ROKAN HULU,Tribun Riau- Pasca dilantiknya 20 Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Persiapan di 7 Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) 24 Juni 2018 lalu, pelayanan ke masyarakat Desa Persiapan tetap berjalan.
Walaupun pemerintah daerah maupun desa induk tidak kucurkan alokasi bantuan dana untuk biaya operasional desa persiapan dari bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) ke 139 desa penerima di Rohul.
Diakui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Rohul H Irpan Rido SSos, Senin (3/9/2018) menyatakan, ada 20 desa persiapan di Rohul yang sudah keluar kode desanya oleh Pemerintah Provinsi Riau itu tersebar di 7 kecamatan. Yakni di Kecamatan Rambah Hilir, Tambusai Utara, Bangun Purba, Tambusai, Bonai Darussalam, Ujungbatu dan Kecamatan Kunto Darussalam.
Tetapi, di tahun ini desa induk belum menganggarkan biaya operasional untuk Desa Persiapan yang diambil dari bantuan ADD induk yang dikucurkan pemerintah daerah melalui APBD Rohul tahun 2018, mencapai Rp90.904.567.600 untuk 139 desa penerima.
Menurutnya, belum dialokasikannya bantuan operasional desa persiapan, karena Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 di 139 desa sudah setujui diawal tahun 2018.
“Pada tahun 2019, desa induk yang mempunyai desa persiapan maka harus mengalokasikan dana operasional maksimal 30 persen dari total ADD yang diterima desa induk untuk keberlangsungan jalannya roda pemerintahan desa persiapan,” imbauya.
Dijelaskan Irpan Rido yang juga Staf Ahli Bupati Rohul mengaku, pihaknya sudah melaksanakan rapat dengan mengundang 7 camat dan 20 Pj Kades Persiapan serta kepala desa induk, mensosialisasikan Permendagri Nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa. Terkait pengalokasikan bantuan operasional desa persiapan.
Lanjutnya, bahwa Pj Kades Persiapan menyusun rencana kerja pembangunan desa persiapan dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa persiapan. Dimana rencana kerja pembangunan Desa persiapan yang telah disusun disampaikan ke Kepala Desa induk untuk dijadikan bahan penyusunan RAPBDes induk sebagai bagian kebutuhan anggaran belanja Desa persiapan.
“Dalam penyusunan RAPBDes 2019, Pj Kades Persiapan ikut serta dalam pembahasan RAPBDes induk. Dimana dalam hal APBDes induk yang telah ditetapkan, untuk anggaran Desa persiapan yang bersumber dari APBDes induk, pengelolaannya dilaksanakan oleh Pj Kades Persiapan,” ungkapnya.
Kata Irpan Rido, desa persiapan harus mendapat alokasi biaya operasional paling banyak 30 persen dari bantuan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah ke desa induk.
“Sehingga, 30 persen maksimal dari bantuan ADD yang dikucurkan pemerintah daerah ke masing masing desa induk, harus dialokasikan untuk biaya operasional desa persiapan. Dari dana operasional itu dialokasi gaji perangkat desa persiapan,’’ jelasnya.
Bila nantinya anggaran pembangunan sarana dan prasarana Desa persiapan yang tidak mampu dibiayai oleh APBDes induk, maka dapat dibebankan ke APBD Rohul maupun diusulkan melalui biaya APBD Provinsi Riau. (mad)











