Jakarta –
Inspektorat Khsusus (Irsus) masih memeriksa 28 anggota Polri yang diduga melanggar etik berkaitan dengan pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Menko Polhukam Mahfud Md menyebut mereka bisa dikenakan pidana.
“Tadi sudah dijelaskan oleh mabes polri ini kasus pelanggaran etik, kalau ditemukan pelanggaran etiknya berhimpitan dengan pidana,” ujar Mahfud di Kantor Kemenpolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).
Mahfud menyebut jika mereka terbukti menghilangkan sejumlah alat bukti bisa terancam pidana. Misalnya, salah satu dari mereka sengaja mencopot CCTV untuk menghilangkan jejak.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews











