
Jakarta –
KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari lalu. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang sebesar SGD 205 ribu atau setara Rp 2,6 miliar (setelah dikonversi berdasarkan kurs pukul 04.21 WIB).
“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD 205.000 (Rp 2.648.520.000) dan Rp 50 juta,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/9/2022).
Firli menyebut uang SGD 250.000 itu diamankan dari PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung, Desy Yustria. Sedangkan uang Rp 50 juta diserahkan oleh PNS Mahkamah Agung, Albasri, di gedung Merah Putih KPK.
@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews