Tribunriau- Keluarga korban meminta Polres Rohul untuk segera menangkap pelaku tindak pidana penjualan orang (TPPO), Kamis (23/12).
Kasus TPPO tersebut terjadi di sebuah cafe remang-remang di RT 08 Dusun II Desa Persiapan, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Kamis (18/11) lalu.
Modusnya memperkerjakan anak di bawah umur secara paksa untuk melayani tamu hidung belang.
Korban dua orang kakak beradik itu adalah AT (20 th) dan AS (15 th) yang mengaku berasal dari Desa Cinta Makmur, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Provinsi Sumatera Utara.
“Kami minta Polres Rohul segera menangkap Udin Bacok, diduga pelaku TPPO yang berhasil melarikan diri,” pinta keluarga korban dari AT dan AG, Arman kepada Tribunriau, Kamis (23/12/2021).
Ia berharap pihak Polres Rohul agar memberikan hukuman yang sesuai atas perbuatan pelaku, sehingga dapat menjadi efek jera bagi pelaku.
Sebagaimana UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diancam hukuman paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun.
Aktitifis Aliansi Persatuan Rakyat Sosial (APRS) Labuhan Batu Utara ini juga menduga, ada oknum yang sengaja melakukan pembiaran dan mengambil keuntungan dalam usaha cafe haram tersebut.
Lebih lanjut Arman menambahkan, jika Udin Bacok tetap dibiarkan berkeliaran, maka akan banyak lagi korban selanjutnya dalam kasus yang sama.(efendi wr)