Jakarta –
PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati dituntut membayar denda masing-masing Rp 900 juta. Keduanya diyakini jaksa KPK merugikan negara Rp 313 miliar terkait pekerjaan Pembangunan Dermaga Sabang pada Kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang (BPKS) Tahun Anggaran 2004-2011.
“Kami Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim memutuskan; menyatakan ke dalam PT Nindya Karya Persero dan Terdakwa II PT Tuah Sejati telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa KPK Agus Prasetya Raharja saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (4/8/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu PT Nindya karya Persero dan terdakwa II PT Tuah Sejati berupa pidana denda masing-masing sebesar Rp 900 juta dengan ketentuan jika para terpidana tidak membayar denda paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,” lanjut jaksa.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews












