KKP Tangkap Kapal Logo Mas di Rupat, Walhi Riau: Nelayan dan Biota Laut Wajib Diselamatkan

Wakil Ketua Dewan Daerah Walhi Riau, Darwis Jon, menjelaskan kepada wartawan Nasional dan daerah saat melakukaan Konfrenasi Pers bersama dengan Dirjen PSDKP, Dirjen PRL KKP RI, Polda Riau, Danlanal Dumai, Kadis Perikanan Riau, Amir Amzah Kordinator Aliansi Pulau Rupat, serta instansi terkait lainnya usai menangkap Kapal penambang pasir laut yqng disewa PT. Logo Mas Utama di Perairan laut Rupat, Riau, Senin (14/2/2022)

DUMAi, Tribunriau – Warga rupat dan sekitarnya, terutama Nelayan yang tinggal Di Desa Titi Akar dan Suka Damai, Pulau Rupat merasa senang atas ditangkapmya Kapal Pengeruk pasir laut PT. Logomas Utama oleh Dirjen KKP (Kementerian Kelautan Dan Perikanan) RI.

Hal itu disampaikan Darwis Jon, Wakil Ketua Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Riau, bersama Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polda Riau Danlanal Dumai, serta instansi lainnya saat melakukan Konfrensi Pers bersama di atas Kapal Pengawas Perikanan RI di tengah perairan laut Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Senin (14/2/2022).

Di dalam kapal milik KKP RI tersebut, membawa pejabat instansi terkait lainnya, termasuk kru wartawan dari media Nasional dan daerah untuk melihat langsung Kapal pengeruk pasir yang ditangkap KKP, yang berjarak sekitar 8 Mil dari Pelabuhan TPI, Dumai, kata Darwis lagi.

Ia berharap pemerintah semakin tegas melarang penambangan pasir laut di Pulau Rupat dan sekitarnya, berikut juga di pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Riau.

“Karena berdampak buruk dan akan juga memperbesar ruang abrasi di pinggir-pinggir pantai. Dalam hal ini juga kita lihat bukan hanya di pesisir lautnya saja yang rusak. Sekarang ini yang kita lihat ekosistem daratnya sudah mulai rusak juga,” ujar Darwis.

Darwis ingin izin perusahaan yang melakukan tambang laut itu tidak dilanjutkan oleh pihak pemerintah. Namun, jika sudah terlanjur izin yang yang ada agar langsung diberhentikan atau dicabut. Apalagi Rupat sudah dijadikan pemerintah sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional.

“Harapan kita daerah konservasi ini bersama-sama kita jaga dan tidak ada lagi penambangan lainnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Darwis juga menyampaikan apresiasi kinerja yang dilakukan KKP RI, Polda Riau, Dinas Perikanan Riau, Danlanal Dumai serta semua pihak yang bertindak sangat cepat dalam menanggapi kasus penambangan pasir laut di Rupat.

Upaya ini, kata Darwis lagi yang juga sebagai Direktur Yayasan AIR (Alam Indonesia Riau) mengatakan, tindakan tegas Dirjen KKP ini dapat menyelamatkan kehidupan Nelayan dari sisi ekonomi yang hasil tangkap ikan yang sudah jauh berkurang, Biota Laut yang mulai rusak serta dampak abrasi pulau-pulau kecil di sekitarnya.

Darwis mengungkapkan, awalnya Aliansi Masyarakat Pulau Rupat melaporkan adanya penambangan pasir laut di Pulau Rupat kepada Walhi Riau pada bulan Desember 2021 lalu. Setelah itu, Walhi Riau kemudian melakukan assesmen, monitoring dan melakukan investigasi ke lapangan di awal Januari lalu.

“Di pertengahan Januari kami langsung melakukan aksi diskusi, seminar mengundang berbagai pihak untuk menyikapi permasalahan Pulau Rupat dan sekitarnya,” katanya.

Pantauan Tribunriau.com di manifest kapal pengangkut pasir laut, ada 10 anak buah kapal yang beroperasi di wilayah laut Rupat Kabupaten Bengkalis, Riau. Mereka diamankan petugas KKP RI dengan bersenjata lengkap, namun status mereka masih sebagai saksi. Salah satu pelaku merupakan pensiunan TNI Angkatan Laut.

Di lokasi yang sama, Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Pamuji Lestari menginginkan ruang laut di Indonesia termasuk di Pulau Rupat bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

Hal itu sejalan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Lestari meminta pulau kecil dan pulau terluar Provinsi Riau yakni Pulau Rupat agar dipertahankan sebagai benteng pertahanan keamanan, ekonomi dan lingkungan.

“Kita harapkan pemanfaatan Pulau Rupat ini sesuai dengan kaedah peraturan pemerintah,” kata Lestari.

Lestari menjelaskan, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP sudah mencadangkan Riau untuk menjadi kawasan konservasi seluas 14.000 hektare dan khusus untuk Pulau Rupat dengan luas 4.000 hektare.

Dia berharap, kawasan konservasi ini juga dapat mendukung kelestarian kawasan pulau kecil tersebut. Selain itu, untuk mendukung kehidupan masyarakat sekitarnya, sehingga biota laut dapat terjaga.

Menurut Lestari, Pulau Rupat merupakan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan Kawasan Strategis Pariwisata Daerah. Ia mengajak semua pihak untuk sama-sama menjaga biota dan ekosistem yang ada di Pulau Rupat dan pulau-pulau kecil lainnya.

“Pulau Rupat ini juga kawasan strategis pariwisata nasional dan kawasan strategis pariwisata daerah,” kata dia.

Lestari mengaku pihaknya sudah melakukan evaluasi dan ternyata perusahaan PT LMU tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Ini permasalahan yang sangat mendasar, saya berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk sama-sama melakukan pencegahan dan juga penindakan izin ini, sehingga disebut ilegal,” tutupnya.

Sementara, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menegaskan aktivitas Kapal pengeruk pasir tersebut di Pulau Rupat itu diduga ilegal. Bahkan Adin mengatakan praktik pengelolaan ruang laut dilakukan tidak sesuai ketentuan.

Dari pengumpulan bahan dan keterangan yang dilakukan, kegiatan penambangan dilakukan PT Logomas Utama tidak ada dilengkapi izin PKKPRL yang merupakan jadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut. Sebab, Pulau Rupat adalah Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) dan izin pemanfaatannya seharusnya dari pemerintah pusat, kata Adin Jendral berbintang 2 tersebut.

Nakhoda Kapal KNB-6, Irwan Syahputra Panjaitan, mengatakan kapal baru tiba dari Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Adapun kapal disewa PT Logomas Utama untuk angkut pasir laut di Pulau Rupat.
KKP selain menangkap Kapal Angkut Pasir Ilegal itu juga mengamankan 10 orang, termasuk Pensiunan TNI Ikut Dibekuk. Tidak tanggung-tanggung, kapal dengan kapasitas besar itu mampu mengangkut 1500 metrik ton pasir. Untuk memenuhi muatan, hanya butuh waktu 6 jam.

“Kapasitas 1.500 kubik pasir. Untuk muat hanya butuh waktu sekitar 6 jam,” terang Irwan ditemui Dirjen PSDKP dan sejumlah awak media di Laut Pulau Rupat, Senin (14/2).

Kepada petugas, Irwan mengaku tak tahu jika operasional mereka di Pulau Rupat itu ilegal. Termasuk soal kapan dan berapa lama kapal akan mengangkut pasir laut di Pulau Rupat.

“Saya tidak tahu, kontrak perjanjian hanya urusan kantor. Saya berangkat ke sini kan setelah ada perjanjian di kantor, tidak tahu kalau ini (ilegal),” katanya.

Sebelum tiba di Pulau Rupat, Irwan yang membawa 10 ABK itu mengaku sempat mengalami kerusakan mesin di beberapa lokasi. Setelah perbaikan, kapal akhirnya tiba dan diamankan di Pulau Rupat, katanya. (Tim)