Komisi D DPRD Rohil RDP Dengan Eks Karyawan PT. SPRH Dan Disnaker

ROHIL, Tribunriau – Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan Rapat Dengar pendapat (RDP) Dengan Eks Karyawan PT.Sarana pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Dan Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Rohil, selasa (16/9/2025) diruang sidang utama DPRD Rohil, Bagansiapiapi.

Rapat dengar pendapat tersebut tentang laporan karyawan terkait diberhentikannya sebanyak 31 pejabat BUMD dan 12 karyawan SPBU PT.SPRH.

“Tadi kita melaksanakan Rapat Dengar pendapat antara DPRD Rohil, Disnaker dan rekan -rekan Eks karyawan PT. SPRH , namun tadi tidak dihadirkan Direksi dan komisaris PT. SPRH”, Kata ketua Komisi D DPRD Rohil, purnomo.S.Ag

Lanjut Dia, Karena tidak hadirnya direksi dan komisaris PT.SPRH kami hanya mendengarkan keluhan apa yang di inginkan oleh kawan – kawan eks karyawan PT.SPRH, setidaknya ada 3 poin yang disampaikan, yakni : mereka meminta dasar hukum pemberhentian mereka dari PT.SPRH, mempertanyakan Gaji yang belum dibayarkan, kemudian mempertanyakan status mereka yang belum ada pemberhentian sampai saat ini.

DPRD Rohil mendorong mediasi antara eks karyawan PT.SPRH Bersama pemerintah Daerah, karena pemerintah “Direktur utama PT.

SPRH ” tidak hadir nanti kita lanjutkan pada pertemuan selanjutnya”, sebut purnomo.

Purnomo menambahkan, Dalam rapat dengar pendapat selanjutnya akan mengundang plt. Direktur utama, direksi dan komisaris PT. SPRH.