Kejaksaan Agung Memeriksa Saksi ID selaku Direktur Terkait Bakti Kementerian Komunikasi Dan Informatika Dalam perkara TPK dan TPPU

JAKARTA,Tribunriau – kejaksaan Agung Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022.

Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana, selasa (28/11/2023), saksi diperiksa yaitu : ID

” ID selaku Direktur PT Bio konservasi Indonesia, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka AQ,” Jelas ketut Sumedana.

Lanjut ketut Sumedana, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Hen)