KPU Sosialisasikan PKPU ke Pengurus dan Caleg Partai Golkar Rohul

0
KPU sosialiasikan dana kampanye ke pengueurs dan caleg Golkar Rohul
KPU sosialiasikan dana kampanye ke pengueurs dan caleg Golkar Rohul

ROKAN HULU,Tribun Riau- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu (Rohul) Fahrizal ST, MT, mensosialisasikan Peraturan KPU dan dana kampanye ke pengurus serta calon legislatif (Caleg) dari DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Rohul.

Kegiatan sosialisasi sekaligus diskusi di Sekretariat DPD II Partai Golkar Rohul, Kamis (20/9/2018) sore kemarin, dihadiri Ketua DPD II Partai Golkar Rohul H. Sari Antoni SH, Ketua Harian DPD Partai Golkar Rohul H. Tengku Rusli S.Sos, Sekretaris Nono Patria Pratama SE, Bendahara H. Zulkarnain S.Sos, serta para pengurus lain serta Caleg.

Usai kegiatan, Ketua KPU Rohul Fahrizal mengatakan, sosialisasi PKPU dan dana kampanye dilakukan di Sekretariat DPD II Partai Golkar Rohul karena sebelumnya ada surat resmi dari partai ini, mengantisipasi ada kesalahan saat tahapan kampanye nanti.

Menurutnya, sejauh ini baru PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang sudah mengajukan surat resmi ke KPU Rohul untuk sosialisasi PKPU dan dana kampanye.

“Bila ada surat resmi kita siap datang menjelaskan, sehingga ke depan tidak ada pelanggaran dilakukan partai politik,” jelas Fahrizal.‎

Ketika ditanya terkait dana kampanye, Fahrizal mengakui, bahwa dana kampanye akan dikoordinir partai politik (Parpol‎) masing-masing, tetapi seluruh komponen yang ada di partai ikut serta.

Jelas Fahrizal, seorang Caleg dibolehkan memberikan sumbangan dana untuk kampanye, namun besaran sumbangan wajib diinput di aplikasi sebagai laporan untuk Caleg.

“Partai politik juga boleh berikan dananya, namun yang perlu diingat rekening khusus dana kampanye dibuka di masa kampanye terhitung 23 September 2018 sampai 13 April 2019 mendatang,” jelas Fahrizal.

Ketua KPU Rohul Fahrizal juga berharap, dari diskusi tersebut Parpol tahu soal dana kampanye, termasuk untuk laporan awal dana kampanye karena sebuah kepatuhan, dan harus diantarkan ke KPU dengan batas waktu 23 September sebelum pukul 1‎8.00 Wib.

Setelah dilaporkan, setelah 23 September 2018 transaksi sumbangan dana kampanye masih dibolehkan ke rekening khusus dana kampanye. Dan pada 21 Januari 2019, Parpol diharuskan lagi melaporkan seluruh sumbangan dana kampanye ke KPU.

“Kemudian delapan hari setelah pemungutan suara‎, seluruh Parpol juga harus melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanyenya ke Kantor Akuntan Publik difasilitasi oleh KPU,” kata Fahrizal.‎

Kemudian, Fahrizal mengaku untuk sumbangan dana kampanye dari Caleg atau Parpol tidak ditentukan batasannya. Namun untuk penyumbang dari luar Parpol dibatasi, baik dari kelompok atau badan usaha non pemerintahan.‎

“Bila perorangan dibatasi Rp2,5 miliar, untuk kelompok dan badan non pemerintah Rp25 miliar,” tegas Fahrizal, dan mengaku dana kampanye telah diatur dalam PKPU.

Ketua DPD II Partai Golkar Rohul, Sari Antoni, berterima kasih kepada KPU Rohul yang telah memberikan penyuluhan tentang pelaksanaan Pemilu 2019. Dikatakannya, penyuluhan tentang pelaksanaan Pemilu penting, sehingga Caleg Partai Golkar apa saja yang tidak dibolehkan menjelang pelaksanaan Pemilu.

“Kita menyampaikan kepada calon tetap agar tidak terjadi pelanggaran, sebab Undang-Undang sangat ketat,” jelas Ketua DPD II Partai Golkar Rohul.

“Bila ada pelanggaran dengan sekecil apapun‎ ini calon yang terpilih tidak dilantik, tentu risikonya besar. Kita sangat berhati-hati dan disampaikan kepada para Caleg untuk tidak terjadi pelanggaran,” ucap Sari Antoni. (mad)