PAD Rohil dari Penangkaran Walet 75 Juta Masuk Kas Daerah

ROHIL, Tribunriau – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengesahkan lima Perda, salah satu Perda yang penting itu adalah tentang pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu Perda penangkaran sarang burung walet.

” Ribuan penangkaran walet di Kabupaten Rokan Hilir, hanya Rp.75 juta yang masuk ke kas Daerah,” ungkap ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan, usai sidang paripurna, Selasa (2/4/19) diruang sidang utama DPRD Jalan Lintas Pesisir komplek perkantoran Batu enam Bagansiapiapi.

Dijelaskanya, bahwa Usaha penangkaran walet mempunyai modal besar, tapi tidak pakai biaya, biayanya kecil saja, yakni biaya listrik, biaya jaga, kemudian mereka kalau menerima hasil belasan juta.

“Kalau pemerintah hari ini kekurangan dalam pembiayaan pembangunan, salah satunya adalah PAD penangkaran burung walet, jika itu menjadi sumber PAD, saya menghimbau saudara kita penangkar walet untuk mematuhi Perda , kita mengambil bagian sesuai dengan hak pemerintah, karena kita berada di pemerintah Kabupaten Rokan Hilir kembalikan Hak pemerintah, itulah negara,” ujarnya.

“Kita tegakkan suatu negara ada kewajiban kita sebagai warga negara, ada kewajiban sebagai pengusaha, itu yang menjadi pandangan saya. Selama ini memang belum terkodiner dengan baik,” katanya.

Nasrudin Hasan berterima kasih kepada saudara penangkar burung walet yang sudah membayar retrebusi, Mudah-mudahan dengan adanya Perda ini dan juga kerja sama penangkar burung walet dan bagaimana pula Dinas Bapenda dalam melaksanakanya sungguh – sungguh dan serius, jangan menzalimi pemilik dan jangan juga mencederai apa yang menjadi Hak masyarakat. (hen)