JAKARTA,Tribunriau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memeriksa Puan Maharani dan Pramono Anung. Ini menindaklanjuti fakta persidangan kasus e-KTP, yakni pengakuan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto. Jangan sampai ada kesungkanan KPK memeriksa Puan dan Pramono, mengingat kedua figur tersebut adalah petinggi negara dan dari partai penguasa.
“Saya apresiasi tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto. Tapi bukan berarti kita memaklumi jika Puan dan Pramono tidak diperiksa setelah pengakuan Novanto,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, Hery Firmansyah, dilansir dari INDOPOS, Senin (2/4).
Ia berharap, KPK, minimal menunjukkan sikapnya, bahwa lembaga antirasuah tersebut akan memeriksa kedua petinggi PDIP tersebut. Misalnya saja dengan memberi sinyal akan ada pemeriksaan. Fakta persidangan tidak dapat diabaikan, sehingga tak ada alasan KPK untuk tidak meminta keterangan Puan dan Pramono, atas pengakuan Setya Novanto.
“Pengakuan Novanto dengan menyebut sejumlah orang menerima aliran dana korupsi e-KTP, khususnya Puan dan Pramono, harus tetap ditindaklanjuti oleh KPK,” kata Hery.
Dia menerangkan, KPK jangan tebang pilih dalam menindaklanjuti suatu kasus. “KPK jangan pernah pandang bulu. Semua orang sama di mata hukum. Entah itu presiden, menteri atau rakyat jelata,” tukasnya.
Dia menambahkan, pemanggilan Puan dan Pramono, seharusnya bisa dimaknai positif. “Itukan baru pernyataan Novanto. Daripada terus tersandera dengan predikat pernah menerima uang hasil korupsi, maka lebih baik keduanya datang atau memenuhi panggilan KPK jika nanti dimintai keterangan,” ujarnya.
Bahkan, alangkah bijaknya jika Pramono dan Puan Maharani dengan kesadarannya sendiri datang ke KPK, untuk minta dirinya diperiksa penyidik. “Karena keterangan atau konfirmasi juga bagian dari hak asasi para pihak yang tertuduh, untuk melakukan pembelaan atas sebuah pernyataan yang menyudutkan mereka,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Heri, apa yang diucapkan oleh Novanto pastinya bukan sebuah nyanyian kosong tanpa makna. “Itu pasti sudah dipikirkan matang oleh Setnov dan timnya. Baik dampak positif maupun negatifnya di kemudian hari,” tambahnya.
Senada, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Jakarta, Suparji Achmad menjelaskan, penolakan jaksa untuk menjadikan Novanto sebagai JC, jangan membuat pengembangan kasus ini menjadi terhenti.
“Justru saya tetap menekankan tuntutan terhadap Novanto ini menjadi titik penting pengungkapan kasus e-KTP. Khususnya terkait nama besar yang pernah disebut oleh Novanto,” ujarnya kepada INDOPOS.
Dirinya menambahkan, harus ada hitungan yang jelas kerugian negara mengalir ke siapa dan sudah berapa yang bisa dikembalikan.
“Banyak yang menduga akan terjadi tsunami hukum. Tetapi sepertinya antiklimaks dan tidak sesuai ekspektasi publik,” tuturnya.
Pendekatan hukum progresif, katanya, tidak sekadar menghukum terdakwa tetapi juga harus memberi keadilan bagi masyarakat dengan mengembalikan uang negara yang diambil oleh para koruptor.
Lalu, bagaimana jika KPK ternyata tidak memproses pernyataan Novanto itu? Menurut Suparji, paling tidak stigma negatif akan disandang oleh lembaga antirasuah itu. Tentu menimbulkan tuduhan tebang pilih.
“Dan juga berdampak negatif kepada yang bersangkutan. Bisa muncul berbagai fitnah,” pungkasnya.
Selain Puan dan Pramono, Novanto juga pernah menyebut nama Ganjar Pranowo dan Ketua Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng yang sama menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar US$ 500 ribu (sekitar Rp 6,9 miliar).
Terpisah, oleh pengamat politik Karyono Wibowo mengatakan, pengakuan Novanto bisa diibaratkan bagaikan pisau bermata dua. Mentarget secara hukum dan politik sekaligus.
“Jika target hukum gagal, maka minimal target politiknya tercapai,” ujarnya kepada INDOPOS.
Ia menjelaskan, fenomena cuitan Novanto ini jika dikaji dihubungkan dengan momentum, dimana saat ini sudah memasuki tahun pertarungan politik, maka tidak menutup kemungkinan, penyebutan dua orang penting di PDI Perjuangan tersebut memiliki agenda politik untuk menggerus perolehan suara PDI Perjuangan pada pemilu 2019 ataupun Joko Widodo (Jokowi)
“Tampaknya, sasaran cuitan Setnov tak hanya diarahkan ke PDI Perjuangan, tetapi, dengan menyerang Pramono Anung, cuitan Setnov juga diarahkan ke istana. Target minimal adalah mendelegitimasi wibawa Jokowi,” ujarnya.
Lantas, apakah target cuitan Novanto akan berhasil menyeret Puan dan Pramono menjadi tersangka? Hal itu, ujar Karyono, akan ditentukan oleh penemuan alat bukti yang cukup oleh KPK.
“Dari sisi hukum, maka KPK harus memperkuat alat bukti lainnya terkait cuitan Novanto itu. Dan sasaran politik juga akan berhasil tergantung seberapa besar publik percaya terhadap ocehan mantan ketua DPR itu,” tambahnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto membantah tudingan Setya Novanto itu. Dirinya menyatakan, PDIP juga siap diaudit untuk membuktikan kebenaran bahwa mereka-mereka yang disebut tidak menerima jatah dari proyek e-KTP berujung korupsi.
“Atas apa yang disebutkan oleh Bapak Setnov, kami pastikan tidak benar. Kami siap diaudit terkait hal tersebut,” kata Hasto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (22/3).
Hasto mengatakan, ada upaya mencoba menyeret persoalan e-KTP sebagai bagian tanggung jawab PDIP. Padahal saat proyek itu bergulir, menurut Hasto, PDIP bukan bagian dari partai penguasa di pemerintahan.
“Kami bukan dalam posisi designer, kami bukan penguasa,” katanya.
Hal itu kata dia ditunjukan dengan absennya PDIP di kursi menteri selama 10 tahun pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Dengan demikian tidak ada posisi politik yang terlalu kuat terkait dengan kebijakan e-KTP sekalipun,” ujarnya. (ici/red)












