JAKARTA, Tribunriau – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (Dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – tahun 2023.
Demikian diungkapkan Kapuspenkum Kejagung Dr.Ketut Sumedana, selasa (28/11/2023), kedua saksi diperiksa yaitu :
1. Kepala kantor pengawasan dan pelayanan Beacukai TMP B Gresik.
2. M selaku kepala kantor pengawasan dan pelayanan Beacukai TMP Belawan.
Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 – tahun 2023.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud, jelas kapuspenkum ketut sumedana. (Hen).











