Jakarta –
Ahmad Munji tengah memegang dokumen tonggak sejarah tentang tidak adanya gereja yang terbangun di wilayah Kota Cilegon. Dalam stopmap hijau yang dipegangnya, ada tiga lembar cetakan foto bertuliskan Surat Keputusan Bupati Serang tertanggal bulan maret 1975. Surat itu adalah salah satu dasar yang digunakannya serta beberapa kelompok masyarakat di Kota Cilegon untuk menolak pembangunan gereja HKBP Maranatha, 7 September 2022 lalu.
Sembari menunjuk 3 poin keputusan yang tertera dalam salah satu lembaran foto itu, Ahmad Munji Sekjen PB. Al Khairiah menjelaskan kondisi yang saat ini terjadi di Kota Baja, Cilegon.
“Cilegon ini sebenarnya sudah selesai lah. Sebenarnya kita nggak usah membahas yang terkait itu. Semua sudah selesai. Yang penting saling menghargai, kemudian kita taati apa yang menjadi pegangan di Cilegon seperti itu. Selesai. Itu akan menjadi kita sebagai keluarga besar lah. Keluarga besar yang sama-sama memajukan kota yang sama-sama kita cintai ini,” ungkapnya kepada tim Sudut Pandang detikcom, Minggu (25/9).
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











