Maston dan Imam Seroso Ditetapkan Sebagai Pimpinan DPRD Rohil Definitif Sementara

ROHIL, Tribunriau – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Rohil dalam rangka Penetapan Calon Pimpinan Definitif Wakil Ketua I dan II Kabupaten Rohil Periode 2024-2029, diruang Rapat utama DPRD Rohil komplek baru enam Bagansiapiapi, senin (14/10/2024).

Pada Agenda Paripurna turut hadir Anggota DPRD Rohil sebanyak 31 dari 45 DPRD berbagai unsur Fraksi Fraksi. Turut hadir Sekda Rohil H.Fauzi Efrizal, Asisten I Rohil H. Ferry Parya, Sekwan, Sarman Syahroni, dan Organisasi Perangkat Daerah Senin (14/10/24) diaula sidang Kantor DPRD Rohil jalin Pesisir Bagansiapapi

Ketua DPRD Rohil Definitif Ilhammi menyampaikan Rapat Paripurna untuk ke 25 pada masa persidangan Ke tiga agenda pokok penetapan Pimpinan. DPRD Rohil Defenitif wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Sidang rapat paripurna dengan Agenda Pokok penetapan Calon Defenitif jabatan 2024-2029, salah satunya tugas pimpinan memproses pimpinan defenitif sebagai Wakil Ketua I dan II, kata Ilhammi.

Lanjutnya, jika Parpol telah peroleh terbanyak kursi berhak mengusulkan calon pimpinan DPRD Rohil tesebut

“Partai Golkar Perolehi 10 Kursi , PDIP Perolehi 6 Kursi Menyusul Partai Demokrat 6 Kursi dan Partai Nasdem 5 kursi ,” Ujarnya.

Ia menjelaskan, Pengusulan Pimpinan Berdasarkan Surat keputusan Gubri dan Parpol SK PDIP Perihal pimpinan Sementara saudara Maston masa jabatan 2024-2029 Kemudian Partai Demokrat juga menetapkan Pimpinan Sementara Imam Suroso ditunjuk Wakil Ketua Periode 2024-2029

SK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menetapkan Saudara Maston sebagai Pimpinan Sementara , Sedangkan SK Partai Demokrat menetapkan Imam Suroso, Pimpinan Sementara, akan diteruskan ke Gubernur Riau dan Bupati Rohil ,” Sebut Ilhammi.