Koalisi Rakyat Minta Pergub Penggusuran Dicabut, PDIP Nilai Anies Lip Service

Jakarta

Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang mengevaluasi permintaan pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak. Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mempertanyakan kenapa permintaan itu baru muncul di akhir masa jabatan Gubernur Anies Baswedan.

“Wacana Pencabutan Pergub 207/2016 baru muncul pada akhir masa jabatan (AMJ) Gubernur Anies Baswedan padahal itu merupakan janji yang sudah lama disampaikan, hal ini mengesankan sebagai lip service semata yang dilakukan oleh Anies Baswedan karena tidak mampu menepati banyak janji yang sudah diucapkan,” kata Dwi Rio kepada wartawan, Senin (8/8/2022).

Menurut Dwi Rio, Pergub tentang penggusuran yang dikeluarkan di era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu muncul sebelum adanya Peraturan Presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Menurutnya, setelah Perpres itu turun, harusnya Pemprov DKI mengikuti Perpes itu.

@import url(“https://awscdnstatic.detik.net.id/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews