JAKARTA,Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Hal itu Disampaikan kapuspenkum kejagung Dr.Ketut Sumedana pada siaran pernya ke awak media, selasa (28/11/2023), saksi yang diperiksa yaitu :
1. H selaku kepala unit tambang Darat PT Timah Tbk.
2. KS selaku kepala bidang peleburan UMNET.
3. NBP selaku kepala Bidang Teknik pengolahan Divisi P2P.
4. DH selaku kepala Bidang Adminstrasi Divisi P2P.
5. AS selaku kepala Divisi Akuntasi.
Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, tutup Ketut Sumedana (Hen)










