DUMAI, Tribunriau- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Dumai, Jumat (26/4/2019). Penggeledahan tersebut memakan waktu sekitar 7 jam.
Dari penggeledahan tersebut, KPK tampak membawa 2 koper yang berbeda ukuran.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menyatakan penggeledahan rumdis walikota Dumai tersebut terkait kasus yang sudah dalam proses penyidikan.
“Ya sudah proses penyidikan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (26/4/2019).
Namun, Febri enggan merincikan dalam kasus apa dan siapa tersangka yang dimaksud.
“Untuk informasi perkara dan tersangkanya, akan disampaikan pada saat konferensi pers secara resmi setelah beberapa kegiatan awal dari tim dilakukan,” ucap Febri.
Dari beberapa lokasi penggeledahan, lanjut Febri, KPK menyita beberapa dokumen terkait proyek dan anggaran.
“Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen terkait proyek dan anggaran,” ujarnya.
Untuk diketahui, Walikota Dumai, Zulkifli AS sempat diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Saat itu, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks pejabat Kemenkeu, Yaya Purnomo.
Nama Zulkifli AS juga muncul dalam surat dakwaan dan tuntutan untuk Yaya. Dia disebut memberi gratifikasi secara bertahap kepada Yaya dan seorang bernama Rifa Surya senilai Rp 450 juta dan SGD 35 ribu untuk mengamankan alokasi DAK Kota Dumai. (red)











