JAKARTA,Tribunriau – kapuspenkum kejagung Dr.Ketut sumedana dalam siaran persnya, jumaat (23/2/24) mengatakan, kejaksaan Agung (kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa saksi S dan LAA.
Mereka Diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 – 2023.
Ketut sumedana menjelaskan, Saksi S selaku PV PT Kereta api Indonesia (persero) Divre I sumatera utara dan LAA selaku kasubdit jalur dan bangunan wilayah II Direktorat jenderal perkeretaapian kementerian perhubungan RI.
Adapun saksi S dan LAA Diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama tersangka NSS, AGP, AAS, HH, RMY, AG dan tersangka FG.
Pemeriksaan Saksi Dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkas ketut sumedana. (Hen)











