hukuman mati. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat terlibat aktif dalam proses pembahasan RUU TPKS yang sedang dilakukan DPR dan Pemerintah. Dengan partisipasi masyarakat yang kuat, kita berharap UU ini kelak akan menjadi landasan hukum yang komprehensif bagi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana kejahatan seksual,” sebutnya.

Simak selengkapnya di halaman berikut

Sumber: DetikNews

Usulan Soal Penghentian PTM 100 Persen Ditolak Luhut, Anies: Kita Ikuti Pusat

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembelajaran tatap muka (PTM) di Ibu Kota tetap bergulir di tengah lonjakan kasus COVID-19. Dia mengatakan prinsipnya, Pemprov DKI tegak lurus dengan keputusan pemerintah pusat.

“Kita jalankan sesuai dengan keputusan dari 4 menteri. Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menkes dan Mendagri. Dan kita akan laksanakan keputusan itu di Jakarta,” kata Anies Baswedan di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Anies kemudian menyinggung soal prinsip good governance. Dalam membahas suatu kebijakan bisa saja ada usulan yang diutarakan.

Namun, bila sudah menjadi sebuah keputusan maka kebijakan itu harus dijalankan dengan disiplin.

“Kita tertib pada prinsip governance. bila sudah diputuskan, maka kita laksanakan,” jelas Anies.

“Dalam proses ada usulan. Tapi bila sudah menjadi keputusan maka kita akan melaksanakan keputusan itu. Dan ini kedisiplinan dalam pemerintahan,” sambung Anies.

Sebagaimana diketahui, Anies sebelumnya mengusulkan kepada Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan untuk menghentikan PTM 100 persen di Jakarta. Luhut akhirnya menolak usulan Anies.

Juru Bicara Luhut, Jodi Mahardi, meminta pemerintah daerah dapat memaksimalkan penerapan PTM terbatas. Menurutnya, sektor pendidikan harus diperlakukan setara dengan sektor-sektor lainnya.

“Jika sektor lainnya bisa dibuka pemerintah daerah secara maksimal, maka kami harapkan PTM terbatas dapat juga diperlakukan sama, karena pendidikan memiliki tingkat urgensi yang sama pentingnya,” kata Jodi saat dikonfirmasi, Kamis (3/2/2022).

Jodi berharap pemerintah daerah dapat ikut serta dalam menjaga kesehatan para siswa selama proses PTM. Dia menerangkan bahwa penerapan PTM terbatas sudah diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) empat kementerian.

Pemprov DKI Jakarta menggelar pembelajaran tatap muka dengan kapasitas 50% sejak hari ini. Durasi belajar pun dibatasi hanya 4 jam.

“PTM terbatas di DKI Jakarta dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas dengan durasi belajar maksimal 4 jam pelajaran per hari,” kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dalam keterangan tertulis, Jumat (4/2/2022).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) No. 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.

(taa/eva)

Sumber: DetikNews

Anies: Kasus Omicron Naik Signifikan Tapi Tingkat Keparahan Tidak Tinggi

Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap kasus positif Omicron di Ibu Kota melonjak signifikan. Meski begitu, dia mengatakan tingkat keparahannya tidaklah tinggi.

“Saya ingin ingatkan pada semuanya bahwa memang jumlah kenaikan kasus COVID varian Omicron peningkatannya sangat signifikan. Di sisi lain, tingkat keparahannya tidak tinggi,” kata Anies di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (6/2/2022).

Meski begitu, Anies meminta agar warga tak menganggap enteng infeksi virus Omicron. Menurutnya, Omicron di penderita komorbid tetap berpotensi fatal.

“Jadi walaupun secara umum gejalanya ringan, bahkan banyak yang tanpa gejala. Tapi jangan dianggap enteng karena bila di keluarga kita ada anggota keluarga yang senior dan memiliki komorbid maka dia berisiko,” ucapnya.

Eks Mendikbud itu menyampaikan, mayoritas kasus berat COVID-19 berasal dari warga usia lanjut disertai komorbid. Sedangkan sebagiannya lagi berasal dari warga yang belum disuntik vaksin.

“Jadi saya menganjurkan kepada semua selain protokol kesehatan, cek apakah ada di antara orang tua kita yang belum divaksin. Tuntaskan vaksinasinya,” tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Evakuasi pasien COVID-19 di Jakarta naik sebanyak 9 kali lipat. Kenaikan ini terjadi gegara kasus Corona di DKI meningkat.

Peningkatan evakuasi pasien COVID-19 diungkap oleh Kepala Unit Ambulans Gawat Darurat Dinas Kesehatan DKI Jakarta Winarto. Dia menuturkan jumlah evakuasi pasien sepanjang Januari sebanyak 857 kegiatan.

“Jumlah evakuasi COVID bulan Januari 857 kegiatan. Desember Jumlah rujukan COVID-19 ada 73. Naik 8-9 kali lipat dibanding Desember,” kata Winarto saat dimintai konfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (6/2/2022).

Akhir-akhir ini, sebanyak 28 panggilan ambulans setiap hari diterima untuk melayani pasien bergejala ringan, sedang, hingga berat. Winarto menyebut layanan diprioritaskan bagi pasien yang bergejala berat.

“Gejala ringan dan OTG biasanya dibantu dengan Ambulans Puskesmas, namun kadang-kadang ambulans AGD tetap melayani yang ringan juga. Prioritas kami utamakan yang gejala sedang dan berat. Tapi kami fleksibel,” paparnya.

(taa/eva)

Sumber: DetikNews

Tarif Sewa Kios Pasar Lama Tangerang Bakal Dipatok Rp 250 Per Minggu

Tangerang

Kawasan Kuliner Pasar Lama, Kota Tangerang ditutup pada 2-7 Februari 2022 karena ada penataan ulang. Nantinya, saat dibuka kembali pedagang kaki lima di Pasar Lama akan dikenakan tarif sewa oleh pengelola yaitu PT Tangerang Nusantara Global (TNG).

Direktur PT TNG, Edi Chandra mengatakan tarif yang dikenakan kepada PKL bervariatif ditentukan oleh luas lapak yang ditempatinya. Dua jenis lapak yang dibedakan yaitu, premium dan standar.

“Cluster itu ada kita namakan sendiri ada istilah kita cluster premium, ada istilah cluster standar. Untuk tarif seminggu saat ini yang disepakati bersama premium sebesar Rp 250 ribu. Untuk yang standar itu Rp 200 ribu,” kata Edi di GOR Dimyati Tangerang, Minggu (6/2/2022).

Edi menambahkan dari dua kriteria lapak tersebut yang membedakannya hanya luas area yang ditempati PKL. Namun, kata Edi tarif tersebut masih dapat dievaluasi jika para PKL keberatan.

“Premium luasnya 2 meter x 3 meter sedangkan standar luasnya 2 meter x 2,5 meter. Saya sampaikan ini tahap awal saja. Proses evaluasi akan dilakukan ketika pedagang merasa ini tinggi, keberatan, maka saya akan lakukan kembali kepada pedagang berembuk baik,” tambahnya.

Edi menyebut tarif yang dipatoknya kepada pedagang sebagai kontribusi. Edi mengaku penetapan tarif ini sudah berdasarkan hasil diskusi dan rembukan dari berbagai leading sektor.

“Jadi kontribusi ini kan ada hubungan ada penataan kepada mereka. Ini sebenarnya kalau bicara dasar ini kan berdasarkan masukan-masukan, berdasarkan pertimbangan tempo hari dari legislatif,” ucap Edi.

Edi membeberkan penataan ulang Pasar Lama ini dilakukan setelah banyaknya pungutan liar (pungli) yang dialami oleh para PKL. Menurutnya, pungli yang dialami oleh para PKL ini tidak dimintai oleh satu orang saja tetapi bahkan sampai puluhan orang.

“PKL itu banyak yang mengadu bahwa mereka selama ini disalar atau dimintai salaran oleh oknum, itu bisa sampai 25 orang semalam. Kisarannya ada yang Rp 2 ribu per orang, ada yang Rp 5 ribu,” ungkapnya.

Sementara itu, seorang pedagang, Tantri menyatakan sangat mendukung dengan penataan ulang ini. Menurutnya, ini membantu karena dapat terhindar dari pungli.

“Jadi semua disamakan nanti diberikan tenda tidak ada pungli, lebih enak lagi insyaallah mudah-mudahan,” ujarnya.

(eva/eva)

Sumber: DetikNews

KASN Buka Suara soal Kisruh Seleksi Terbuka Sekda Kalteng

Jakarta

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberi jawaban soal kisruh seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Diketahui, warga Palangka Raya bernama Batuah melayangkan surat pengaduan atas keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut.

Menurut Batuah, keikutsertaan Nuryakin menyalahi ketentuan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pada tahun 2013 lalu. Ia pun berpendapat bahwa keikutsertaan Nuryakin dalam seleksi tersebut tidak sah.

Untuk itu, Komisi ASN melakukan pencermatan dan penelaahan atas pengaduan tersebut. Baik dari sisi administratif persyaratan maupun sisi hukum. Melalui surat nomor 432/KASN/2/2021 tanggal 2 Februari 2022 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, KASN memberikan jawaban atas pengaduan tersebut.

Pertama, pada pengumuman pendaftaran Seleksi Terbuka Pengisian JPT Madya Nomor : 02/SJPTM-KT/XII/2021 tanggal 17 Desember 2021 dalam angka romawi II Persyaratan Umum poin nomor 11 disebutkan bahwa syarat mengikuti seleksi ‘Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat dan / atau tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidana oleh aparat penegak hukum’.

Kedua, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 169/PK/PId.Sus/2017 tanggal 11 Desember 2017 yang menyatakan Majelis Hakim menolak peninjauan kembali dari pemohon PK Sdr. Nuryakin dan pegawai yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan 14 (empat belas) hari. Hukuman tersebut sudah selesai dijalani oleh yang bersangkutan, sehingga saat ini Drs.H. Nuryakin, M.Si bukan lagi sebagai terpidana.

Ketiga, bahwa berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung yang dikaitkan dengan persyaratan pada pengumuman pendaftaran seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa Drs. H. Nuryakin,M.Si memiliki hak mengikuti dan lolos dalam seleksi terbuka pengisian JPT Madya tersebut, karena yang bersangkutan tidak sedang atau tidak dalam status sebagai tersangka/ terdakwa/terpidana.

Lebih lanjut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana mengaku pihaknya telah menerima tembusan surat jawaban atas pengaduan tersebut. Ia mengungkapkan selama ini BKD memang menahan diri untuk mengeluarkan pernyataan terkait pendapat yang berkembang dari berbagai pihak dan beredar di media massa maupun media online.

“Tidak ada sedikitpun ruang dalam negara ini yang tidak diatur oleh ketentuan hukum dan regulasi, yang kita kedepankan adalah ketentuan aturan, bukan asumsi. Meskipun saya meyakini, prosedur dan ketentuan dalam seleksi JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah telah melalui tahapan proses yang benar dan cermat, kami tetap menunggu pendapat Komisi ASN yang lebih berkompeten,” ungkap Lisda dalam keterangan tertulis, Minggu (6/2/2022).

“Apa yang sudah disampaikan Komisi ASN terkait hal tersebut sudah terang benderang tidak menyalahi ketentuan, bahwa Bapak Nuryakin berhak mengikuti seleksi terbuka pengisian JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan berdasarkan Surat Kepala Kepegawaian Negara Kantor Regional VIII Nomor 065/SB/K/KR. VIII/I/2022 tanggal 19 Januari 2022, hasil penelusuran data pada aplikasi SAPK dan tata naskah Kanreg VIII BKN tanggal 19 Januari 2022 menyatakan bahwa tidak terdapat data riwayat hukuman disiplin terhadap PNS atas nama Drs. H. Nuryakin, M.Si.

“Profil data PNS yang mengikuti Seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sudah ditelusuri rekam jejaknya sebagaimana yang disampaikan Deputi Wasdal BKN Pusat yang merupakan salah satu Pansel JPT Madya Kalteng Bapak Otok Kuswandaru, yang menyatakan sesuai database BKN bahwa semua peserta Selter JPT Madya sebanyak 7 orang tidak ada yang mendapat hukuman disiplin sedang dan berat termasuk Tipikor,” terangnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Saring secara tegas mengungkapkan masalah keikutsertaan Nuryakin dalam kontestasi seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah klir secara hukum.

“Sudah sejalan dengan pendapat Komisi Aparatur Sipil Negara, pak Nuryakin berhak mengikuti seleksi JPT, karena status beliau saat ini bukan tersangka maupun terpidana, karena hukuman sudah beliau jalani,” kata Saring.

Menurutnya, yang perlu dipahami dalam persyaratan ini adalah Nuryakin tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, tidak sedang dalam status tersangka, terdakwa atau terpidana sehingga status saat ini klir.

Lebih lanjut Saring mengungkapkan pandangan masyarakat umum yang menilai setiap PNS tersandung masalah hukum, selalu mendapat sanksi pemecatan. Padahal menurutnya tidak semua masalah hukum bagi PNS disertai pemecataan. Berbeda dengan kasus Tipikor, dipastikan akan dilakukan pemecatan, meskipun hanya sehari menjalani hukuman penjara.

“Bila yang dilihat dalam kasus ini adalah masalah hukum yang terkait status PNS pak Nuryakin, tentu tidak usah menunggu sampai beliau menduduki jabatan eselon 2 di Provinsi sekarang ini, sudah jauh-jauh hari dipecat,” tuturnya.

“Ada mekanisme bagi PNS yang tersandung hukum untuk memenuhi unsur dipecat atau tidak. Hal ini pula yang saat ini dikait-kaitkan dengan keikutsertaan Bapak Nuryakin dalam seleksi JPT Madya, sehingga ada pemahaman beberapa pihak, seorang PNS yang pernah tersandung hukum, tidak bisa mengikuti pengembangan karier lebih lanjut, ini pemahaman yang sangat keliru,” sambungnya.

Senada dengan Saring, Komisioner KASN Bidang Pengawasan Pengisian JPT Wilayah 1 Rudiarto Sumarwono sebelumnya menyebutkan bahwa Nuryakin pernah dihukum penjara 3 bulan dan 14 hari karena terbukti melakukan pelanggaran UU ITE.

Rudiarto menegaskan tidak semua ASN mantan napi diberhentikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 88 ayat 2, 3, dan 4 serta Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 247, 248, 249 dan pasal lain tentang pemberhentian ASN.

Menurutnya, penentuan pemecatan atau tidak didasarkan pada keputusan hakim dan pejabat pembina kepegawaian, seperti menteri/gubernur/bupati/wali kota.

Selain itu, Rudiarto menjelaskan surat jawaban Komisi ASN atas pengaduan dari Batuah telah mematahkan opini dan asumsi berbagai pihak yang beredar di media massa terkait keikutsertaan Nuryakin yang saat ini menjabat Kepala BKAD dan Pejabat Sekretaris Daerah pada seleksi terbuka JPT Madya Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Sebab, semua prosedur dan ketentuan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

(ncm/ega)

Sumber: DetikNews

HNW Minta Museum Holocaust Ditutup agar Tak Ganggu Kerukunan Beragama

Jakarta

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyoroti dukungan terhadap berdirinya Museum Holocaust di Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara. Ia mengkritisi museum yang berdiri pada 27 Januari 2022 lalu di kawasan yang mayoritas penduduknya beragam Kristiani ini.

Ia mengatakan Presiden RI Joko Widodo serta Pemerintah dan Parlemen RI dengan tegas mendukung kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel. Oleh karena itu, ia menilai Bupati Minahasa semestinya tidak mendukung berdirinya Museum Holocaust di Tondano.

Menurutnya, kehadiran museum ini sangat erat dengan whitewashing penjarahan dan penjajahan Israel terhadap Palestina. Termasuk terhadap warga Palestina yang beragama Kristiani.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini mengingatkan agar semua pihak lebih serius menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Salah satunya, dengan tidak terjebak manuver pihak Israel dalam menutupi tindak kejahatannya terhadap rakyat Palestina dengan beragam latar agamanya, baik kalangan Muslim maupun Kristen.

“Di tengah kesadaran kolektif masyarakat internasional, membela Palestina dari teror dan penjajahan Israel terhadap bangsa Palestina baik yang beragama Islam maupun Kristiani. Beberapa lembaga internasional, bahkan menyebut Israel mempraktikkan politik apartheid terhadap bangsa Palestina baik Muslim maupun Kristiani,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Hidayat menjelaskan lembaga-lembaga internasional, seperti UN ESCWA, Human Rights Watch, dan Amnesty Internasional, dengan tegas menyatakan Israel menjalankan penjajahan juga memberlakukan sistem apartheid. Israel menjadikan Yahudi sebagai warga utama dan mendiskriminasi warga Muslim dan Kristen di Palestina hingga menjadi warga kelas dua.

Diketahui, bangsa Palestina dipecah belah, komunitas mereka tercerai-berai; ada yang di kawasan pendudukan Israel, di Tepi Barat, maupun dalam isolasi di Gaza. Hingga saat ini, sekitar 50% dari Muslim Palestina juga diaspora menyebar di berbagai negara dan benua. Demikian juga warga Kristiani Palestina.

Tak hanya itu, lanjutnya, zionis Israel juga menyasar warga Kristiani Palestina. Hingga pada tahun 1948, saat penjarahan itu memproklamasikan negara Israel, sekitar 50.000-an warga Kristiani Palestina terusir dari Palestina.

Sebanyak 50% kekayaan mereka dirampas oleh penjajah zionis Israel. Kejahatan Israel terhadap warga Palestina, baik Muslim maupun Kristiani pun terus berlanjut, hingga pada tahun 1967 tak kurang dari 55.000 warga Kristiani Palestina bermigrasi ke Amerika Serikat.

Hidayat menerangkan banyak juga di antara mereka yang menjadi diaspora di Amerika Selatan. Bahkan, menurut Wali Kota Betlehem, penduduk Kristiani di Betlehem mengalami penurunan drastis akibat penjanjahan Israel.

Pada 1948 saat berdirinya negara penjajah Israel, 86% penduduk Betlehem adalah Warga Palestina Kristiani. Namun di tahun 2012, warga Kristiani penduduk Betlehem tinggal 12% di tengah mayoritas mutlak penjajah Israel.

Menanggapi sejarah tersebut, Hidayat menilai wajar jika di antara pejuang kemerdekaan Palestina terdapat tokoh dari kalangan Kristiani, seperti George Habash yang merupakan pendiri Front Rakyat untuk Pembebasan Palestina, juga Nayef Hawatmeh.

Ia mengatakan para tokoh tersebut bersama Pejuang Palestina Muslim melawan penjajahan zionis Israel yang telah merusak suasana kehidupan beragama yang damai dan toleran di antara warga Palestina. Tak hanya itu, menurutnya zionis juga menghadirkan teror, penjarahan, serta penjajahan terhadap warga Palestina baik Muslim maupun Kristiani.

Selain kejahatan kemanusiaan zionis Israel terhadap Masjid Al-Aqsa dan rumah-rumah peribadatan dari kalangan umat Islam, zionis Israel juga melakukan kejahatan keagamaan terhadap warga Kristiani Palestina.

Klik halaman selanjutnya >>

Sumber: DetikNews

Anies Usul ke Luhut Agar PPKM Jakarta Naik Level 3

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta mengusulkan agar status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) naik level. Hal ini untuk menyikapi kasus COVID-19 di Jakarta yang semakin melonjak.

Usulan tersebut disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi RI sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan. Usulan itu disampaikan Anies berbarengan dengan pemberhentian pembelajaran tatap muka (PTM) selama sebulan.

“Jadi dalam usulan pak Gubernur kepada pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pembatasan, salah satunya adalah pemberlakuan PPKM (level 3),” kata Wagub DKI Riza Patria, di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022). Riza menjawab pertanyaan soal benar tidaknya Pemprov DKI ingin status PPKM level 3.

Politikus Gerindra itu menjelaskan melalui kenaikan level PPKM pihaknya dapat membatasi kegiatan masyarakat secara optimal. Misalnya dengan mengurangi kapasitas hingga jam operasional.

“Itu jadi kewenangan pusat, jadi semuanya kami serahkan kepada pemerintah pusat atau Satgas pusat,” ujarnya.

Di samping itu Pemprov DKI juga berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya memberlakukan jam malam. Dia memastikan segala kebijakan akan ditetapkan dengan melibatkan Forkopimda hingga pemerintah pusat.

“Memang kita semua ke depan akan ada upaya-upaya apakah pembatasan nanti di jalan, pembatasan jam malam inikan sekarang yang kita lakukan baru pembatasan kapasitas, pembatasan jam operasional,” tandasnya.

“Nanti kita akan tingkatkan lagi, pembatasan yang sesuai dengan fakta data, semuanya kita lakukan pengawasan monitoring dan evaluasi,” sambungnya.

(taa/idn)

Sumber: DetikNews

Nestapa Abah Taryo Tertatih-tatih Jual Cilok Nafkahi Keluarga, Mari Bantu!

Jakarta

Tubuhnya sudah tak lagi tegap dan tenaganya tak lagi kuat namun semangat Abah Taryo untuk berjuang hidup terasa begitu menyala. Tertatih-tatih dengan tubuh bungkuknya, Abah Taryo menjajakan cilok yang dia pikul dengan beban seberat 25 kg.

Di usia yang menginjak usia kepala 8, dia membawa 300 biji cilok dan menyusuri jalan yang licin dan berbatu. Itu semua demi mencari sesuap nasi tiap hari. Terkadang Abah Taryo berhenti karena kelelahan dan napasnya mulai tersengal-sengal.

Tim berbuatbaik.id mulai menghampirinya dan sedikit berbincang, dia mengatakan dalam sekali jalan dia bisa 10 kali istirahat dengan duduk-duduk di emperan toko.

“Terasa pusing. Ini pegal-pegal kerasa di kaki, pinggang juga,” katanya kepada tim beberapa waktu lalu di daerah Garut.

Beberapa bulan lalu, Abah yang malang ini pun pernah diserempet motor dan badannya terbentur. Pemotor yang merupakan dua wanita ini sempat kabur namun akhirnya datang ke rumah Abah untuk minta maaf.

“Yaudah atuh dimaafin. Gak apa-apa,” katanya ikhlas.

Bukan hanya pengalaman pahit terserempet motor, Abah Taryo juga kerap diusir pedagang cilok lainnya karena dianggap ‘mencuri’ pelanggannya.

Tim berbuatbaik.id yang ikut berdagang bersama Abah Taryo berusaha memegangi Abah Taryo yang gemetar karena kelelahan. Kalau sudah begini maka ketika pulang, Mak Anah, istri Abah Taryo sigap memijatnya.

“Sudah dikasih tahu tapi Abah bingung di rumah mau ngapain,” kata Mak Anah.

Tapi Abah mengaku hal ini dilakukan karena dia tak mau berpangku tangan melihat keluarganya kesulitan.

“Memaksakan saja, mau bagaimana lagi, sudah risiko, abah dibutuhkan emak untuk kebutuhan sehari-hari, masih banyak kekurangan untuk makanan dan lain-lain” kata Abah.

Abah TaryoAbah Taryo Foto: Dok. berbuatbaik.id

Pasutri lansia ini sebenarnya mempunyai 6 orang anak, namun kini tersisa 4 orang karena lainnya meninggal dunia. Salah satu anaknya, Rodiah, mengaku tak bisa membujuk orangtuanya untuk tinggal bersama. Sebab, Abah Taryo tak mau menjadi beban bagi anak-anaknya.

“Sebenarnya aku pengen bahagiain orang tua. Selalu saya mendoakan semoga abah selalu sehat panjang umur,” ucap Rodiah sedih.

Sahabat baik, jangan biarkan Abah Taryo bersusah payah sendirian. Abah Taryo butuh dukungan dan kebaikan hati dari #sahabatbaik.Cara membantu Abah Taryo sederhana, dengan mulai donasi sekarang juga lewat berbuatbaik.id lewat LINK BERIKUT INI.

Donasi ini akan digunakan untuk membuat Abah tidak lagi harus berkeliling menjual cilok serta kebutuhan hidup lainnya.

Kabar baiknya, semua donasi yang diberikan seluruhnya akan sampai ke penerima 100% tanpa ada potongan.

Kamu yang telah berdonasi akan mendapatkan notifikasi dari tim kami. Selain itu, bisa memantau informasi seputar kampanye sosial yang kamu ikuti, berikut update terkininya.

Jika berminat lebih dalam berkontribusi di kampanye sosial, #sahabatbaik bisa mendaftar menjadi relawan. Kamu pun bisa mengikutsertakan komunitas dalam kampanye ini.

Yuk jadi #sahabatbaik dengan #berbuatbaik mulai hari ini, mulai sekarang!

(imk/imk)

Sumber: DetikNews

Polisi-TNI Gelar Patroli Cegah Tawuran-Antisipasi Lonjakan COVID di Bogor

Bogor

Polres Bogor dan TNI menggelar apel patroli gabungan di Mako Polres Bogor. Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah tawuran di kawasan Bogor.

“Patroli gabungan ini bertujuan untuk memberikan himbauan yang akhir-akhir ini sedang marak-maraknya kejadian tawuran antar pelajar dengan melakukan pencegahan dini terhadap tawuran tersebut,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan, Minggu (6/2/2022).

Selain mencegah tawuran, patroli juga untuk mengantisipasi lonjakan Corona. Polisi mengimbau agar masyarakat taat prokes.

“Perlu kiranya dilakukan sosialisasi kembali kepada pemilik usaha resto tempat makan yang berada di Pakansari untuk menaati prokes dan jam operasional yang berlaku mengingat COVID- 19 masih meningkat saat ini,” sambungnya.

Petugas mengingatkan imbauan pemerintah terkait kegiatan pembatasan selama PPKM Level 2 di Kabupaten Bogor.

“Patroli gabungan ini dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah terkait PPKM Level 2 mengingat meningkatnya masyarakat yang terpapar COVID-19,” sambungnya.

(idn/idn)

Sumber: DetikNews

Terbaru

Populer