DUMAI, Tribunriau- Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak agar lebih cepat menuntaskan kasus yang melilit Walikota (Wako) Dumai tersebut.
“Seharusnya dipercepat, jangan sampai ada kesan bahwa karena jabatan atau yang lainnya, sehingga kasus ini ‘menunggu’,” ujar salah seorang Tokoh Pemuda yang tak ingin disebutkan namanya, Selasa (30/7/2019).
Terlebih lagi, lanjut pria yang berdomisili di Kelurahan Rimba Sekampung ini, perbuatan ini bisa kemungkinan berulang, karena jabatan masih melekat pada tersangka.
“Tapi, kalau memang kasus tersebut tidak relevan untuk dituduhkan kepada beliau, hendaknya KPK harus fair,” katanya.
Dijelaskannya, dalam pasal 5 ayat 1 point a yang disangkakan kepada Wako Dumai tersebut, terdapat kalimat yang sangat jelas, yaitu “Bertentangan dengan kewajibannya”.
Dana Alokasi Khusus (DAK) tersebut, lanjutnya, adalah hak yang harus didapatkan oleh daerah jika sudah memenuhi kriteria.
“DAK itukan ada kriteria untuk mendapatkannya, kalau sudah terpenuhi, artinya tidak ada permasalahan suap ataupun gratifikasi, namun jika DAK itu didapatkan tanpa memenuhi kriteria, harusnya dari Menteri yang bersangkutan jadi tersangka juga,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya berharap agar KPK tetap berada di koridornya, menuntaskan kasus-kasus korupsi di negeri ini, jangan sampai KPK menjadi alat politik, apalagi alat untuk memeras pejabat yang sudah jelas-jelas melakukan korupsi.
Sebelumnya, dua kepala Dinas di Kota Dumai juga dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi dengan tersangka Walikota Dumai, Zulkifli AS. (red)











